Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ahli Fiqih Islam Tegaskan Rebonding Hukumnya Haram


Topswara.com -- Ahli Fiqih Islam KH M Shiddiq Al Jawi, menegaskan hukum  rebonding rambut hukumnya haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah SWT.

"Menurut kami, rebonding hukumnya haram, karena termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash syara’," tuturnya kepada Topswara.com, Jumat (21/05/2020).

Ia menjelaskan, dalil keharaman rebonding adalah keumuman firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah An-Nisaa` ayat 119, “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya.” Ia menyatakan dalam ayat tersebut, menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.

"Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9)," jelasnya.

Ia menjelaskan fakta-fakta dalam rebonding yang menyebabkannya dihukumi haram. Di antara fakta tersebut, pertama memberi krim untuk membuka ikatan protein rambut lalu dicatok, dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut. Dari proses rebonding itu melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut manusia disebut keratin secara permanen.

"Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram," jelasnya.

Selain dalil Al-Qur'an dalam surah An-nisa ayat 119 itu, ia mengatakan dalil keharaman rebonding juga didasarkan kepada dalil Qiyas. 

Seperti, lanjutnya, dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari).

"Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan yang disebut di dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm. 62).

"Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada kesamaan illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah," pungkasnya.[] Rasman
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar