Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kebakaran Karhutla: Beban Berlapis Perempuan dan Anak


Topswara.com -- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan hingga Papua. Dampak jangka pendek dan jangka panjangnya sangat luas bagi manusia, flora, fauna, dan lingkungan. 

Salah satu kelompok yang paling rentan terdampak adalah perempuan dan anak-anak. Dalam hal kesehatan, dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap Karhutlah, terutama bagi ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung. 

Paparan partikel PM2,5 dan gas beracun dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan dan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan pertumbuhan dan perkembangan janin.

Selain berdampak pada kesehatan, Karhutla juga meningkatkan beban pekerjaan domestik yang masih banyak dibebankan kepada perempuan. Mereka perlu lebih sering membersihkan rumah dan mencuci pakaian yang terpapar abu maupun asap, merawat anggota keluarga yang sakit, serta mendampingi anak ketika kegiatan belajar terganggu akibat buruknya kualitas udara. 

Kondisi ini turut meningkatkan beban ekonomi keluarga karena kebutuhan tambahan untuk membeli masker dan obat-obatan. Ketika sumber penghasilan keluarga ikut terdampak, perempuan pun sering dituntut mencari alternatif agar kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi.

Upaya penanganan Karhutla perlu diawali dengan mengidentifikasi penyebabnya. Pemerintah daerah menyebut kemarau dan aktivitas manusia sebagai faktor utama. Namun, temuan WALHI Kalimantan Selatan menunjukkan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. 

Pantau Gambut menilai kemarau lebih tepat dipandang sebagai pemicu, bukan akar persoalan. Permasalahan yang lebih mendasar berkaitan dengan kerusakan ekosistem gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, serta alih fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur. 

Tanpa pengelolaan hutan yang tepat, pemulihan gambut, dan penegakan hukum yang tegas, Karhutla akan terus berulang dan meninggalkan beban besar bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak.

Akar masalah Karhutla juga perlu dilihat dari sistem yang diterapkan. Dalam perspektif ini, Karhutla berkaitan dengan sistem Kapitalisme yang tidak memberikan batasan kepemilikan dan berorientasi pada materi. 

Dalam pengelolaan hutan, izin pembukaan lahan secara masif demi keuntungan korporasi dapat diberikan tanpa cukup memperhatikan keselamatan manusia dan ekosistem. Ketika Karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan akhirnya banyak ditanggung keluarga. 

Perempuan harus menanggung beban domestik yang semakin berat, sementara perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara dinilai belum memadai. Pemerintah tidak seharusnya hanya hadir sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis, karena kondisi tersebut dapat membiarkan kesehatan generasi muda terus terancam.

Di sisi lain, Islam memiliki pandangan khas terkait pengelolaan hutan. Islam melarang tindakan yang merusak alam. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya...” (QS. Al-A’raf: 56). 

Ayat tersebut menunjukkan bahwa sumber daya di muka bumi harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, bukan dieksploitasi secara besar-besaran demi keuntungan.
Islam juga memiliki aturan kepemilikan (al-milkiyyah) yang terbagi menjadi kepemilikan individu, negara, dan umum. 

Kepemilikan umum menyangkut hajat hidup orang banyak dan diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat. Hutan merupakan salah satu bentuk kepemilikan umum sehingga pengelolaannya dilakukan oleh negara untuk kepentingan rakyat dan tidak diprivatisasi demi keuntungan pihak tertentu.

Penyelenggaraan negara dalam Islam berlandaskan tanggung jawab untuk mengurus rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari). 

Karena itu, negara wajib memberikan jaminan dalam berbagai urusan rakyat, termasuk kesehatan, melalui fasilitas medis berkualitas, akses air bersih, dan layanan lainnya, sehingga beban keluarga tidak semakin berat saat bencana.
Islam juga memberikan sanksi tegas bagi pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan. 

Negara wajib menindak pelaku perusakan lingkungan, termasuk pihak yang berperan dalam kebakaran hutan, dengan sanksi ta'zir. Pada saat yang sama, izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem harus dihentikan demi menjaga kualitas hidup generasi mendatang. 

Dengan pengaturan yang menyeluruh tersebut, Islam menawarkan solusi dalam menjaga lingkungan dan melindungi manusia, terutama perempuan dan anak-anak, dari dampak Karhutlah.


Oleh: Westi A.S.
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar