Topswara.com -- Surat edaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak memunculkan pertanyaan besar serta kekhawatiran bagi masyarakat
Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah telah menjelaskan bahwa Babinsa maupun Babinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.
Namun, justru di sinilah letak pertanyaannya. Jika memang kedua unsur tersebut tidak memiliki kewenangan perpajakan, apa urgensi pelibatan aparat keamanan dalam persoalan administrasi perpajakan?
Babinsa dan Babinkamtibmas selama ini dikenal sebagai aparat yang menjalankan fungsi pembinaan wilayah di bawah naungan Polri dan TNI.
Karena itu, meskipun tidak memiliki kewenangan perpajakan, kehadiran mereka dalam konteks kepatuhan pajak berpotensi menimbulkan rasa takut atau tertekan pada psikologi masyarakat.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap masyarakat menengah ke bawah.
Kelompok inilah yang paling rentan mengalami tekanan ekonomi. Ketika mereka tidak mampu memenuhi kewajiban perpajakan, apakah tepat jika mereka langsung dipandang sebagai pihak yang tidak patuh?
Ataukah justru kondisi tersebut merupakan cerminan bahwa kemampuan ekonomi mereka memang sedang melemah?
Realitas ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini juga tidak dapat dipisahkan dari pembahasan tersebut. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar turut memengaruhi berbagai sektor ekonomi.
Kenaikan biaya energi berdampak pada meningkatnya harga barang dan kebutuhan pokok. Di berbagai daerah, pemutusan hubungan kerja masih terjadi sehingga angka pengangguran tetap menjadi tantangan.
Belum lagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat bencana, termasuk korban banjir di Sumatera, yang harus memulai kembali kehidupannya dari awal.
Dalam kondisi seperti itu, tidak adil apabila setiap keterlambatan atau ketidakmampuan membayar pajak semata-mata dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan.
Di sisi lain, masyarakat menyoroti perlakuan negara terhadap kelompok ekonomi yang lebih kuat. Berbagai kebijakan seperti tax amnesty, tax holiday, maupun berbagai insentif investasi memberikan kemudahan kepada pelaku usaha besar dan pemilik modal.
Mengapa negara terlihat begitu fleksibel kepada mereka yang memiliki modal besar, tetapi masyarakat kecil justru merasa semakin diawasi?
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara cara pandang sistem saat ini dengan cara pandang Islam dalam mengurus rakyat. Dalam Islam, negara tidak dibangun di atas hubungan yang penuh tekanan antara penguasa dan rakyat.
Negara justru diperintahkan untuk menjalankan riayah, yaitu mengurus dan melayani rakyat. Tugas negara bukan sekadar memastikan pemasukan bertambah, tetapi memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dan kehidupan mereka menjadi lebih baik. (Lihat Nizham al-Hukmi fi al-Islam).
Islam juga memiliki sistem keuangan negara yang khas. APBN dalam Daulah Khilafah tidak bergantung pada pajak sebagai sumber pemasukan utama.
Negara memiliki sumber-sumber pemasukan tetap yang dikelola melalui Baitul Mal untuk membiayai seluruh kebutuhan rakyat dan berbagai kemaslahatan umum.
Pajak (dharibah) bukanlah pungutan yang terus-menerus dibebankan kepada masyarakat. Pajak hanya dipungut dalam kondisi tertentu, yaitu ketika Baitul Mal kosong, sementara ada kebutuhan yang wajib dipenuhi dan tidak dapat ditunda.
Setelah kebutuhan itu terpenuhi, pungutan tersebut dihentikan. Dengan demikian, pajak dalam Islam bersifat sementara, bukan menjadi tumpuan utama keuangan negara. (Lihat Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, bab "Pajak").
Ketika negara memiliki kesadaran untuk menjalankan fungsi riayah sebagaimana diperintahkan Islam, rakyat tidak akan memandang negara sebagai pihak yang sekadar menagih kewajiban, tetapi sebagai pengurus yang bekerja untuk menjamin kemaslahatan mereka.
Oleh: Eva Arlini, SE.
Pemerhati Masyarakat

0 Komentar