Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SDA Salah Kelola, Pastilah Merugi


Topswara.com -- Presiden RI Prabowo Subianto meminta Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan seluruh kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung maupun tambang ilegal. 

Menurut Presiden, hal ini penting supaya negara tetap memperoleh pendapatan negara tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan, (esdm.go.id/22/08/2025). 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015—2022. bahwa terdapat 1063 tambang ilegal sehingga menimbulkan kerugian negara minimal Rp. 300 triliun. 

Laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018-2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (kejaksaan.go.id, 29/5/2025).

Bisnis barang tambang memang menggiurkan, bisa mengalirkan pundi-pundi uang yang melimpah. Itulah yang menjadi rebutan para pemilik modal untuk menguasainya. 

Namun, seperti kita ketahui barang tambang merupakan sumber daya alam yang dimiliki secara umum maka kepemilikan bukan untuk individu ataupun kelompok hanya karena punya modal besar. Sehingga tidak diperkenankan untuk dijadikan bisnis pribadi ataupun swastanisasi. 

Bahkan yang mengejutkan publik, pemerintah memberikan izin koperasi dan UMKM untuk mengelola barang tambang. Pemerintah sedang menyusun peraturan menteri (Permen) yang akan menjadi aturan teknis pelaksanaan terkait koperasi yang diberi kewenangan untuk mengelola tambang. 

Sebagaimana kebijakan ini ditetapkan melalui PP 39/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP ini merupakan perubahan kedua atas PP 96/2021. 

Secara khusus, Pasal 17 Ayat 4 Huruf a PP 39/2025 menyebutkan bahwa koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan akan diprioritaskan dalam pengelolaan tambang.

Kebijakan tersebut pun menuai kritikan, yang disampaikan juru kampanye Jaringan Advokasi Tambang ( JATAM) Al-Farhat Kasman, bahwa industri pertambangan merupakan industri padat modal dan teknologi. Dan koperasi dinilai tidak memiliki kapasitas tersebut sehingga koperasi berpotensi besar mencari pihak ketiga supaya bisa mengolah lahan tambang seluas 2.500 hektar. 

Sejatinya, pengelolaan tambang dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat bukan diarahkan kepada pihak-pihak tertentu hanya karena memiliki modal untuk memilikinya. 

Pengelolaan tambang kepada pihak dilegalkan ataupun yang tidak dilegalkan pemerintah juga tetap akan merugikan negara. Hal ini dikarenakan karena yang berhak menikmati hasil pengelolaan tambang hanya rakyat. Bukan individu maupun kelompok. 

Izin pengelolaan tambang kepada swasta seperti oligarki, koperasi, maupun UMKM merupakan bagian dari watak dari sistem negara yang mengadopsi sistem kapitalisme. Kebijakan apapun dilakukan selama keuntungan materi bisa didapatkan. Tak peduli hal itu bisa merusak lingkungan. Sekalipun bisa menjadikan rakyat semakin miskin. 

Tata kelola SDA yang keliru inilah yang akan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Rakyat tidak bisa merasakan hasilnya. Yang menikmati hanya segelintir pihak. Sehingga menimbulkan kesenjangan ekonomi yang sangat besar. Yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin. 

Sudah saatnya masyarakat sadar bahwa sistem kapitalisme merupakan sistem yang rusak dan merusak. Seiring waktu para oligarki semakin mudah menikmati kekayaan yang melimpah dari hasil pengelolaan SDA. Rakyat menghadapi kesulitan ekonomi. Mereka hanya diberi bantuan sosial (bansos) receh yang tak sebanding dengan kebutuhan mereka. 

Padahal sejatinya, SDA adalah milik rakyat dan harus dikembalikan hasilnya kepada rakyat. Maka sudah selayaknya sistem ini diganti dengan sistem yang menjamin kesejahteraan rakyat. 

Sistem yang menjamin kesejahteraan rakyat hanyalah sistem Islam. Sistem ini menjadikan manusia menjadi manusia bertakwa kepada Allah sehingga memiliki dorongan kuat untuk menjalankan aturan Allah. Salah satunya adalah bagaimana mengatur SDA yang Allah ciptakan untuk manusia secara benar sesuai aturan-Nya. 

Dalam aturan Islam, SDA berupa tambang dengan jumlah tak terbatas termasuk kepemilikan umum. Jenis harta ini telah ditetapkan Allah untuk seluruh manusia dan menjadikannya sebagai harta milik bersama. 

Individu-individu hanya diperkenankan mengambil manfaatnya namun dilarang untuk memiliki secara pribadi. Oleh karena itu, liberalisasi dan swastanisasi SDA tidak diperbolehkan. 

Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). 

Atas dasar inilah status tambang yang keberadaan melimpah harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum Muslim dan mereka yang berserikat atas harta tersebut. 

Pengelolaan SDA tambang merupakan tanggung jawab negara. Tambang besar yang hasilnya melimpah dikelola negara sedangkan tambang yang kecil dengan hasil yang sedikit tetap boleh dikelola rakyat. Namun tetap dalam tanggung jawab dan pengawasan negara termasuk aspek penanggulangan dampak terhadap lingkungan. 

Hanya dengan penerapan sistem Islam yang bisa menjamin kesejahteraan rakyat. Tidak ada kesenjangan sosial. Semua bisa merasakan hasil SDA tambang secara tepat. Ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyat. []


Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar