Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ahli Fiqih Islam: Haram Hukumnya Seorang Muslim Berbisnis Kremasi Jenazah


Topswara.com -- Ahli Fiqih Islam KH Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. menegaskan bahwa haram hukumnya seorang Muslim berbisnis kremasi jenazah.

“Haram hukumnya seorang Muslim berbisnis kremasi jenazah, karena  kremasi jenazah itu sendiri merupakan perbuatan yang haram dilakukan oleh seorang Muslim, maka haram juga  seorang Muslim mengambil upah atas jasa kremasi jenazah tersebut,” tegasnya dalam acara Kajian Soal Jawab Fiqih: Muslim Berbisnis Kremasi Jenazah, Bolehkah? Kamis (05/08/2021) di saluran YouTube Ngaji Shubuh.

Shiddiq menyatakan hal tersebut dengan menyitat pendapat Imam Nawawi di dalam kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz III, halaman 243 [Kitabul Ijarah] dan Taqiyuddin An Nabhani di dalam kitab Al Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, halaman 91.

“Kremasi atau pengabuan jenazah adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya kremasi dilakukan di sebuah krematorium, atau  bisa juga dilakukan di sebuah makam yang  disebut setra atau pasetran, sebagaimana  praktik ngaben yang dilakukan umat Hindu di  Bali,” urai Shiddiq mengutip definisi dari Wikipedia.

Ia mengatakan, haramnya hukum seorang Muslim berbisnis kremasi jenazah, karena layanan jasa tersebut termasuk akad ijarah (jasa) pada manfaat yang telah diharamkan syariah. 

“Kaidah fiqih  menyebutkan:
 لا تجوز اإلجارة في المنافع المحرمة, 
Tidak boleh akad jasa (ijarah) pada segala  manfaat (jasa) yang telah diharamkan syariah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan, ada empat alasan dan dalil haramnya seorang Muslim memberikan jasa kremasi jenazah. “Pertama, seorang Muslim yang memberikan jasa kremasi, berarti telah membantu pelaksanaan upacara keagamaan agama lain. Di dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 dikatakan ‘Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa  dan pelanggaran’,” tuturnya

“Kaidah fiqih yang terkait dalam masalah ini menyebutkan:
 الإعانة على الحرام حرام,
'Memberikan bantuan pada  perbuatan haram, hukumnya haram’,” imbuhnya dengan mengutip pernyataan Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu’ Al Fatawa, Juz VI, halaman 313.

Kedua, seorang Muslim yang memberikan jasa kremasi, berarti  telah melakukan perbuatan tasyabbuh bil kuffar, yaitu menyerupai orang kafir yang telah diharamkan Islam berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud. 

“Tasyabbuh bil kuffar adalah perbuatan  seorang Muslim yang menyerupai perbuatan kaum kafir yang menjadi ciri khas agama mereka, seperti cara ibadah dan pernikahannya,” imbuhnya.

Ketiga, seorang Muslim yang memberikan jasa kremasi, berarti telah melakukan penganiayaan fisik pada mayat, yang telah  diharamkan dalam Islam. 

“Yang dimaksud penganiayaan fisik pada mayat misalnya mutilasi, mencungkil matanya, mengambil organ-organnya, termasuk membakarnya (kremasi), dll. Hadis Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad  menyatakan ‘Memecahkan tulang mayat, sama dengan memecahkan  tulangnya pada saat dia hidup’,” jelasnya lebih lanjut.

Keempat, seorang Muslim yang memberikan jasa kremasi, berarti telah meninggalkan kewajiban menguburkan mayat. “Nashiruddin Al Albani dalam kitab Ahkam Al Jana`iz wa Bida’uha, Riyadh: Maktabah Al Ma’arif, 1992, halaman 167-172 menyatakan ‘Wajib hukumnya menguburkan jenazah, walaupun itu  jenazah orang kafir’,” jelasnya.

Shiddiq mengatakan, dalil wajibnya menguburkan jenazah walaupun non-Muslim adalah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad. 

“Nashiruddin Al Albani di dalam kitab Ahkam  Al Jana`iz wa Bida’uha, halaman 168  menuliskan, pada saat Perang Badar Nabi SAW telah  memerintahkan untuk menguburkan 24 jenazah kafir Quraisy ke dalam satu lembah di antara lembah-lembah  Badar,” pungkasnya.[] Reni Tri Yuli Setiawati
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar