Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelarangan Hijab Perampasan Hak Beragama


Topswara.com -- Baru-baru ini tengah hangat di pemberitaan berbagai media mengenai pemberlakuan kebijakan sekolah yang zalim. Yakni peraturan pelarangan penggunaan hijab di sekolah-sekolah kedinasan di Kartanaka, India Selatan. 

Adanya pelarangan penggunaan hijab berbagai sekolah ini menuai kontra yang sangat mencolok di tengah-tengah masyarakat India. Dari golongan pelajar, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat, baik dalam maupun luar negeri.

Larangan jilbab pada mahasiswi sekolah kedinasan memicu kemarahan di India. Aktivis mahasiswa dan kelompok hak asasi menuduh administrasi perguruan tinggi bias terhadap minoritas Muslim. “Ini adalah Islamofobia. Itu apartheid,” kata aktivis Afreen Fatima, sekretaris Gerakan Persaudaraan di New Delhi, kepada Al Jazeera.

Sejumlah pelajar Muslim India melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes larangan gadis Muslim berhijab untuk masuk ke ruang kelas di beberapa sekolah di negara bagian Karnataka, India selatan, di Kolkata, India, Rabu (9/2/2022).

Gadis Muslim berhijab dilarang menghadiri kelas di beberapa sekolah di negara bagian Karnataka, India selatan. Hal ini yang memicu protes selama berminggu-minggu oleh para siswa. Kebijakan diskriminatif ini menyebabkan protes dan kekerasan yang meluas.

Pemerintah Karnataka dikuasai Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata Party (BJP) dengan pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi. Mereka mengatakan dalam sebuah perintah pada 5 Februari disebutkan semua sekolah harus mengikuti aturan berpakaian yang ditetapkan oleh manajemen sekolah.

BC Nagesh, menteri pendidikan Karnataka mengunggah perintah tersebut di Twitter. Ia mengatakan aturan berpakaian sekolah ditetapkan setelah meninjau keputusan pengadilan dari seluruh India.

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas menyesalkan larangan penggunaan hijab di beberapa lembaga pendidikan di India. Tindakan tersebut dinilai sebagai islamphobia bagi umat muslim di sana.

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan adanya larangan memakai hijab di sejumlah sekolah di India terutama di negara bagian Karnataka. Hal ini jelas-jelas mencerminkan islamophobia, permusuhan dan kebencian dari pihak pemerintah terhadap rakyatnya sendiri yang beragama Islam," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu,(09/2/2022).

Untuk itu MUI menghimbau dan mendesak pemerintah India supaya menghormati kebebasan bagi umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.

Penggunaan hijab merupakan kewajiban dari Allah SWT, Sang Khaliq, kepada seluruh umat manusia, terutama perempuan yang beriman. Adanya larangan hijab ini adalah bagian dari bukti kekejaman rezim Islamophobia India terhadap Muslim dan bentuk perampasan hak-hak keberagamaan bagi seorang Muslim.

Nyatanya rezim penguasa dari partai radikal Hindu makin banyak mengeluarkan kebijakan anti Islam. Sementara itu Muslim pada posisi mengiba perhatian dan bantuan dari dunia dan sesama Muslim.

Harapan Muslim India akan hadirnya kehidupan adil dan tenang bagi mereka hanya bisa terwujud dalam naungan khilafah.

Sebagaimana sejarah mencatat dengan tinta emasnya, kemuliaan wanita terletak pada hijab dan ketaqwaan nya. Sungguh tiada yang lebih indah sebagaimana tertuang dalam sejarah kisah seorang Muslimah yang terjadi pada masa khalifah al-Mu’tashim Billah, khalifah kedelapan dinasti Abbasiyah.

Kota Amurriyah yang dikuasai oleh Romawi saat itu berhasil ditaklukkan oleh al-Mu’tashim. Pada penyerangan itu sekitar 3.000 tentara Romawi tewas terbunuh dan sekitar 30.000 menjadi tawanan. Di antara faktor yang mendorong penaklukan kota ini adalah karena adanya seorang wanita dari sebuah kota pesisir yang di ganggu kenyamananannya dan ditawan di sana. 

Lalu wanita itu berseru, “Wahai Muhammad, wahai Mu’tashim!” Setelah informasi itu terdengar oleh khalifah, ia pun segera menunggang kudanya dan membawa bala tentara untuk menyelamatkan wanita tersebut plus menaklukkan kota tempat wanita itu ditawan. Setelah berhasil menyelamatkan wanita tersebut al-Mu’tashim mengatakan, “Kupenuhi seruanmu, wahai wanita!”

Sungguh tiada satu aturan pun yang mampu menjamin kemuliaan wanita dan memberlakukan pelaku kejahatan dengan hukum yang seadil-adilnya kecuali dengan sistem Islam dalam naungan institusi sesuai sunah nabi  SAW yakni daulah khilafah islamiyah.

Wallahu a’lam bishawwab


Oleh: Ropika Sapriani
(Sahabat Topswara)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar