Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jangan Ada Toleransi pada Maksiat


Topswara.com -- Kembali terjadi penistaan terhadap simbol-simbol agama islam, dan kini terjadi di negara kita. Holywings salah satu brand bisnis yang bergerak dalam bidang food dan beverage sedang menjadi sorotan karena mengeluarkan promo minuman beralkohol gratis yang menuai kecaman publik. 

Pasalnya promosi minuman alkohol gratis ini dikhusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Tentu saja promo minuman gratis dari holywings ini dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama samawi yakni islam dan kristen .Kini promosi yang diunggah akun Instagram official Holywings itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada jum’at 24/6/22. 

Banyak orang geram dengan cara promosi Holywings tersebut. Diantaranya Pengacara Sunan Kalijaga bersama tim Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI), ORMAS Pemuda Pancasila, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Holywings memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara bermuatan unsur SARA itu segera diselesaikan sesuai prosedur hukum. Holywings mengatakan penyelesaian perkara secara segera akan membantu para karyawan serta keluarga mereka. Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut. 

Holywings minta maaf, “Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," kata Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya seperti dilihat, Minggu (26/6/2022). 

Holywings menyebut telah membaca seluruh kritik dan masukan dari masyarakat terkait kasus ini. Holywings memastikan pihaknya akan menjadi lebih baik.

Disamping masalah penistaan simbol agama tadi, masalah lainnya yang mestinya juga harus menjadi sorotan adalah dilegalkannya minuman beralkohol di Indoneisa. Penjualan minuman beralkohol diatur ketat dengan sejumlah peraturan. 

Berbagai peraturan ini memuat banyak hal, mulai dari pengadaan hingga penjualan minuman beralkohol. Salah satu aturan mengenai minuman alkohol, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Merujuk pada peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahun. Pasal 15 berbunyi, “Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.” Pasal 14 yang disebut dalam pasal ini mengatur tentang tempat-tempat khusus yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol. 

Lokasi yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol terbagi menjadi dua, yakni tempat penjualan yang dibolehkan untuk minum di tempat dan yang tidak. Mengacu pada pasal ini, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang kepariwisataan. 

Sementara penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB). Selain itu, minuman beralkohol golongan A dengan kadar sampai dengan 5 persen juga dapat dijual pengecer di supermarket dan hypermarket. 

Dari fakta diatas dapat dilihat bahwa betapa buruknya sistem kapitalis sekuler ini, kasus pelecehan agama memang akan kerap terjadi pada sistem ini. 

Sekulerisme melahirkan paham bahwa kehidupan harus dipisahkan dari agama, maka standar perbuatan manusia tidak berdasarkan pada halal dan haram atau hukum syariat, melainkan asas kebebasan atau liberalisme. 

Juga sistem kapitalisme yang berioretasi pada capaian materi sebanyak-banyaknya membuat manusia melakukan apapun untuk meraihnya tanpa melihat apakan tindakannya melanggar agama atau tidak. 

Oleh karena itu akar masalah disini sebenarnya adalah adanya sistem sekuler kapitalisme liberal yang dijadikan sebagai sistem kehidupan manusia sekarang ini.
Sangat berbeda dengan sistem islam yang disebut khilafah. Khilafah adalah institusi pelaksana hukum syariat. 

Maka pelaku penista terhadap Rasulullah SAW, akan dihukum sesuai dengan sanksi Islam, sebab perbuatan tersebut termasuk kemaksiatan yang hukumnya jelas haram dan setiap kemaksiatan dalam Islam dinilai perbuatan kejahatan yang harus diberi sanksi. 

Allah SWT. Berfirman “dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih” (QS. At-Taubah :61). 

Ayat ini jelas menyatakan bahwa orang-orang yang menghina Rasulullah akan mendapat azab yang pedih. Diantara riwayat abu daud  dari amirul mukminin Ali bin Abu Thalib r.a. menyatakan “Ada seorang wanita yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekan nabi Muhammad SAW. 

Oleh karena perbuatannya itu maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Teryata Rasulullah SAW menghalalkan darahnya” (HR Abu Daud). Inilah ketentuan yang akan diberlakukan khilafah kepada seorang muslim yang menghina nabi. 

Namun apabila pelakunya orang kafir maka perjanjian daulah dengan mereka otomatis batal dan pelakunya diberlakukan dihukum mati atau diperangi. Beginilah cara khilafah menyelesaikan kasus penistaan agama agar tidak terus berulang.
Wallahu A’lam bishawab



Oleh: Arini Fatma Rahmayanti
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar