Topswara.com -- Peningkatan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak (BP2KB3A) Kabupaten Bandung tahun 2026, terus meningkatkan programnya bagi kesejahteraan perempuan termasuk para janda .
Di wilayah Kabupaten Bandung sendiri tercatat ada sekitar 123.063 perempuan yang berstatus janda.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bandung R.Lidyawati mengatakan ada 3 program terkait pemberdayaan perempuan di antaranya pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas hidup perempuan. Dari ketiga program tersebut, akan difokuskan pada peningkatan kualitas hidup perempuan.(Tribun Jabar, 4/2/2026).
Jika yang dimaksud dengan peningkatan kualitas hidup perempuan, adalah dengan mengharuskan perempuan bekerja, tentu saja mesti dikritisi. Sebab tugas utama perempuan adalah sebagai ibu yang mengurusi anak-anak, suami serta rumah tangganya.
Kewajiban menafkahi terletak pada suaminya. Kalaupun sudah menjadi janda karena suami meninggal atau bercerai maka kewajiban mengurusi keluarga tidak akan berubah. Yang berubah adalah penanggung nafkahnya, berpindah kepada adik, kakak, paman, kakeknya sesuai urutan dalam Islam, jika mereka mampu secara ekonomi. Akan tetapi jika ternyata dari urutan di atas tidak ada yang mampu, maka beralih kepada negara.
Saat ini hal tersebut cukup sulit untuk dilaksanakan di tengah masyarakat khususnya kaum muslimin. Dikarenakan aturan yang ada saat ini tidak mengacu pada aturan Islam, malah sangat jauh dari aturan Islam.
Negara yang harusnya menjadi pengurus rakyatnya malah melepas tanggung jawabnya dan dilimpahkan kepada rakyatnya sendiri. Inilah konsekuensi dari penerapan aturan kapitalisme sekuler, di mana agama tidak dilibatkan dalam mengatur urusan masyarakat kecuali hanya mengatur ibadahnya saja.
Untuk masalah ekonomi, sosial, pendidikan dan lain sebagainya tidak diatur oleh aturan agama namun diatur oleh aturan manusia yang sarat kepentingan. Sehingga menimbulkan keserakahan di satu sisi juga kesengsaraan, kezaliman di sisi lain.
Berbeda dengan Islam, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dari mau tidur hingga bangun tidur lagi. Seluruh aspek yang dilakukan oleh manusia diatur oleh Allah sebagai Sang Pencipta yang menciptakan manusia dan seluruh alam ini.
Dalam Islam, terkait dengan peningkatan kualitas hidup perempuan akan diserahkan kepada kepala keluarganya sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai pemimpin dalam keluarga.
Jika kepala keluarganya meninggal atau karena bercerai maka akan diambil oleh para wali nya seperti kakeknya dan pamannya. Akan tetapi jika tidak mampu juga secara ekonomi, maka akan diambil alih tanggungjawabnya oleh negara.
Negara tidak dibolehkan memaksa ataupun mendorong para perempuan untuk bekerja apalagi meninggalkan kewajiban utamanya. Bekerja bagi perempuan sebatas dibolehkan bukan kewajiban. Oleh karena itu negara bertanggungjawab jawab menyediakan lapangan kerja yang luas diutamakan bagi penanggung nafkah.
Penerapan sistem ekonomi Islam membuat negara mampu untuk mewujudkannya, sebagaimana catatan sejarah Islam di masa kejayaannya.
Untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan harus lah kembali kepada sistem lslam saja bukan sistem yang lain.
Wallahu'alam bishhawab.
Oleh: Maya Darmayanti
Pemerhati Sosial

0 Komentar