Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SP3 Sjamsul Nursalim, Praktisi Hukum: Melayani Kepentingan Kapitalis


Topswara.com -- Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Sjamsul Nursalim dinilai Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin melayani kepentingan kapitalis.

"Jadi saat ini proses penyelenggaraan  bernegara itu bukan lagi melayani kepentingan rakyat, tapi untuk melayani kepentingan kapitalis. Karena UU itu tidak dibuat untuk kepentingan rakyat," tuturnya dalam acara: SP3 Sjamsul Nursalim, di Mana Keadilan Hukum? Ahad (11/04/2021) di kanal Youtube Media Umat.

Menurutnya, pernyataan Alexander Marwata bahwa penerbitan SP3 ini demi kepastian hukum. Itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, yang selama ini membayar pajak pada negara. Dan kemudian anggaran itu dikorupsi oleh koruptor.

"Dia bicara kepastian hukum bagi koruptor, tapi tidak bicara tentang keadilan bagi masyarakat. Selain itu publik patut mempertanyakan apa manfaat KPK diberi anggaran ratusan milyar, tapi justru bukan memberantas korupsi dan menangkap koruptor, malah menjadi pembebas koruptor," tegasnya.

Ia menambahkan, faktanya pada saat semua rakyat menolak sebuah UU, tetap saja penguasa ngotot membela UU itu. “Berarti kan ngotot membela kepentingan  koruptor dan para oligarki yang memesan UU itu," bebernya.

Jadi, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan itu, menurutnya, semua mafia dan kapitalis, para cukong, oligarki yang bermain. “Mereka yang pesan undang-undang," ungkapnya.

Ia membenarkan, pendapat mantan Petinggi KPK Abdullah Hehamahua, bahwa pada kasus pelemahan UU KPK juga termasuk RUU Cipta Kerja itu sudah pasti ada industri hukum di sana, ada pihak yang pesan. 

“Siapa yang pesan? Ya mereka yang diuntungkan, jika UU itu disahkan. Seperti para pebisnis baik asing, aseng maupun domestik. Karena dalam kondisi seperti ini para koruptor itu bersatu. Yang penting mereka untung. Tidak peduli lagi dengan nasib bangsa," pungkasnya. []  Witri Osman
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar