Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mandulnya Perlindungan Negara Akibat Salah Asuhan


Topswara.com -- Kejahatan kian hari kian marak di negeri ini. Mulai dari tindak kejahatan ringan hingga yang merenggut nyawa korban. Pelakunya pun beragam, dari anak-anak hingga orang dewasa. 

Lebih mencengangkan lagi, aparatur negara yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat justru belum mampu menjalankan perannya secara maksimal. 

Tugas sebagai penjaga dan pengawas masyarakat kerap diabaikan, termasuk dalam melindungi hak masyarakat yang mengalami teror dan intimidasi. Padahal, setiap warga yang menyuarakan kebenaran semestinya mendapat jaminan keamanan, bukan ancaman.

Dikutip dari kompasiana.com, 22/02/2026 menerangkan bahwa berbagai statistik menunjukkan berbagai pelanggaran yang melibatkan personel Polri yang tidak sedikit, bahkan dalam rentang waktu yang relatif baru.

Setidaknya tercatat ada 602 peristiwa kekerasan dari Juli 2024 hingga 2025. Kejahatan ini mencakup penembakan, penganiayaan, intimidasi hingga kekerasan seksual. Jika dilihat dari periode 2020-2025 totalnya mencapai 4.118 kasus kekerasan. 

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto disebut-sebut menjadi sasaran intimidai digital juga menerima serangkaian teror usai bersurat ke UNICEF terkait hak-hak pendidikan menyusul tragedi anak SD berusia 10 tahun bunuh diri di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena tak mampu membeli alat tulis seharga 10 ribu, (nasional.kompas.com, 22/02/2026).

Tidak hanya teror terhadap Tiyo, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) juga mengalami intimidasi menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua BEM UI pada akhir Januari 2026. Bentuk teror yang mereka terima pun beragam, mulai dari praktik doxing hingga pengiriman paket misterius ke beberapa mahasiswa.

Selain itu, penangkapan dan intimidasi terhadap aktivis mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah juga terjadi di berbagai kampus di sejumlah daerah. Situasi ini mendorong BEM SI Kerakyatan untuk menyelenggarakan konsolidasi nasional dengan mengangkat isu “Darurat Polisi Pembunuh”, “Stop Brutalitas Aparat”, “ACAB 1312”, serta tuntutan Reformasi Polri.

Dari uraian di atas, hal tersebut menunjukkan bahwa peran aparatur negara dalam menjamin keamanan dan melindungi hak warga negara patut dipertanyakan. Apalagi ketika mahasiswa menyuarakan aspirasinya malah tidak ada tindakan nyata untuk menjamin hak-hak mereka. 

Situasi yang terjadi justru memperlihatkan adanya pembiaran terhadap intimidasi dan ancaman yang menggerus kebebasan berpendapat di ruang publik. 

Namun, hal ini bukanlah sesuatu yang mustahil ketika negeri ini menggunakan sistem sekuler. Dalam sistem tersebut, kesewenang-wenangan aparat dapat menjadi sebuah keniscayaan. 

Sebab, sistem sekuler pada dasarnya memisahkan kehidupan dunia dari agama, sehingga aturan dan kebijakan lebih bertumpu pada pertimbangan materi, akal dan perasaan manusia semata. 

Tidak heran jika sebagian anggota kepolisian ataupun aparatur negara menjadi abai terhadap nilai-nilai moral dan tanggung jawab yang seharusnya mereka emban. Sistem ini jelas tidak mampu melahirkan sosok polisi yang memiliki syakhsiah Islamiah.

Karena itu, reformasi Polri tanpa merevolusi sistem sekuler sesuai dengan aturan Allah hanya akan menjadi ilusi bagi terwujudnya aparat yang bermartabat dan berkepribadian Islam dalam menjalankan tugasnya sebagai penjamin keamanan dalam negeri.

Berbeda dengan Islam, yang memiliki seperangkat aturan baku dan menyeluruh dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, baik individu, masyarakat, maupun negara. Dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah, dijelaskan bahwa kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri.

Dalam sistem Islam, kepolisian merupakan alat utama negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Seluruh tugas dan fungsinya diatur berdasarkan hukum syariat. Untuk menjalankan amanah tersebut, aparat kepolisian dituntut memiliki karakter yang khas, seperti keikhlasan dan akhlak yang mulia. 

Mereka harus bersikap tawadhu’, tidak sombong dan arogan, penuh kasih sayang, serta berperilaku baik—seperti murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bersikap bijak dan lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa, dan tegas.

Dalam mencegah dan menindak kejahatan, negara dapat melakukan pengawasan dan pembinaan, kemudian mengeksekusi keputusan hakim terhadap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan syariat. 

Dalam Islam, setiap korban pembunuhan berhak mendapatkan keadilan. Salah satu bentuknya adalah penerapan diyat, yaitu kompensasi yang telah ditetapkan syariat, seperti diyat sebesar 100 ekor unta dalam kasus tertentu.

Dengan demikian, penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan dipandang sebagai solusi untuk mewujudkan sistem keamanan yang adil dan bermartabat. Sudah saatnya para aktivis menyuarakan penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Oleh: Deny Rahma
Komunitas Setajam Pena
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar