Topswara.com -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali terjadi. Berdasarkan data dari pemerintah dan kementerian kehutanan per Agustus 2026, total indikasi luas lahan dan hutan yang terdampak karhutla di Indonesia secara kumulatif telah mencapai sekitar 202.010,96 hektare. (CNBC Indonesia, 24/8/26)
Kebakaran meluas di berbagai daerah, terutama di pulau Kalimantan, Sumatera (seperti Sumatera Selatan dan Riau), Sulawesi dan sebagian wilayah Jawa. Selain itu terdapat juga titik panas karhutla di beberapa distrik wilayah Papua Tengah yang menambah panjang daftar kasus karhutla di Indonesia. (Kompas, 24/8/26)
Akibat dari bencana ini, terjadi peningkatan pasien ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) di berbagai daerah, khususnya di wilayah Kalimantan. Asap yang pekat juga telah melumpuhkan aktivitas penerbangan, bahkan menyebabkan negara tetangga harus menutup sementara 108 sekolah di wilayah Serawak. (SumselAkurat, 21/8/26)
Di tengah situasi ini pemerintah mengerahkan operasi Satgas Darat sebagai ujung tombak penanganan karhutla. Langkah ini dinilai tepat karena karakteristik lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan membuat api kerap menjalar di bawah permukaan tanah, jadi hanya bisa dipadamkan secara tuntas melalui penanganan langsung di darat. (MetroTVnews, 29/8/26)
Sementara itu, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla di wilayah Kalimantan, Sumatera Selatan hingga Riau. Polisi mengungkapkan bahwa para tersangka sengaja membakar hutan guna membuka lahan dengan biaya operasional yang lebih murah.
Untuk itulah polisi menetapkan kasus tersebut sebagai kejahatan yang luar biasa karena telah merugikan masyarakat luas demi kepentingan pribadi. (Detiknews, 24/8/26)
Wajar dalam Kapitalisme
Kasus karhutla seperti ini tentu bukanlah yang pertama kali, bahkan hampir setiap tahun selalu muncul kasus karhutla yang sama di negeri ini. Disamping karena faktor alam (musim kemarau atau fenomena El Nino), karhutla di Indonesia justru lebih tepat disebabkan oleh ulah tangan manusia jahat.
Anehnya, meskipun dalam setiap kasus karhutla para pelaku telah ditangkap dan diadili, nyatanya karhutla terus berulang dan tidak pernah hilang.
Adalah hal yang wajar ketika karhutla terus terjadi pada negara yang menganut sistem kapitalisme. Pasalnya dalam prinsip ekonomi kapitalisme, hutan dipandang sebagai sebuah komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis.
Negara memberikan hak konsesi secara sukarela kepada perusahaan swasta untuk memanfaatkan kawasan hutan. Alhasil hutan akan beralih fungsi menjadi ladang cuan bagi korporasi. Maka tidak heran jika banyak perusahaan memilih untuk membakar hutan demi menekan biaya operasional.
Bisnis tetaplah bisnis. Apapun yang terjadi keuntungan tetap akan menjadi patokan utama, meski harus menghanguskan hutan serta kehidupan yang ada didalamnya.
Penanganan karhutla oleh negara kapitalis juga hanya bersifat reaktif dan teknis, tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalahnya.
Selama negara tetap memberikan hak konsesi kepada para pengusaha untuk menguasai hutan, selama itu pula bayang-bayang karhutla akan tetap ada. Apalagi jika sanksi yang diberikan kepada para pelaku terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
Kondisi ini sangat niscaya karena sistem kepemimpinan yg sedang tegak adalah sistem kepemimpinan sekuler yg jauh dari dimensi ruhiyyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus siap dipertanggungjawabkan. Ia hanyalah alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya tidak ada fungsi riayah (pemeliharaan), apalagi junnah (pelindung).
Islam Sebagai Solusi Hakiki
Dalam kitab Nidhomul Iqtishad karya Syekh Taqiuddin an-Nabhani, hutan dikategorikan secara mutlak sebagai kepemilikan umum. Hutan tidak boleh dikuasai, dimiliki, atau diprivatisasi oleh individu, kelompok, maupun korporasi swasta.
Negara tidak boleh menyerahkan konsesi lahan hutan kepada swasta. Negara wajib mengelola dan mendistribusikan hasil hutan (kayu, rotan, tanaman hingga fungsi ekologisnya) untuk kesejahteraan rakyat, baik secara langsung maupun dalam bentuk fasilitas publik gratis (seperti pendidikan dan kesehatan). Negara juga wajib menjaga hutan dari kerusakan demi kemaslahatan bersama.
Adapaun rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola, tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama, dan bukan pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.
Jika terjadi karhutla yang dilakukan secara sengaja, negara akan segera memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Negara akan memastikan semua hak rakyat terpenuhi serta melindungi rakyat dari semua hal yang dapat membahayakan mereka.
Sebab dalam sistem Islam, pemimpin digambarkan sebagai ra'in dan junnah. Hanya sistem Islam yang akan memberikan perlindungan dan penjagaan terbaik bagi umat.
Wallahu'alam biishawab.
Oleh: Dwi Ayu
Aktivis Muslimah

0 Komentar