Topswara.com -- Sejumlah konten kreator dan aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah terkait penanganan bencana di Sumatra mengalami teror sepanjang akhir Desember 2025. Bentuk intimidasi meliputi pengiriman bangkai ayam, ancaman fisik, hingga pelemparan bom molotov ke rumah DJ Donny (Tirto.id, 31/12/2025).
Konten kreator asal Aceh, Sherly Annavita, juga mengalami perusakan rumah dan mobil, pelemparan telur busuk, serta pesan ancaman setelah menyuarakan kritik. Pola intimidasi serupa dialami aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, yang menemukan bangkai ayam berisi ancaman di teras rumahnya (Tirto.id, 31/12/2025).
Komnas Perempuan menilai teror tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi di tengah krisis. Rangkaian peristiwa ini menandai menyempitnya ruang aman bagi kritik publik dalam kehidupan demokrasi (komnas perempuan, 6/01/2026).
Fenomena ini menunjukkan bahwa kritik kebijakan yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol publik justru dibalas dengan rasa takut. Jika kritik dilawan dengan teror, maka yang bekerja bukan lagi demokrasi substantif, melainkan demokrasi otoriter—sebuah paradoks di mana kebebasan diakui secara formal, tetapi dibungkam dalam praktik.
Teror: Kekerasan dan Haram
Dalam Islam, teror dan intimidasi terhadap sesama Muslim adalah perbuatan haram. Tidak ada ruang pembenaran atas tindakan menakut-nakuti, apalagi menyasar jiwa, harta, dan kehormatan.
Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa menyakiti kaum mukmin baik secara fisik maupun psikologis adalah dosa besar. Teror, intimidasi, dan ancaman jelas termasuk bentuk adza (penyiksaan).
Rasulullah ï·º memperingatkan: “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim lainnya” (HR. Abu Dawud).
Dengan dalil ini, jelas bahwa teror terhadap para pengkritik kebijakan selama kritik disampaikan tanpa kekerasan adalah kejahatan syar’i sekaligus pelanggaran serius terhadap prinsip ukhuwah Islamiyah.
Figur Penguasa dalam Islam
Dalam Islam, penguasa bukanlah sosok yang kebal kritik. Sebaliknya, penguasa adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat.
Rasulullah ï·º bersabda: “Imam (pemimpin) adalah ra’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari Muslim).
Makna junnah adalah perisai yang melindungi rakyat dari rasa takut, ketidakadilan, dan kezaliman. Ketika rakyat justru diteror karena bersuara, maka fungsi junnah itu runtuh. Negara tak lagi tampil sebagai pelindung, melainkan berubah menjadi sumber ketakutan.
Kritik dalam Islam: Hak Rakyat, Kewajiban Negara
Islam memandang kritik (muhasabah lil hukam) sebagai kewajiban kolektif umat, bukan ancaman stabilitas. Amar makruf nahi mungkar tidak berhenti di level individu, tetapi juga berlaku kepada penguasa.
Rasulullah ï·º bersabda: “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa kritik terhadap penguasa adalah amal mulia, bukan kejahatan. Karena itu, menekan kritik dengan teror berarti memerangi salah satu ajaran inti Islam.
Khilafah Sikapi Kritik Rakyat
Dalam sistem khilafah Islamiah, kritik rakyat tidak dipersekusi, tetapi dijamin dan difasilitasi. Ada beberapa mekanisme penyampaian kritik ataupun aspirasi:
Pertama, Majelis Umat.
Rakyat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan kritik, aspirasi, dan koreksi terhadap kebijakan khalifah.
Kedua, Qadhi Mazhalim.
Lembaga peradilan khusus yang mengadili penguasa jika terbukti zalim atau melanggar syariat. Rakyat dapat mengadukan khalifah tanpa takut intimidasi.
Ketiga, kebebasan muhasabah. Selama tidak mengangkat senjata, rakyat bebas mengkritik kebijakan negara. Khalifah Umar bin Khaththab ra. bahkan berkata: “Jika kalian melihat penyimpangan pada diriku, luruskanlah aku.”
Sejarah mencatat bagaimana Umar bin Khaththab dikritik secara terbuka di mimbar, dan beliau menerimanya tanpa kemarahan, apalagi teror.
Inilah perbedaan mendasar antara kepemimpinan Islam dan sistem sekuler-demokratis hari ini: Islam menjadikan kritik sebagai alat penjaga keadilan, bukan ancaman kekuasaan.
Teror terhadap konten kreator dan aktivis kritis bukan hanya masalah hukum, tetapi krisis kepemimpinan dan kegagalan sistem.
Demokrasi yang membiarkan teror atas nama stabilitas telah kehilangan ruhnya. Lebih dari itu, praktik semacam ini bertentangan secara frontal dengan ajaran Islam.
Islam tidak mengenal kekuasaan yang anti-kritik. Islam hanya mengenal kepemimpinan yang takut kepada Allah, siap dikoreksi, dan melindungi rakyatnya.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa keadilan, keamanan, dan kebebasan menyampaikan kebenaran hanya akan terwujud di bawah sistem yang menjadikan syariat sebagai asas bukan sekadar jargon demokrasi, tetapi kepemimpinan yang benar-benar menjadi junnah bagi rakyatnya. []
Oleh: Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar