Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fenomena Vigilante dan Lemahnya Sanksi Hukum


Topswara.com -- Fenomena vigilante atau aksi main hakim sendiri membetot perhatian publik karena terjadi dalam waktu yang berdekatan. Aksi yang diwarnai kekerasan ini bahkan sampai menyebabkan hilangnya nyawa seorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan. 

KD, seorang pria di Bali tewas pada Jumat (24/7) sekitar pukul 01.30 WITA usai dikeroyok massa karena diduga mencuri ayam aduan milik warga. Peristiwa tersebut terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Di tempat lain, yakni di Morowali, Sulawesi Tengah, seorang pria berinisial SS (33) juga tewas setelah dihajar massa karena diduga hendak mencuri sepeda motor pada Sabtu (25/7). 

Sebulan sebelumnya, aksi main hakim sendiri juga terjadi di Lamongan, Jawa Timur yang menimpa MHS (30), warga Tiwet Kalitengah dan AP (29), warga Kemlagigede Turi yang diduga mencuri besi bekas di sebuah ruko pada Jumat (24/6). Meski sempat dianiaya, keduanya masih bisa selamat. (cnnindonesia.com, 28-7-2026)

Aksi main hakim sendiri sebenarnya bukan hal yang baru di tengah masyarakat kita. Namun, harus diakui bila aksi yang diwarnai kekerasan ini makin ke sini makin meningkat. 

Aksi ini lebih dari sekadar spontanitas massa yang seakan mudah sekali tersulut emosi. Namun, ada akumulasi kekecewaan pada penegakan hukum yang berjalan selama ini. Penegakan hukum di negeri ini tidak dapat menjamin keamanan bagi rakyat. 

Hukuman yang ringan tidak memberi efek jera sehingga kejahatan terus merajalela. Penjara seolah tidak lagi menakutkan, bahkan malah menjadi tempat mempelajari dan menyusun aksi kejahatan di kemudian hari.

Penegakan hukum yang tebang pilih menciderai rasa keadilan masyarakat. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bila rakyat kecil yang mencuri, hukum begitu keras diberikan. 

Sementara itu, pejabat yang korupsi dan merugikan negara triliunan rupiah tampak masih diperlakukan dengan baik, bahkan bisa melenggang dengan santainya. Pengusutan kasus hukum juga kerap kali lamban, bahkan menunggu viral dahulu baru ada pergerakan. 

Ketika penegakan hukum dianggap tak dapat memenuhi rasa keadilan, maka di situlah fenomena vigilante mendapatkan celahnya. Masyarakat yang lelah berharap pada ketegasan hukum akhirnya bertindak sendiri. 

Tanpa memikirkan dampaknya, orang-orang menggelar pengadilan jalanan dengan kekerasan menjadi hakimnya. Tanpa mendengarkan alasan atau pembelaan, hukum ditegakkan dengan tangan besi yang kerap kali memakan korban jiwa. Aksi baru berhenti tatkala orang yang dipersangkakan tersebut meregang nyawa. 

Fenomena vigilante bukan saja ekspresi kemarahan dan kekecewaan masyarakat yang terakumulasi sekian lama. Namun, ia merupakan bentuk kegagalan negara dalam menegakkan hukum yang adil. Negara juga gagal menciptakan rasa aman untuk seluruh warganya. 

Bila ditelusuri, ini bersumber dari ditinggalkannya aturan Sang Pencipta dengan malah menerapkan aturan buatan manusia, yakni sekularisme kapitalisme. 

Sistem ini jelas menafikan aturan Allah sehingga manusia merasa bebas berbuat apa saja, termasuk menghakimi orang lain yang diduga sebagai pelaku. Bahkan, orang sampai tak memiliki rasa takut ketika menghilangkan nyawa orang lainnya.

Hal ini bertentangan dengan sistem Islam yang memberikan keadilan dan keamanan bagi setiap jiwa. Dalam Islam, setiap nyawa itu berharga sehingga siapa pun tidak boleh menumpahkan darah tanpa alasan yang syar’i. Bahkan, seorang penjahat pun tetap harus dijaga agar darahnya tak tumpah secara tidak adil. 

Maka dari itu, seseorang yang diduga pelaku kejahatan tidak akan dikenai sanksi tanpa melalui proses pengadilan. Seseorang yang dituduh kejahatan tetap mempunyai hak untuk membela diri dan dilindungi keselamatannya. 

Hakim akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan setelah terbukti secara sah dalam pengadilan yang adil dan jujur. Ini dilandasi pada ketentuan syariat.

Dengan landasan Islam, negara menegakkkan hukum sebagaimana ketentuan syariat. Hal ini sebagai bentuk ketaatan pada aturan-Nya. Karena itulah, proses hukum berjalan secara tegas dan adil. 

Setiap pelanggar kejahatan akan diproses hukum tanpa melihat latar belakangnya. Semua sama di hadapan hukum. Tidak ada diskriminasi atau tebang pilih.

Negara tak hanya menegakkan aturan, tetapi juga membina masyarakatnya agar senantiasa berada dalam ketakwaan sehingga akan menjauhi segala perbuatan yang dilarang oleh Allah taala. 

Melalui pendidikan dan penataan aturan pergaulan yang sesuai Islam, masyarakat akan terkondisikan dalam suasana takwa yang kemudian tercermin dari ketaatan pada aturan yang berlaku.

Hal ini terwujud manakala Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Penegakan hukum dapat berjalan baik hanya dalam bingkai Islam kaffah. 

Dengan begitu, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan akan melingkupi seluruh negeri. Tidak ada aksi main hakim sendiri karena ada hukum Islam yang tegak menata kehidupan manusia.


Oleh: Nurcahyani 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar