Topswara.com -- Bulan Ramadan identik dengan kepekaan sosial dan biasanya ada penyesuaian kebijakan oleh pemerintah agar atmosfer keimanan semakin terasa. Namun di tengah suasana ibadah, pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan.
Dalam siaran persnya, Badan Gizi Nasional menegaskan MBG terus dilaksanakan selama Ramadan dengan skema distribusi yang disesuaikan (bgn.go.id, 15/02/2026). Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan dapur SPPG tetap beroperasi.
Sehari setelahnya, Zulkifli Hasan selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan juga menyatakan MBG tetap berjalan, dengan sebagian penerima memperoleh makanan kering (kemenkopangan.go.id, 16/02/2026).
Secara administratif, kebijakan ini tampak solutif. Negara hadir, program tetap jalan, distribusi diatur ulang. Namun persoalan muncul ketika substansi gizi dipertanyakan. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics, Eliza Mardian, mengingatkan risiko makanan kering yang berpotensi tidak memenuhi kebutuhan gizi optimal (Bisnis.com, 16 Februari 2026).
Artinya, ada kemungkinan tujuan utama program—memperbaiki kualitas gizi anak tidak tercapai secara maksimal. Jika demikian, ukuran keberhasilan apa yang sebenarnya dipakai? Apakah terpenuhinya kebutuhan nutrisi individu, atau sekadar tersalurkannya paket makanan?
Ahli gizi Tan Shot Yen bahkan menilai skema MBG saat puasa lebih tepat diserahkan kepada keluarga masing-masing (mediaindonesia.com,17/02/2026).
Saat Ramadan, pola makan berubah. Anak makan saat sahur dan berbuka. Keluarga lebih paham kebutuhan spesifik anaknya. Jika masukan para ahli tidak menjadi pertimbangan utama, wajar publik menduga bahwa target operasional dapur dan kesinambungan proyek lebih diprioritaskan daripada efektivitas gizi itu sendiri.
Di sinilah terlihat watak sistem kapitalistik. Ukuran keberhasilan bukan terpenuhinya kebutuhan riil rakyat, melainkan keberlangsungan proyek, serapan anggaran, dan stabilitas citra politik. Dapur SPPG harus tetap beroperasi. Rantai distribusi harus tetap hidup. Target harus tetap tercapai. Soal efektivitas dan ketepatan sasaran menjadi nomor dua.
Padahal, pemberian makanan bergizi bukan sekadar urusan teknis distribusi. Ia menyangkut tanggung jawab syar’i dan politik negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
Dalam Islam, jaminan makanan bergizi bukan sekadar program sosial, tetapi bagian dari tanggung jawab syar’i. Nafkah memang pertama kali menjadi kewajiban kepala keluarga. Jika ia tidak mampu, tanggung jawab itu berpindah kepada wali atau kerabat yang mampu.
Jika masih belum terpenuhi, masyarakat sekitar turut membantu. Dan pada akhirnya, negaralah yang wajib turun tangan melalui Baitul mal. Mekanisme ini menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan satu pun individu terabaikan.
Negara hadir sebagai penanggung jawab terakhir, bukan sebagai pengganti peran keluarga, tetapi sebagai penjaga agar tidak ada kebutuhan dasar yang terputus.
Karena itu, ketika negara menjamin kecukupan pangan, orientasinya harus murni pelayanan langsung kepada individu. Bukan komoditas bisnis, bukan target proyek, dan bukan peluang politik praktis.
Ukurannya sederhana namun tegas: apakah setiap anak benar-benar tercukupi gizinya? Apakah setiap keluarga yang lemah telah terpenuhi kebutuhannya? Jika belum, negara wajib memperbaiki, bukan sekadar melanjutkan program.
Sejarah para khalifah memberi gambaran nyata. Umar bin Khattab pernah memanggul sendiri gandum dan lemak untuk keluarga yang kelaparan pada masa paceklik. Ia tidak menunggu laporan selesai atau prosedur administratif rampung. Ia memastikan langsung kebutuhan pangan rakyat terpenuhi.
Pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, distribusi harta Baitul mal begitu merata hingga sulit menemukan orang yang berhak menerima zakat. Itu bukan karena program simbolik, melainkan karena pengelolaan keuangan negara difokuskan pada pemenuhan kebutuhan riil rakyat.
Negara sebagai ra’in (pengurus rakyat) adalah pelayan, bukan penguasa proyek. Amanah pengelolaan Baitul mal harus mengikuti fungsi dan skala prioritas syariat: kebutuhan pokok didahulukan, individu diperhatikan satu per satu, dan kebijakan ditimbang berdasarkan keadilan, bukan sekadar kemanfaatan pragmatis.
Jika paradigma ini yang digunakan, maka jaminan pangan tidak akan berubah menjadi ajang pencitraan atau mesin ekonomi. Ia akan kembali pada hakikatnya: memastikan setiap anak tumbuh sehat, setiap keluarga merasa aman, dan negara benar-benar berdiri sebagai pelindung, bukan sekadar operator kebijakan.
Karenanya, persoalan MBG di bulan Ramadan bukan sekadar soal teknis menu kering atau basah. Ia mencerminkan perbedaan mendasar antara negara yang berorientasi proyek dan negara yang berorientasi pelayanan. Jika standar yang dipakai hanya keberlangsungan dapur dan serapan anggaran, maka kebijakan akan terus dipaksakan.
Namun jika standar yang dipakai adalah kemaslahatan riil individu sesuai syariat, maka evaluasi, koreksi, bahkan penghentian sementara demi efektivitas adalah keniscayaan.
Ramadan semestinya menjadi momentum muhasabah kebijakan. Apakah negara benar-benar hadir sebagai pengurus amanah, atau sekadar operator proyek berskala nasional? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah generasi yang sedang kita bangun. []
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar