Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tergiur Iming-Iming, Terjebak Human Trafficking


Topswara.com -- Kasus human traficking atau perdagangan manusia kembali terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat saat ini jarang memiliki empati. Sesama manusia diperjualbelikan demi meraup cuan untuk memenuhi nafsu dunia.

Beberapa waktu lalu, dilansir dari wartabromo.com (20/11/2022), tim Polda Jatim menggerebek sebuah ruko di komplek pertokoan Gempol Nine, Kabupaten Pasuruan. Tempat itu disinyalir terlibat perdagangan manusia. Dari tempat tersebut, diamankan 8 orang perempuan dimana 3 orang berusia di bawah umur, serta 1 penjaga ruko. 

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan di kawasan Tretes, Prigen. Disana petugas mengamankan pasangan suami istri DGP dan RNA, serta 11 korban lain, yang mana satu diantaranya berusia di bawah umur. Para korban tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kemiskinan, jerat kebutuhan ekonomi yang melangit, serta sulitnya mendapat pekerjaan, menjadikan masyarakat mudah tergiur dengan janji manis mendapatkan pekerjaan. Sehingga dengan mudah pelaku menjebak korban masuk dalam jeratan mereka. Demi rupiah akhirnya mereka rela menjadi budak pemuas nafsu. Astagfirullah

Inilah fakta mengerikan dalam kehidupan sekulerisme liberalisme. Pemisahan aturan agama dari kehidupan, serta kebebasan menjadi gaya hidup. Demi uang, manusia rela menjual atau memperkerjakan manusia lain  tanpa belas kasihan. Asal manfaat didapat, akal pun terus menperalat. 

Abainya negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat akhirnya menjadikan masyarakat pontang-panting sendiri menghadapi kehidupan. Penderitaan ekonomi menjadikan mereka khilaf akan iming-iming cara mudah mendapatkan rupiah. Tanpa mengetahui bahaya atau resiko yang akan dihadapinya. Halal dan haram tidak dipedulikan. 

Meski selama ini telah ada regulasi, nyatanya kasus perdagangan manusia tetap terjadi. Hal ini menunjukkan jika regulasi demi regulasi bukanlah menjadi solusi dasar atas permasalahan ini. Sebab, regulasi hanya hasil dari pemikiran manusia yang serba lemah dan terbatas. Sehingga tidak akan mampu memberi solusi tuntas.

Seharusnya, sebagai seorang Muslim, pemimpin negeri ini mencari solusi dari Islam. Agama yang sempurna dan membawa rahmat bagi seluruh alam. Aturan yang Allah SWT rinci dalam Islam (Al-Qur'an, sunnah, ijma sahabat, dan qiyas) adalah untuk mengatur seluruh problematika kehidupan manusia.

Dalam kasus human trafficking ini, kebanyakan berawal karena alasan ekonomi. Maka, negara bertanggungjawab jawab untuk mencukupinya. Dalam Islam kebutuhan pokok masyarakat seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan merupakan tanggungjawab negara. Mulai menyediakan lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang memadai atau bahkan gratis, serta perlindungan keamanan dijamin oleh negara. 

Seluruh dana yang digunakan untuk kebutuhan tersebut diambil dari kas baitul mal yang didapat dari beberapa pos pemasukan. Salah satunya dari pengelolaan kepemilikan umum kaum Muslim seperti hasil tambang, air dan padang rumput. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api(tambang)." (HR.Abu Dawud dan Ahmad)

Kepemilikan umum tersebut tidak boleh dijual dan dikuasai oleh individu maupun asing. Namun harus dikelola oleh negara dengan baik dan hasilnya digunakan kembali untuk kemaslahatan masyarakat. Sehingga tidak akan ada keluh kesah kesulitan dan derita ekonomi yang dialami masyarakat. 

Selain itu, tindak tegas negara juga sangat diperlukan. Sehingga pelaku human traficking akan jera dan tidak ditiru yang lainnya. Sebab Allah mengharamkan perdangangan manusia. 

Dalam sebuah hadis Qudsi, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: “ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya." (HR. Imam Bukhari dan Imam Ahmad) 

Dengan mengacu pada hukum syariat Islam, maka kasus perdagangan manusia akan dapat diatasi. Masyarakat akan hidup sejahtera dan aman sentausa. 
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (QS. al A'raf: 96) 

Wallahua'lam bishawab.


Oleh: Anita Desi Rikandani, S.Pd.
Pegiat Literasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar