Topswara.com -- Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra kembali membuka tabir rapuhnya sistem penanganan pascabencana di negeri ini, khususnya dalam menjamin keberlanjutan hak pendidikan generasi.
Di tengah narasi resmi pemerintah yang menyatakan kondisi “terkendali” dan “baik”, fakta di lapangan justru menunjukkan persoalan serius yang belum tertangani secara memadai, terutama pada sektor pendidikan.
Fakta Kerusakan Pendidikan Pascabencana Sumatera
Data yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI mengungkap gambaran yang mengkhawatirkan.
Sebanyak 2.798 satuan pendidikan terdampak, 5.421 ruang kelas mengalami kerusakan, dan lebih dari 600 ribu siswa terganggu layanan pendidikannya akibat bencana di Sumatra.
Banyak sekolah rusak berat, akses menuju sekolah terputus, bahkan sebagian bangunan sekolah terpaksa difungsikan sebagai posko pengungsian.
Situasi ini jelas tidak bisa dianggap ringan. Rusaknya sekolah bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi terputusnya proses pembelajaran, hilangnya rasa aman anak-anak, serta ancaman meningkatnya learning loss yang sudah sebelumnya menjadi masalah nasional.
Lambannya Respon dan Krisis Empati Negara
Penanganan pascabencana di Sumatra menampilkan dua persoalan mendasar.
Pertama, respon pemerintah pusat terhadap pemulihan pendidikan terkesan lamban. Rencana pembangunan kembali sekolah yang baru akan dimulai pada Februari 2026, misalnya, menunjukkan bahwa negara belum menempatkan pendidikan darurat sebagai prioritas utama.
Dalam konteks anak-anak korban bencana, penundaan berbulan-bulan berarti hilangnya hak belajar, rusaknya psikologis anak, dan terancamnya masa depan generasi.
Kesan lamban ini diperparah dengan minimnya empati kebijakan. Fokus lebih banyak pada pernyataan stabilitas kondisi ketimbang percepatan pemulihan hak-hak dasar rakyat, terutama anak-anak.
Kedua, di lapangan, justru lembaga kemanusiaan, NGO, komunitas relawan, hingga influencer yang lebih dulu bergerak menyediakan sekolah darurat, bantuan perlengkapan belajar, dan pendampingan psikososial.
Sementara itu, pemerintah pusat tampak lebih banyak berperan sebagai pengamat dan koordinator administratif, bukan pelaksana utama.
Fenomena ini mengindikasikan adanya pelepasan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak pendidikan generasi. Negara hadir secara simbolik, tetapi absen secara substansial.
Paradigma Negara Sekuler Kapitalistik
Kelambanan dan ketidaksigapan negara dalam pemulihan pendidikan pascabencana tidak bisa dilepaskan dari paradigma sistemik yang dianut.
Dalam sistem sekuler kapitalistik, negara tidak diposisikan sebagai pengurus urusan rakyat (ra’in), melainkan sebagai regulator dan fasilitator.
Akibatnya, tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar sering kali dilemparkan ke masyarakat, swasta, atau lembaga non-negara.
Selain itu, pengelolaan anggaran dalam sistem kapitalisme sering kali terjebak pada birokrasi, target serapan, dan kepentingan politis, bukan pada urgensi kemanusiaan.
Kepemimpinan sebagai Pengurus dan Pelindung
Islam menawarkan paradigma kepemimpinan yang sangat berbeda. Dalam Islam, pemimpin diposisikan sebagai pelayan dan pengurus rakyat (ra’in wa mas’ul ‘an ra’iyyatihi). Kepemimpinan bukan jabatan administratif, melainkan amanah untuk memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi, terutama dalam kondisi krisis.
Pertama, kesiapsiagaan dan mitigasi menyeluruh. Negara dalam Islam wajib memiliki kesiapsiagaan bencana yang komprehensif, termasuk skema pemulihan pendidikan.
Pendidikan tidak boleh berhenti meski dalam kondisi darurat. Negara harus memastikan; tersedianya sekolah darurat; mobilisasi guru ke wilayah terdampak; distribusi sarana belajar; serta pendampingan psikologis berbasis nilai iman.
Kedua, koordinasi terpusat dan cepat.
Pemimpin pusat akan segera berkoordinasi dengan gubernur (wali) setempat untuk memobilisasi sumber daya negara.
Tidak ada alasan menunggu tahun anggaran berikutnya, karena keselamatan dan masa depan generasi lebih utama daripada prosedur administrative, karena dalam sistem Islam, baitul mal memiliki pos-pos pendapatan tetap dan jelas, seperti fai’, kharaj, dan kepemilikan umum, yang memungkinkan negara bertindak cepat tanpa bergantung pada utang atau mekanisme pasar.
Berbeda dengan APBN kapitalistik yang sering terikat kepentingan politik, utang, dan proyek non-esensial.
Pendidikan Pascabencana dan Jalan Perubahan Sistemis
Pemulihan pendidikan pascabencana di Sumatra seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Penerapan Islam secara kaffah dalam pendidikan, kepemimpinan, dan kebijakan publik adalah solusi komprehensif untuk memastikan bahwa setiap anak, termasuk korban bencana, mendapatkan hak pendidikan yang layak, bermakna, dan membentuk generasi yang tangguh secara iman, akal, dan peradaban.
Oleh: Ade Surya Ramayani
Aktivis Muslimah

0 Komentar