Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Asap Karhutla, Cermin Buruknya Pengelolaan Negara


Topswara.com -- Pemerintah menyatakan masih sanggup menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Pernyataan ini disampaikan ketika kebakaran masih melanda sejumlah wilayah Indonesia dan kabut asap mulai berdampak ke negara tetangga. 

Bahkan, Malaysia menawarkan bantuan berupa satu pesawat pemadam, tiga helikopter, dan 52 personel untuk membantu penanganan karhutla di Indonesia.

Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan yang mencatat luas area kebakaran mencapai 202.004,30 hektar sepanjang Januari hingga Juli 2026. 

Angka ini meningkat 69% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 14 Oktober 2026, tercatat 288.540 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota terdampak. 

Karhutla juga merenggut empat nyawa petugas dan relawan yang melakukan pemadaman di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, pada 15 Oktober 2026. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga keselamatan manusia. 

Karhutla berkaitan erat dengan sistem yang mengatur pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem kapitalisme sekuler, sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Kepentingan materi menjadi orientasi utama, sementara agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan. 

Akibatnya, pengelolaan sumber daya alam berisiko lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal daripada kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat. Persoalan ini tidak cukup pada aktivitas pembakaran lahan, tetapi juga bagaimana negara mengatur pemberian izin, mengawasi kegiatan usaha, dan menindak pihak yang menyebabkan kerusakan. 

Jika kepentingan ekonomi lebih diutamakan, penegakan hukum berisiko tidak berjalan optimal. Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengatur kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya alam.

Kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda:
ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam Islam, pemimpin berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Politik adalah pengurusan urusan rakyat (ri'ayah syu'unil ummah). Negara wajib memastikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat terpenuhi, termasuk ketika terjadi bencana. 

Karena itu, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus mencakup pencegahan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat terdampak. Hal ini diatur melalui berbagai mekanisme yang berlandaskan syariat Islam.

Pertama, pembentukan kepribadian Islam berbasis akidah. Pembinaan dilakukan melalui tiga lapisan, yaitu keluarga yang sejak dini mendidik anak untuk mengenal dan menaati Allah, masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan pendidikan berbasis akidah. 

Hal ini membentuk pola pikir dan pola sikap sesuai syariat, sehingga halal dan haram menjadi pedoman dalam setiap perbuatan.

Kedua, pengelolaan sumber daya alam berdasarkan ketentuan kepemilikan dalam Islam. Kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. 

Hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi untuk kepentingan pribadi. Negara bertanggung jawab mengelolanya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Ketiga, negara wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan lahan. Pemberian izin pemanfaatan lahan harus sesuai ketentuan syariat dan tidak boleh membuka peluang kerusakan yang membahayakan masyarakat. 

Keempat, penerapan uqubat atau sanksi syariat bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah pelaku dan masyarakat melakukan pelanggaran, serta jawabir, yaitu menggugurkan dosa melalui pelaksanaan sanksi sesuai ketentuan syariat. 

Dalam perkara kerusakan lingkungan, sanksi ta'zir dapat diterapkan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan syariat. Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk mengkritik dan mengoreksi negara apabila kebijakan atau tindakan penguasa bertentangan dengan syariat dan merugikan rakyat.

Dalam sistem khilafah, seluruh mekanisme tersebut dijalankan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat. 

Negara tidak menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada pihak yang hanya berorientasi pada keuntungan, melainkan bertanggung jawab memastikan sumber daya alam dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. 

Dengan demikian, pencegahan kerusakan lingkungan, perlindungan rakyat, dan penegakan hukum menjadi bagian dari pengurusan negara, bukan sekadar program ketika bencana terjadi. 

Selama pengelolaan hutan masih membuka peluang eksploitasi, pengawasan tidak berjalan optimal, dan kepentingan keuntungan lebih diutamakan daripada keselamatan rakyat, persoalan yang sama akan terus berulang.


Oleh: Timi Aksara 
Aktivis Muda Semarang 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar