Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Standar Halal Haram Kok Disetir Asing?


Topswara.com -- Baru-baru ini Presiden Prabowo menandatangi kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) di Washington, D.C., Amerika Serikat, salah satunya poinnya adalah produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.

Tentu saja hal tersebut menuai polemik. Bagaimana bisa standar halal haram disetir oleh asing yang mana notabene adalah kafir? Selain itu juga menabrak konstitusi yang telah dibuat, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena itu, setiap bentuk pengecualian semestinya juga diatur melalui regulasi yang setara.

Kemudian, dilansir Bpjph.go.id (23 Februari 2026) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.

Disinilah letak krusialnya demi mendapatkan tarif dagang murah, pemerintah mengorbankan kepentingan umat. Hal ini tidak mengherankan karena Indonesia menganut sistem sekularisme kapitalisme, yang mana memisahkan agama dari kehidupan, sehingga apa pun yang menghasilkan menguntungkan akan dikejar, sedangkan yang tidak mendatangkan keuntungan meski sesuai dengan syariat akan ditinggalkan.

Selain itu, halal haram tidak cukup diterapkan pada makanan, minuman tetapi juga produk seperti kosmetik, kemasan (wadah), parfum.  

Kemudian ini menegaskan Indonesia makin tunduk pada asing, tidak memiliki kedaulatan dalam mengatur negaranya, semua di setir, termasuk labelisasi halal haram.  

Perlu diingat bagi seorang muslim, persoalan halal haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Sehingga tidak boleh sembarang orang dalam melakukan labelisasi halal haram pada suatu produk. 

Disinilah kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. 

Negara tersebut harus yang berasaskan akidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal haram /syari'at Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridha Allah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara seperti itu adalah negara khilafah

Kemudian, regulasi dalam khilafah adalah dengan penerapan syariah kaffah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi berbagai persyaratan.

Serta, dibutuhkan ulama sebagai rujukan yang bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halan haram dan siapa yang berhak menentukan. Bukan menyerahkan kepada asing seperti saat ini. 

Amerika atau Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan srandar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaim muslimin. Serta, khilafah tidak melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan. 

Oleh karena itu saatnya umat sadar mereka butuh diatur oleh syariat dalam kehidupan bukan melakukan kerja sama dengan kafir harbi yang merugikan umat Islam.


Oleh: Alfia Purwanti
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar