Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyimpangan Seksual: Ancaman Nyata atau Sekadar Perdebatan HAM?


Topswara.com -- Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter menjadi penanda bahwa negara mulai melihat persoalan ini bukan sekadar urusan privat/pribadi individu semata. 

MUI bahkan tengah menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT yang mendapat dukungan dari sebagian anggota Komisi VIII DPR sebagai instrumen membendung propaganda LGBT (tempo.co, 9/7/2026). 

Namun, langkah tersebut langsung menuai penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Amnesty International Indonesia, ELSAM, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), serta Koalisi Kebebasan Berserikat. 

Mereka menilai Perpres tersebut berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dan membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok LGBT (amnesty.id, 23/7/2026).

Perdebatan ini sesungguhnya memperlihatkan benturan dua paradigma (cara pandang) besar akan kehidupan. Di satu sisi, Islam menjadikan wahyu sebagai tolok ukur benar dan salah. 

Di sisi lain, paradigma sekuler menempatkan kebebasan individu dan hak asasi manusia sebagai dasar utama penyusunan hukum. Akibatnya, ketika syariat memandang hubungan sesama jenis atau penyimpangan seksual sebagai perbuatan yang dilarang, sebagian kalangan justru melihatnya sebagai bagian dari hak hidup atau kebebasan yang harus dilindungi.

Di sinilah akar persoalan sesungguhnya, selama sekularisme tetap menjadi fondasi sistem hukum, otomatis setiap kebijakan yang bertujuan membatasi penyebaran LGBT akan terus berhadapan dengan narasi HAM. 

Negara tampak ingin membendung dampak dan akibat dari hal ini, tapi pada saat yang sama tetap terikat dengan paradigma yang lahir dari sekuler-liberalisme. Inilah sebuah kontradiksi yang membuat penyelesaian persoalan berjalan setengah hati, dan akan terus jalan di tempat.

Padahal Islam menawarkan penyelesaian yang menyeluruh. Akidah Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi juga menjadi asas nilai perbuatan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk siyasah (politik), pendidikan, media/sosial, hingga sistem sanksi. 

Dalam syariat, kemaksiatan termasuk penyimpangan tidak dipandang sebagai urusan pribadi semata apalagi jika sudah berdampak pada kehidupan masyarakat secara luas. 

Negara berkewajiban menjaga fitrah manusia melalui sistem pendidikan yang benar, lingkungan yang kondusif, kontrol masyarakat melalui dakwah yang masif, serta penegakan hukum sesuai ketentuan syariat.

Karena itu, ancaman terhadap institusi keluarga dan fitrah manusia tidak cukup dihadapi dengan regulasi parsial (aturan yang setengah-setengah). Selama akar persoalannya yakni sekularisme dan liberalisme tetap dipertahankan, berbagai penyimpangan akan terus menemukan ruang/celah untuk berkembang. 

Dalam Islam, solusi hakiki hanya dapat diwujudkan ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam seluruh aspek kehidupan dengan hukumnya benar-benar bersumber dari wahyu, bukan standar sekuler liberalisme yang senantiasa berubah mengikuti arus zaman. 

Sejatinya, sifat hukum di dalam Islam dapat berupa jawazir (pencegahan/efek jera) dan jawabir (penebusan) bukan sekadar hukum yang berjalan begitu saja tanpa adanya maslahat atau dampak jangka panjang, sehingga penyimpangan atau bahkan tindak kejahatan seksual dapat ditekan dan fitrah manusia seperti; jiwa, akal/pikiran, dan eksistensi/keturunannya akan terjaga. 

Namun, jika fitrah tersebut dipertaruhkan dalam sistem sekuler liberalisme dengan terus dihadapkan bersama HAM dan hukum yang bias dan kabur tujuannya, haruskah gunung yang membalik kaum Nabi Luth kembali runtuh?[]


Oleh: Alin Aldini, S.S. 
Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar