Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapitalisasi Lumpur Banjir Sumatra, Siapa yang Diuntungkan?


Topswara.com -- Akhir November 2025 kemarin Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dilanda banjir bandang dan tanah longsor hebat, yang menyebabkan kerusakan infrastruktur sangat parah, jalan, jembatan terputus, rumah dan fasilitas umum mengalami kerusakan berat, serta banyak daerah terisolir. 

Bahkan setelah air surut masih menyisakan tumpukan endapan lumpur tebal dimana-mana, yang berdampak pada aktivitas masyarakat dan kondisi lingkungan terdampak.

Presiden Prabowo Subianto menyebutkan pihak swasta berminat membeli material lumpur tersebut. Pemanfaatan lumpur oleh swasta bisa mempercepat normalisasi lingkungan maupun sungai yang mendangkal akibat sedimen dari banjir dan longsor. 

Selain itu kata Prabowo, pembelian material lumpur juga memberikan manfaat langsung kepada pemerintah daerah, dikutip Tempo 2 Januari 2026.

Hal ini menunjukkan negara berlepas tangan dalam menyelesaikan bencana. Pendekatan yang terlalu menekankan potensi ekonomi menunjukkan bahwa bencana diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai krisis sosial yang membutuhkan penanganan cepat dan empatik. 

Akibatnya, masyarakat korban bencana akan terabaikan, sementara manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati oleh pihak swasta dibanding masyarakat terdampak, apalagi regulasi dan pengawasan pemerintah terkesan longgar. Belum lagi potensi kerusakan lingkungan akan terjadi, jika eksploitasi tidak terkendali.

Demikianlah jika negara bersifat kapitalistik, dengan memberikan ruang dan dominasi besar kepada pemilik modal untuk mengelola sumber daya dan memperoleh keuntungan ekonomi, sementara peran negara lebih terbatas sebagai regulator dan fasilitator. 

Negara cenderung melindungi kepentingan pemodal melalui kebijakan atau ijin usaha. Kondisi ini menyebabkan masyarakat terdampak semakin menderita karena beban kerugian akibat bencana harus ditanggung sendiri oleh warga, sementara manfaat ekonomi justru dinikamati pihak swasta. 

Lumpur sisa banjir yang seharusnya ditangani sebagai bagian dari pemulihan bencana malah diperlakukan sebagai komoditas bernilai ekonomi, sehingga keuntungan lebih diutamakan dibandingkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
 
Dengan demikian, kondisi ini memperlihatkan bahwa orientasi kebijakan yang kapitalistik cenderung memperparah penderitaan masyarakat terdampak, karena negara tidak sepenuhnya hadir untuk meriayah, melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. 

Kebijakan yang berfokus pada pemanfaatan lumpur di wilayah bencana untuk kepentingan ekonomi menunjukkan sikap kurang tepat dalam penentuan prioritas. 

Pada kondisi bencana, seharusnya pemerintah menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terdampak terlebih dahulu, seperti pangan, air bersih, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan keamanan sebagai agenda utama. 

Namun, ketika perhatian justru diarahkan pada peluang investasi dan keterlibatan swasta, kepentingan kemanusiaan berisiko terpinggirkan.

Pemanfaatan sumber daya di wilayah bencana baru dapat dipertimbangkan setelah kebutuhan dasar korban terpenuhi secara layak. Dengan demikian, pemulihan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan keselamatan masyarakat terdampak.

Oleh karena itu, kebijakan penanganan bencana harus berlandaskan prinsip kepemimpinan Islam, bahwa negara adalah sebagai ra’in yaitu bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya, pelindung dan pengurus rakyatnya. Negara wajib hadir secara langsung dalam penanganan bencana, mulai dari pencegahan, tanggap darurat, hingga pemulihan. 

Negara tidak boleh menyerahkan beban penderitaan rakyat kepada mekanisme pasar atau kepentingan swasta. 
Kebijakan bencana harus berorientasi pada penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan pokok, dan pemulihan kehidupan Masyarakat terdampak, bukan kepada keuntungan ekonomi. 

Dalam Islam pengelolaan sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan umum tidak boleh dimonopoli atau dikapitalisasi swasta, termasuk lumpur, lahan maupun sumber daya alam, harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat.

Kebijakan negara yang berlandaskan Islamlah yang sesuai fitrah manusia dalam penanganan bencana, yang menegaskan bahwa negara sebagai ra’in yang wajib melindungi, mengurus dan menyejahterakan rakyat, serta menolak pendekatan kapitalistik yang menjadikan penderitaan masyarakat sebagai peluang keuntungan.


Yesi Wahyu I. 
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar