Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kewajiban Khilafah Menurut Ulama Nusantara


Topswara.com -- Pertama, KH Sulaiman Rasjid bin Lasa (w. 1395 H)

Di buku Fiqh Islam karya KH Sulaiman Rasjid bin Lasa, seorang ulama alumni Al-Azhar Kairo ini pembahasan tentang khilafah ditulis dalam satu bab khusus di bagian akhir. Terkait hukum khilafah beliau menyebutkan:

Hukum Membentuk Khilafah

Kaum Muslim (ijmak yang mu'tabar) telah bersepakat bahwa hukum mendirikan khilafah itu adalah fardu kifayah atas semua kaum Muslim (Sulaiman Rasjid bin Lasa. 2016. Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo hlm 495). Buku ini pernah menjadi buku pegangan wajib di Perguruan Menengah dan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia dan Malaysia.

Faidah:
Pertama, umat Islam telah berijmak terkait hukum khilafah dengan ijmak yang mu'tabar (diakui) menurut seluruh ulama Ahlussunnah. Mu'tabar artinya bukan sebatas klaim ijmak semata, bukan pula ijmak yang diragukan dengan adanya ulama mu'tabar yang menyelisihi.

Kedua, hukum khilafah adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang menjadi tanggungan bersama umat Islam. Karena kewajiban, maka sengaja meninggalkannya dapat mengakibatkan dosa. Hingga benar-benar terwujud dengan pelaksanaan oleh sebagian mereka secara memadai. 

Kedua, KH Moenawar Kholil (w. 1401 H)

Mendirikan "khilafah" adalah termasuk suatu kewajiban daripada beberapa kewajiban kifayah, seperti jihad dan qadha'. Yakni, apabila orang yang mempunyai keahlian telah mendirikannya, maka gugurlah kewajiban segenap umat. Dan apabila tidak ada seorang pun yang mendirikannya, maka durhakalah segenap umat Islam. Sehingga berdirilah urusan khilafah itu dengan seksama, didirikan oleh orang yang mempunyai keahlian tentang itu. (KH. Moenawar Kholil. 1984. Chalifah Sepandjang Pimpinan Qur’an dan Sunnah. Cet. II, Solo: CV Ramadhani hlm 37).

Ketiga, KH Abul Fadhol As-Sinori Tuban (w. 1411 H)

Saat menjelaskan matan Jauharat Tauhid yang berbunyi:

وواجب نصب إمام عدل # بالشرع فاعلم لا بحكم العقل

Wajib hukumnya mengangkat seorang imam/khalifah yang adil. #Ketahuilah bahwa itu berdasarkan syara' bukan akal.

Beliau mengatakan: 

هذا شروع في بيان الإمامة، والإمام ذو الإمامة. وهي رياسة عامة في الدين والدنيا خلافة عن النبي صلى الله عليه وسلم. فإذا عرفت ذلك فاعلم أن نصب الإمام العدل واجب على المسلمين بإجماع الصحابة بعد وفاة النبي صلى الله عليه وسلم على نصبه، حتى جعلوه أهم الواجبات، وقدموه على دفنه.

"Bait ini mulai menjelaskan tentang imamah/khilafah, dan imam/khalifah adalah yang berkuasa atas imamah/khilafah tersebut. Yaitu kepemimpinan umum (umat Islam) dalam urusan agama (Islam) sekaligus urusan dunia menggantikan peran Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Bila anda sudah mengerti hal itu maka ketahuilah bahwa mengangkat seorang imam/khalifah yang adil itu hukumnya wajib atas kaum Muslim, karena berdasarkan ijmak (konsensus) sahabat pasca wafatnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam untuk mengngkat seorang imam/khalifah. Sampai-sampai mereka menganggapnya sebagai kewajiban yang paling prioritas, sehingga mendahulukannya daripada pemakaman beliau. ..."

وإنما يجب على المسلمين نصب الإمام ليقوم بمصالحهم كتنفيذ أحكامهم، وإقامة حدودهم، وسد ثغورهم، وتجهيز جيوشهم، وأخذ صدقاتهم إن دفعوها، وقهر المتغلبة والمتلصصة وقطاع الطريق، وقطع المنازعات بين الخصوم، وقسم الغنائم وغير ذلك، إذ لا يتم جميع ذلك إلا بإمام يرجعون إليه في أمورهم.

"Wajibnya kaum Muslim mengangkat seorang imam/khalifah tidak lain adalah agar ia mengurusi berbagai kemaslahatan mereka. Seperti menjalankan hukum-hukum Islam, menegakkan hudud, menjaga perbatasan wilayah kekuasaan serta menyiapkan pasukan umat Islam, menarik zakat mereka jika mereka menolak membayarkannya, memaksa tunduk kaum pembangkang, perampas hak, dan pembegal, melerai persengketaan mereka-mereka yang bersengketa, membagi-bagikan ghanimah (harta rampasan perang), dan lain-lain. Karena kesemuanya itu tidak akan bisa sempurna terlaksana kecuali dengan keberadaan seorang imam/khalifah yang menjadi tempat kembalinya segala urusan mereka."

ونصبه واجب على الأمة سمعا لا عقلا، خلافا للمعتزلة حيث قال بعضهم: واجب عقلا، وبعضهم كالكعبي وأبي الحسين: عقلا وسمعا. وأما أصل الوجوب فقد خالف فيه الخوارج فقالوا: هو جائز. ومنهم من فصل، فقال فريق من هؤلاء: لا يجب عند الأمن دون الفتنة. وقال فريق بالعكس.

"Mengangkatnya adalah wajib atas umat Islam berdasarkan syara' bukan akal. Berbeda dengan muktazilah yang sebagian mereka berpendapat: ia wajib menurut akal, dan sebagiannya lagi seperti Al-Ka'bi dan Abu Al-Husain berpendapat ia wajib menurut akal dan syara' sekaligus. Dan terkait hukum asal wajibnya, berbeda dengan Al-Khawarij yang mengatakan hukumnya sekedar boleh (jâ`iz) saja. Di antara mereka ada yang meperinci, sebagiannya mengatakan: tidak wajib saat kondisi aman dan wajib saat kondisi fitnah (kacau/carut-marut), sebagiannya lagi berpendapat sebaliknya (wajib saat kondisi aman dan tidak wajib saat kondisi sebaliknya)." (Abu Al-Fadhal As-Sinori. Ad-Durr Al-Farîd, Rembang: Al-Maktabah Al-Anwariyyah hlm 476-477)

Faidah:
Pertama, kewajiban imamah/khilafah adalah kewajiban syar'i berdasarkan ijmak sahabat.

Kedua, kewajiban imamah/khilafah adalah kewajiban paling prioritas (ahammul wâjibât) dengan indikasi lebih didahulukan oleh para sahabat daripada kewajiban memakamkan jenazah Nabi. 

Ketiga, kewajiban imamah/khilafah juga karena banyaknya kemaslahatan umat Islam yang tidak terrealisasi sempurna tanpanya, berdasarkan kaidah (ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب).

Keempat, ahlussunnah wal Jama'ah menganggap wajibnya imamah/khilafah berdasarkan syara', dan kewajiban itu berlaku dalam kondisi apapun (tidak tergantung saat kondisi aman atau saat kondisi fitnah saja). Sehingga tidak bisa beralasan: kita sudah aman maka tidak wajib lagi mewujudkan khilafah.

Keempat, Tim Penyusun Ensiklopedi Islam Terbitan Ichtiar Baru Van Hoeve

Berikut ini keterangan wajibnya khilafah menurut ulama sunni yang tertulis dalam buku Ensiklopedi Islam. Disusun oleh tim yang terdiri dari sejumlah ulama dan cendekiawan Muslim Nusantara.

“Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum mengangkat khalîfah bagi umat Islam adalah wajib, yang jika diabaikan maka semua umat Islam akan terkena dosanya. Sebaliknya, kalangan Muktazilah dan Khawarij berpendapat bahwa pengangkatan khalîfah tidak wajib, baik menurut penilaian akal maupun menurut penilaian syara' (hukum Islam). Yang wajib bagi mereka adalah menegakkan syara'. Kalau umat sudah berjalan di atas keadilan dan hukum-hukum Allah SWT telah dilaksanakan, maka tidak perlu ada imâm atau khalîfah dan begitu pula tidak wajib membentuknya.” (Dahlan, Abdul Aziz, et. al, (ed). 1994. Ensiklopedi Islam. Cet. III (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) vol 3 hlm 35 )

Di bagian lain juga disebutkan:

“Para ulama berbeda pendapat tentang dasar pembentukan khilâfah. Ada yang mewajibkan karena wahyu dan ijmak dan ada pula yang mewajibkan karena pertimbangan akal. Para ahli fikih Suni, antara lain Abu Hasan al-Asy’ari, berpendapat bahwa khilâfah itu wajib karena wahyu dan ijmak para sahabat Nabi SAW membentuk pemerintahan segera setelah wafatnya Nabi SAW. Al-Bagdadi (ahli usul fikih) mendukung pendapat ini. Al-Baqillani (murid al-Asy’ari) hanya menatakan wajib. Menurut al-Mawardi, wajib secara ijmak, dalam arti fardu kifayah (kewajiban kolektif atau tanggung jawab seluruh umat Islam). Al-Juwaini hanya mengatakan ijmak (konsensus) bukan atas dasar nas (bukti tekstual) atau perintah wahyu. Al-Gazali berpendapat bahwa mendirikan khilâfah adalah wajib syar’i (berdasarkan syarak), yang didasarkan pada ijmak dan kategori wajibnya adalah fardu kifayah. Demikian pula menurut Ibnu Khaldun. Sementara menurut Ibnu Taimiyah, pemerintahan dibentuk karena ajaran agama untuk melaksanakan syari’at Islam dan mewujudkan kesejahteraan umat. Sedangkan menurut aliran Muktazilah, wajib karena pertimbangan akal.” (Dahlan, Abdul Aziz, et. al, (ed). 1994. Ensiklopedi Islam. Cet. III (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) vol 3 hlm 52)

Fawa’id:
Pertama, menurut ulama suni hukum khilafah adalah wajib syar’i bagi umat Islam, yang dalilnya antara wahyu dan ijmak. 

Kedua, sedangkan menurut muktazilah, khilafah juga wajib namun menurut pertimbangan akal. Di antara muktazilah berpendapat khilafah tidak wajib. Yang wajib menurut mereka adalah menegakkan syariat (keadilan dan hukum Allah). Yang terakhir ini mirip dengan yang berpendapat "tidak harus khilafah, bisa republik Islam atau republik bersyariah".

Ketiga, kewajiban khilafah adalah kewajiban kolektif (fardu kifayah), yaitu kewajiban yang menjadi tanggung jawab bersama umat Islam. Yang apabila diabaikan, maka semua umat Islam akan terkena dosanya.

Ditulis kembali oleh: Achmad Mu’it 

Disadur dari: Postingan grup FB JEJAK KHILAFAH DI KITAB ULAMA oleh Azizi Fathoni 31 Oktober 2020
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar