Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hentikan Kezaliman Terhadap Rakyat


Topswara.com -- Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah peribahasa yang cocok untuk menggambarkan kondisi sulit yang pada masyarakat saat ini. Kondisi perekonomian keluarga sudah sulit dirasakan khusus nya selama pandemi Covid-19 ini, kini ditambah lagi dengan beban berat masyarakat berkaitan dengan wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk di antaranya sembako dan sekolah. Bahan kebutuhan pokok yang dikenakan PPN antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi. 

Kementerian keuangan buka suara perihal polemik wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk di antaranya sembako dan sekolah. Rencana kebijakan ini bakal tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)(CNNIndonesia, 12/6/2021)

Dalam draf revisi UU Nomor 6, pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A. Hal ini sontak mendapat reaksi hangat dari masyarakat karena masyarakat menganggap bahwa pajak mencekik rakyat kecil dan ini adalah sebuah kezhaliman. Namun pihak Kemenkeu menjawab tudingan tersebut. Dalam cuitan di akun @FaktaKeuangan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menjelaskan bahwa draf tersebut merupakan wacana ke depan, dan tidak untuk saat ini. 

"Draft RUU merupakan wacana ke depan yang melihat perkembangan kondisi ekonomi Indonesia. Jelas belum jadi fokus hari ini, karena Indonesia belum pulih dari Covid-19 dan masyarakat masih harus dibantu," kata Rahayu, sebagaimana dikutip dari akun @FaktaKeuangan, Sabtu (12/6).Ia turut meluruskan sejumlah anggapan yang menurutnya salah. Termasuk pengenaan PPN untuk sembako.

Menanggapi hal ini, ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Keuangan membatalkan rencana mengenakan pajak PPN terhadap sektor sembako dan pendidikan. Sebab, selain bertentangan dengan sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sektor sembako dan pendidikan juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflasi. ”Pengenaan pajak PPN otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam.

Pada akhirnya akan menaikkan inflasi Indonesia. Rata-rata per tahun, dari kondisi harga beras saja bisa menyumbang inflasi mencapai 0,13 persen. Tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila sembako, terutama beras, akan dikenakan PPN,” ujar Bamsoet di Jakarta, (Jawapoat.com, 13/6/2021) Selain itu, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai wacana penerapan PPN pada sembako ini justru sebaliknya tidak mencerminkan keadilan.

Buktinya, pemerintah sempat mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen pada mobil baru. "Sehingga ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan. Karena justru orang menengah ke bawahnya yang sebagian income-nya habis untuk dikonsumsi harus membayar PPN juga," kata Eko. Selain itu, jika PPN tetap diberlakukan pada barang konsumsi orang banyak ini maka akan memukul daya beli masyarakat yang berdampak pada indeks keyakinan konsumen (IKK) yang sedang optimistis. (BBCnews, 11/6/2021)

Utang dan pajak adalah karakteristik sebuah negeri yang dalam urusan rakyatnya diatur dengan sistem kapitalis. Sebab sistem kapitalis meniscayakan kebijakan ekonomi liberal dan pajak merupakan salah satu bagian darinya karena pajak dianggap membantu negara dalam mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis. 

Selain itu pajak didalam sistem ekonomi kapitalis digunakan untuk menutupi defisit anggaran negara serta membantu melunasi utang yang membengkak. Namun narasi manis ini justru menjadikan rakyat seperti sapi perah. Padahal seharusnya negaralah yang mengurusi urusan rakyatnya dengan kekayaan negeri ini yang begitu melimpah yang sangat mampu untuk mencukupi kebutuhan negara. Sayang nya kapitalisme pula yang menjadikan kekayaan SDA yang melimah tersebut hanya dikuasai oleh segilintir orang, merekalah para koorporat.

Oleh karena itu, sepanjang sistem kapitalis masih bercokol mengatur sebuah negara maka dapat dipastikan tidak akan pernah mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Yang terjadi adalah negara kehilangan fungsinya sebagai pengurus dan penjaga rakyat. 

Aturan zalim seperti ini tidak akan pernah didapati dan dirasakan oleh umat dalam sistem Islam yang disebut khilafah. Dalam sistem ekonomi Islam, pajak bukan untuk menekan pertumbuhan ekonomi dan bukan pula untuk menambah pendapatan negara. Pajak hanya diambil oleh negara dari rakyatnya yang mampu dan hanya dalam kondisi negara sedang sulit atau kas negara kosong. Ini semua dilakukan secara insidental dan bukan permanen, semuanya diatur sesuai syariat. Maka dalam sistem khilafah tidak akan ada pajak bagi bahan sembako, pendidikan, pajak jual beli, pajak barang mewah dan lain-lain. Sebab hal ini termasuk perbuatan batil yang dilarang oleh Allah dan Rasul Nya. 

Allah SWT berfirman, 
“Hai orang-orang yang beriman, Jangan lah kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang batil" (TQS an-Nisa[4]: 29). 

Sedangkan Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (di azab) di neraka." (HR.Ahmad, Abu Daud).

Khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik seperti biaya kesehatan, pendidikan dan keamanan. Layanan tersebut disediakan secara gratis dengan layanan terbaik. Sebab semua itu merupakan bentuk pengurusan negara kepada rakyatnya.

Adapun untuk sumber pendapatan tetap bagi negara untuk mengurus kebutuhan rakyatnya.maka system ekonomi Islam telah menetapkan ada tiga jalur pos pemasukan baitul maal yaitu pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum dan pos zakat/sadaqah. Inilah jalur pendapatan negara khilafah yang sudah diatur dalam syariat.

Telah terbukti keberhasilannya pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab mampu menangani wabah penyakit pada waktu itu tanpa memungut pajak tambahan dari rakyatnya. Bahkan proses pengobatan masyarakat dilayani gratis oleh negara.

Bukankah setiap manusia pasti menginginkan hidup sejahtera. Maka kesejahteraan itu hanya bisa kita dapatkan. Ketika kita berada dalam sistem khilafah Islam dan tidak akan kita temukan dalam sistem demokrasi kapitalis hari ini. Untuk itu, mari kita ganti sistem demokrasi yang rusak hari ini dengan sistem Islam kaffah.
Wallahu a’lam bishshawab

Oleh: Pipit Ayu, S.Pd.
(Sahabat Topswara)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar