Topswara.com -- Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan, pemerintah telah membahas sejumlah opsi perhitungan dengan melihat berbagai komponen pembiayaan perguruan tinggi, mulai dari penerimaan uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi (IPI) jalur mandiri, hingga sumber pendapatan lain di PTN.
Menurutnya, hasil perhitungan tersebut akan dibahas dengan mempertimbangkan ruang fiskal yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di sisi lain, kebijakan tersebut muncul ketika subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH mengalami perubahan dan cenderung menurun dalam satu dekade terakhir.
Pendidikan tinggi sendiri membutuhkan biaya yang tak sedikit, bukan hanya untuk membayar kuliah mahasiswa, tetapi juga untuk membiayai tenaga pendidik, fasilitas kampus, penelitian, laboratorium, perpustakaan, dan kebutuhan pendidikan lainnya (setneg.go.id, 23/09/2026).
Mampukah Gratis?
Wacana pendidikan gratis mengundang tanya, mampukah gratis apalagi di tengah komersialisasi pendidikan? Setiap ada wacana kuliah gratis dalam sistem pendidikan kapitalis hari ini belum tentu masalah pembiayaan terselesaikan. Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan sebab yang berubah hanya siapa yang membayar, bukan sistemnya.
Fenomena ini seperti tambal sulam yang tak pernah putus. Pendidikan gratis bukan jaminan pendidikan, sebab bergantung pada APBN. Keberlanjutannya mengikuti kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah. APBN sejatinya selalu dipengaruhi kondisi keuangan negara maka pendidikan gratis masih dipertanyakan.
Selain itu, kuliah gratis kontradiktif dengan otonomi PTN-BH. Ruang komersialisasi pendidikan masih terbuka nyata terdapat pada otonomi PTN-BH, hal ini menjadi persoalan baru. Antara kuliah gratis dan berbayar seperti sebuah persaingan dalam dunia pendidikan. Keberadaan otonomi kampus memiliki kewenangan lebih besar mengelola keuangan dan mencari sumber dana.
Hal ini akan membuka celah munculnya berbagai biaya pendidikan yang akhirnya membebani mahasiswa. Arah tujuan PTN- BH bukan lagi pendidikan yang mencerdaskan, namun membentuk sebuah komersialisasi pendidikan. PTN tak mau tahu yang penting membuka peluang mahasiswa agar berlomba-lomba kuliah walaupun akhirnya merogoh kocek yang besar.
Sumber dana dari uang korupsi pun tak kan mampu melanjutkan pendidikan gratis. Ini menunjukkan kebijakan lebih bersifat politik elektoral. Dana hasil korupsi tidak dapat dijadikan sumber pembiayaan utama karena jumlahnya tidak tetap dan tidak dapat dipastikan setiap tahun.
Padahal pendidikan membutuhkan sumber pembiayaan yang stabil, berkelanjutan dan mampu menjamin kebutuhan pendidikan dalam jangka panjang. Dana hasil korupsi yang mengalami defisit akan membuka celah negara tak kan mampu lagi membuka pendidikan gratis.
Maka persoalannya bukan terletak pada gratis / tidak gratis, tetapi bagaimana negara membangun sistem yang mampu menjamin pendidikan bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Islam Menjamin Pendidikan Gratis
Dalam Islam, pendidikan merupakan tanggungjawab negara. Negara berperan sebagai rain yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Sebagaimana hadis Nabi SAW, "Imam adalah pemimpin dan ia bertanggungjawab atas rakyat yang dipimpinnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis tersebut negara tidak hanya mengatur pendidikan, tetapi juga bertanggungjawab atas sarana, tenaga pendidikan, dan pembiayaannya.
Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam dapat berasal dari Baitul Mal yaitu lembaga yang mengatur pemasukan dan pengeluaran negara berdasarkan hukum syariat. Adapun dari berbagai pos seperti dari pengelolaan kepemilikan umum yang hasilnya untuk kemaslahatan rakyat.
Oleh karenanya, sistem pendidikan berbasis Islam tidak boleh bergantung pada uang kuliah mahasiswa atau dari APBN seperti sekarang, namun sumber pembiayaannya diatur dalam sistem keuangan berdasarkan syariah. Pendidikan perspektif Islam tidak boleh mengambil keuntungan materi tetapi pelayanan negara kepada rakyat.
Negara harus serius memenuhi kebutuhan pendidikan agar semua rakyat mendapatkan haknya. Wacana kuliah gratis bisa jadi upaya memperluas akses pendidikan namun jika masih ada PTN yang berusaha mengambil keuntungan maka belum tentu komersialisasi pendidikan dapat terselesaikan.
Maka solusi problem biaya pendidikan juga merupakan solusi yang berkaitan satu sama lain. Negara harus menjamin pembiayaan gratis bukan hanya pada penggunaan momen tertentu sehingga bisa diterapkan namun program ini harus terus berkelanjutan tidak bersifat tambal sulam.
Terlebih komersialisasi pendidikan harus dihapus ke akarnya sebab akan menjadi duri dalam daging yang dapat mengabaikan peran negara sebagai rain. Hal ini dapat ditempuh melalui penerapan Islam secara kaffah dalam lingkup negara khilafah yang berdasarkan syariat Islam.
Sejarah khilafah telah membuktikan dapat melahirkan para ulama salafus shalih sekaligus intelektual muslim yang handal dan profesional dalam bidang ilmu dan sains yang ilmunya masih digunakan pada zaman saat ini. []
Oleh: Punky Purboyowati, S.S.
(Pegiat Literasi)

0 Komentar