Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Panic Buying Melanda Minyak Goreng Langka


Topswara.com -- Murah tapi langka seperti Itulah keadaan minyak goreng sekarang. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan minyak goreng dengan satu harga di seluruh Indonesia sebesar Rp.14.000 per liternya hingga enam bulan ke depan namun bagai barang gaib minyak goreng justru susah di dapatkan. Ironis memang Indonesia sebagai Produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar dunia malah mengalami krisis minyak goreng.

Tingginya harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di Sulawesi Tenggara membuat masyarakat resah, sebab tidak adanya tindak lanjut pemerintah terkait hal itu. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu Mengakui Jika kenaikan harga minyak goreng terjadi sejak menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Ia pun menekankan agar Pemkot mengambil langkah alternatif guna menekan harga di pasaran, seperti melakukan sidak harga. “Pemkot harusnya menggelar gerai pasar murah supaya bisa menekan harga.” Ucap Andi Sulolipu, (Telisik.id, 18/1/2022).

Sementara itu Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar inspeksi mendadak di sejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Bombana hasilnya sangat miris sebab salah satu pusat perbelanjaan tidak memajang atau menjual minyak goreng. Namun ketika dilakukan pemeriksaan di gudang ditemukan tumpukan minyak goreng (Karya sultra.id, 14/2/2022)

Kelangkaan minyak goreng membuat masyarakat khususnya ibu rumah tanggah resah lantaran belum adanya tindak lanjut pemerintah terkait hal ini. Sehingga warga membludaki toko dan waralaba untuk mendapatkan minyak goreng murah namun sering tidak kebagian.

Meskipun Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 1 Februari 2022 namun harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional masih melambung tinggi hingga mencapai Rp 45.000 per dua liternya mengapa demikian? Hal ini disebabkan karena adanya oknum penimbun dan masyarakat yang panik serta kurangnya pengawasan atau kontrol pemerintah terhadap harga pasar.

Adanya oknum yang sengaja mengalihkan penjualan minyak goreng dari retail modern ke pasar tradisional membuat konsumen sulit mendapatkan minyak goreng di ritel modern. 

Hal ini dilakukan agar minyak goreng bisa dijual dengan harga yang lebih mahal untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Ketidakjelasan informasi dan tidak adanya jaminan mengenai ketersediaan stok minyak goreng di pasaran membuat masyarakat melakukan panic buying. 

Selain itu indikasi kenaikan harga minyak goreng yang berakibat hilangnya di pasaran diduga karena permainan kartel. Hal ini diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Indikasinya terlihat ketika perusahaan besar di Industri minyak sawit kompak menaikkan harga.

Minyak goreng adalah salah satu kebutuhan dasar rakyat. Olehnya itu industri kelapa sawit harus dikuasai negara. Namun faktanya industri kelapa sawit justru dikuasai oleh para oligarki. Di tengah harga CPO Internasional yang sedang naik tinggi para oligarki memilih untuk menjualnya keluar negeri dampaknya pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri seret berimbas pada suplai minyak goreng di pasaran dalam negeri.

Islam Sebagai Solusi

Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara dan individu berada dalam keseimbangan. Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam, pelaku ekonomi bebas menentukan cara-cara produksi dan harga namun negara mempunyai peran yang sama dengan pasar tugasnya adalah mengatur dan mengawasi pasar. 

Konsep mekanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadis Rasulullah SAW sebagaimana disampaikan oleh Anas ra, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadis ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu mengajarkan konsep mekanisme pasar. Sebagaimana hadis nabi SAW

“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata; “ya Rasulullah hendaklah engkau menentukan harga”. Rasulullah SAW berkata: “sesungguhnya Allah lah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”

Rasulullah SAW dalam hadis tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan pada mekanisme pasar yang alamiah. Sedangkan dimasa Khulafaur Rasyidin, kepala negara pernah melakukan intervensi pasar, baik pada sisi supply maupun demand. 

Intervensi pasar yang dilakukan kepala negara ialah mengatur jumlah barang yang ditawarkan seperti yang dilakukan Umar bin Khatab ketika mengimpor gandum dari Mesir untuk mengendalikan harga gandum Madinah.

Sedangkan intervensi dari sisi demand dilakukan dengan menanamkan sikap sederhana dan menjauhkan diri dari sifat konsumtif. Intervensi pasar juga dilakukan dengan pengawasan pasar (hisbah). Dalam pengawasan pasar ini Rasulullah menunjuk Said bin Said Ibnul ‘Ash sebagai kepala pusat pasar (muhtasib) di pasar Mekkah. 

Muhtasib sebagai pengawas pasar mempunyai tugas dalam mengatur hak-hak manusia ataupun hak bersama yang ke semuanya berlangsung dalam pasar. Muhtasib menjamin tidak terjadinya kecurangan dipasar, penimbunan barang yang dapat menyebabkan naiknya harga, spekulasi atau mafia di pasar. 

Muhtasib sebagai pengawas pasar memberantas segala bentuk penipuan. Menyidak pasar, mengukur timbangan dan alat ukur, menyaring pengiklanan agar sesuai dengan produksi barang, dan memberikan sanksi bagi yang melakukan suatu hal yang dapat mengganggu mekanisme pasar.

Untuk itu perlu adanya pengelolaan sesuai dengan tuntunan syarak negara bertanggung jawab penuh atas pengaturan yang menyeluruh dan berkesinambungan juga memastikan segala kebutuhan pangan dapat didistribusikan secara merata. Ini hanya dapat terwujud jika negeri ini mengambil Islam sebagai aturan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a'lam bisshawab


Oleh: Nahmawati 
(Pegiat Opini)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar