Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polemik KUHP dan KUHAP 2025


Topswara.com -- Beberapa hari ini ramai berita di media sosial membicarakan mengenai KUHP dan KUHAP baru yang diberlakukan mulai tanggal 2 Januari 2026 yang lalu. Menurut Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) tidak ada satu pasal pun yang isinya dapat memidanakan seseorang yang mengkritisi ataupun menghina pejabat di pemerintahan.

Yusril menambahkan di dalam KUHP tidak ada pasal yang menghukum orang yang mengkritisi lembaga negara atau pemerintah. Menyampaikan kritikan, memberikan masukan ataupun menyatakan pendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin di dalam UUD 1945. Detikcom, Jumat (3/1/2026).

Seperti kita ketahui bersama pemerintah telah resmi memberlakukan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP ini menggantikan KUHP lama yang berasal dari era kolonial Belanda. Sedangkan KUHAP No 20 Tahun 2025 mengatur tata cara pelaksanaannya dalam proses hukum.

Anehnya Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai KUHP ini hanya beberapa jam diunggah ke publik sebelum langsung disahkan oleh DPR RI. Hal tersebut tentu saja memicu banyak kritik di berbagai pihak sebab ada beberapa pasal yang kontroversial. Salah satunya yaitu tentang penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara.

Hal tersebut terdapat dalam pasal 240 dan 241 KUHP menyebutkan setiap orang yang dinilai menghina pemerintah dan lembaga negara bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Pemberlakuan KUHP ini dinilai menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil untuk bersuara khususnya hak warga negara untuk menyampaikan pendapat atau kritikan kepada pemerintah karena bisa dianggap menghina pemerintah.

Kekhawatiran ini makin menguat seiring dengan munculnya teror yang dilakukan terhadap beberapa aktivis dan tokoh yang kritis terhadap pemerintah bahkan sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh sehingga menimbulkan menyempitnya ruang demokrasi.

Tampak nyata dan jelas bahwa pemerintah dalam sistem kapitalisme tidak hanya bersikap otoriter tetapi juga represif karena menutup diri atau enggan untuk menerima kritikan dari masyarakat. Tidak menghendaki masyarakat menjalankan amar makruf dan nahi mungkar. 

Pemerintah seakan takut wibawanya akan jatuh bahkan lebih dari itu, posisinya akan goyang jika banyak mendapatkan kritikan dari masyarakat.

Di dalam sistem demokrasi kapitalisme yang membuat undang-undang/aturan adalah legislatif (DPR). Peraturan itu dibuat sesuai dengan kebutuhan atau pesanan penguasa. Aturan yang dibuat pun bersifat tambal sulam. Hanya mewakili kepentingan suatu kelompok atau segelintir orang saja. 

Hal ini sangat berbeda di dalam sistem Islam. Di dalam sistem Islam aturan yang berlaku hanyalah aturan yang berasal dari Allah SWT. Apapun kedudukannya di dalam negara, pemimpin ataupun rakyat biasa, wajib tunduk dan patuh pada hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. 

Siapa saja yang tidak berhukum pada wahyu Allah maka sesungguhnya telah berbuat zalim. Hal ini sesuai dengan firman Allah di dalam surat Al Maidah ayat 45 yang berbunyi : "Siapapun yang tidak berhukum pada wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itu adalah pelaku kezaliman" (QS Al Maidah (5) - 45).

Tentang hal pemimpin menerima kritikan, belajar dari kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Saat itu Rasulullah SAW baru saja wafat dan ditengah kesedihan itu Abu Bakar RA dilantik menjadi pemimpin. Kemudian ia naik ke mimbar mesjid Nabawi dengan wajah sembab ia berkata, "wahai manusia sekalian sungguh aku telah diangkat untuk memimpin kalian padahal aku bukanlah orang yang terbaik diantara kalian. Jika aku berbuat baik dalam memimpin kalian maka bantulah aku. Dan jika aku berbuat salah maka tegurlah aku dan kritiklah aku".

Sekelas Abu Bakar Ash-Shiddiq saja yang merupakan seorang sahabat Rasulullah SAW yang akhlaknya baik dan memiliki hati yang lembut meminta untuk dikritik apabila ia melakukan suatu kesalahan. 

Apalagi manusia biasa yang pasti bisa saja melakukan kesalahan kapanpun, harusnya terbuka untuk menerima kritikan ataupun masukan. Karena amar makruf nahi mungkar merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam. Dengan amar makruf nahi mungkar maka umat akan menjadi lebih baik.

Oleh karena itu hanya di dalam Sistem Islam, umat Islam akan menjadi umat terbaik yang diciptakan Allah untuk saling menyuruh dalam kebaikan dan mencegah dalam kemungkaran dan beriman kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Imran ayat 110.

Wallahu a'lam bish-shawab.


Oleh: Ardiana, S.Pd.
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar