Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Banjir Terus Berulang, Akankah Dibiarkan?


Topswara.com -- Hujan deras disertai angin kencang antara tanggal 7-12 April memicu terjadinya banjir dan longsor di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung seperti Majalaya, Ibun, Pacet, Kertasari, hingga Pangalengan.

Kritik tajam datang dari WALHI Jawa Barat, yang menilai bencana ini bukan hanya akibat cuaca ekstrem, melainkan akumulasi dari krisis ekologis yang telah lama dibiarkan. 

Wilayah seperti Kertasari, Pacet, dan Pangalengan yang seharusnya menjadi daerah resapan air malah mengalami alih fungsi lahan secara masif. Hutan dan kawasan konservasi berubah menjadi lahan pertanian hingga pemukiman, akibatnya ketika hujan deras air tidak terserap dengan baik justru memicu longsor dan banjir di wilayah hilir. (Detik.com 14 April 2026)

WALHI menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap tata ruang dan lingkungan, alih fungsi lahan di kawasan lindung, penerbitan izin di wilayah rawan bencana, hingga minimnya penegakan hukum menjadi faktor utama memperparah kondisi.

Allah Swt. menciptakan tanah atau lahan dengan berbagai jenisnya. Semestinya dengan melibatkan para ahli bisa memilah mana yang cocok untuk wilayah industri, pemukiman, juga daerah resapan, sehingga tercipta keseimbangan ekologis.

Peraturan yang ada sering kali terkalahkan oleh kepentingan materi. Perubahan peraturan pun kadang terjadi bukannya menuju perbaikan tetapi sebaliknya. 

UU Ciptaker yang menghilangkan keharusan adanya kawasan hutan 30 persen, sebagai contohnya. Padahal ambang batas angka tersebut akan membantu pelestarian kawasan dan menjadi daerah resapan.

Banjir berulang menunjukkan gagalnya pemangku kebijakan mengatasinya. Maka wajar WALHI memandang hal ini akibat krisis ekologis yang telah lama dibiarkan. Tiap musim penghujan tiba seolah masyarakat harus terbiasa menerima keadaan. Padahal kewajiban penguasa untuk mengantisipasi dan berikhtiar keras mencari solusi demi melindungi rakyat.

Tetapi itulah kehidupan yang diatur oleh sistem kapitalisme sekular. Penyediaan pemukiman, industri, pengelolaan hutan diserahkan kepada para kapital. Perizinan seringkali longgar, berpihak kepada para korporat dibanding memikirkan nasib rakyat.

Sekularisme yang meminggirkan peran agama dari kehidupan telah menggerus tanggung jawab kepengurusan. Indonesia berpenduduk muslim terbesar, namun mengabaikan syariat dalam berbagai pengaturannya. Suap menyuap dan korupsi telah membudaya. Masalah banjir dan longsor bukan hanya masalah teknis tetapi juga ideologis. 

Islam sebagai agama sekaligus ideologi memiliki aturan paripurna menyolusi bencana. Islam memosisikan penguasa atau khalifah sebagai ra'in atau pengurus rakyat, sebagaimana sabda Rasul saw. yang artinya "Seorang pemimpin adalah pengurus bagi rakyat yang dipimpinnya, dan akan dimintai pertanggungjawaban dalam kepengurusannya" (HR. Bkhari Muslim)

Penyediaan pemukiman tidak diserahkan kepada swasta tetapi oleh negara untuk memastikan semua rakyat memiliki pemukiman yang layak. Negara akan menentukan dengan melibatkan para ahli, di mana pemukiman akan dibangun. 

Pembangunan tujuannya untuk kemaslahatan rakyat bukan semata-mata keuntungan sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Oleh karena itu pembangunan mesti mempertimbangkan antara manfaat dan madaratnya.

Begitupun pengelolaan hutan tidak boleh diserahkan kepada para pengusaha, sebab hutan termasuk kepemilikan umum yang harus dikelola negara agar manfaatnya dirasakan merata oleh rakyat. 

Fungsi hutan adalah mencegah erosi, menjaga lapisan tanah agar tidak hanyut (longsor) ketika hujan lebat. Juga sebagai cadangan air ketika di musim kemarau. 

Sudah saatnya umat beserta para pemangku kebijakan bermuhasabah diri untuk kembali pada syariat-Nya dalam seluruh pengaturan kehidupannya. 

Walla a'lam bi ash-shawâb.


Oleh: Samratul Ilmi
Pegiat Dakwah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar