Topswara.com -- Bagaimana bisa seseorang yang kemarin masih dianggap layak menerima bantuan, hari ini tiba-tiba dinilai sudah sejahtera hanya karena perubahan data?
Padahal kenyataannya memang termasuk masyarakat tidak sejahtera. Efeknya, mereka tidak dapat mengakses berbagai program bantuan sosial, baik pangan, pendidikan, kesehatan, juga bentuk perlindungan sosial lainnya.
Definisi Desil
Menurut Kemensos, desil adalah kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik), dan kepemilikan aset. Sumber data yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembagian mulai dari desil 1, merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah. Sementara desil 10 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% tertinggi.
Selain itu, desil bersifat dinamis. Jika tidak sesuai dengan kondisi nyata, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya. Selanjutnya, desil akan dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik.
Tujuan pengelompokan ini bagi pemerintah memang untuk menentukan sasaran bantuan sosial. Desil 1–4 (40% terbawah) dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako. Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun persoalannya, fakta kenaikan peringkat desil dalam data terbaru tidak berkorelasi dengan kesejahteraan dalam kehidupan nyata.
Cara Pandang Negara terhadap Rakyatnya
Dalam sistem demokrasi, kebijakan publik dibangun berdasarkan aturan manusia dengan asas manfaat. Sementara rakyat diposisikan sebagai konsumen. Sehingga ketika rakyat memiliki daya beli, mereka menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi.
Namun, ketika mereka miskin dan membutuhkan perlindungan, negara justru menggulirkan program, angka, kriteria, dan mekanisme administratif.
Padahal, rakyat bukan sekadar angka dalam tabel statistik. Mereka adalah manusia yang memiliki kebutuhan hidup dan merupakan amanah yang harus diurus.
Berbeda dengan Islam, syariatnya memiliki pandangan yang khas tentang tanggung jawab penguasa. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa ayat 58, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil.”
Ayat ini menegaskan dua hal penting: amanah dan keadilan. Artinya, kekuasaan bukan sekadar jabatan, akan tetapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, yang artinya: “Imam atau kepala negara adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Bahkan, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras kepada pemimpin yang mempersulit rakyat dan kabar gembira bagi pemimpin yang memudahkan urusan mereka.
Dengan perspektif seperti ini, ukuran keberhasilan negara bukan pada data kemiskinan turun atau jumlah penerima bantuan berkurang. Akan tetapi, apakah secara nyata kebutuhan dasar seluruh rakyat terpenuhi dengan cara terbaik ?
Islam: Solusi Kesejahteraan
Islam memiliki mekanisme secara tidak langsung dalam pemenuhan kebutuhan dasar sandang, pangan, dan papan bagi rakyatnya. Sebaliknya, untuk pemenuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyatnya, Islam mewajibkan negara memfasilitasinya secara langsung.
Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagai kepala negara ketika membantu seorang sahabat membeli kapak sampai memperoleh penghasilan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadis ini merupakan salah satu dalil penyediaan lapangan pekerjaan adalah tanggung jawab negara.
Sementara dalam bidang pendidikan, Rasulullah membebaskan tawaran perang untuk mengajar membaca dan menulis. Begitu juga kesehatan, Rasulullah menyediakan seorang dokter secara cuma-cuma.
Adapun sumber pembiayaan fasilitas negara berkaitan dengan konsep kepemilikan. Islam mengatur kepemilikan menjadi harta individu, negara, dan kepemilikan umum.
Oleh karenanya sumber daya alam atau apapun yang merupakan hajat hidup orang banyak termasuk dalam kepemilikan umum. Sehingga tidak boleh dikuasai segelintir orang. Inilah sumber pembiayaan seluruh fasilitas negara yang ditetapkan oleh syariat.
Hal ini terdapat dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Pengaturan seperti ini berkaitan erat juga dengan distribusi kekayaan. Allah berfirman dalam QS Al Hasyr, agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.
Oleh karena itu, kasus desil seharusnya menjadikan umat Islam segera mencampakkan sistem demokrasi ini dan berjuang keras mengembalikan kembali sistem kehidupan Islam.
Sebab, kesejahteraan rakyat tidak hanya membutuhkan program bantuan, tetapi membutuhkan sistem yang menempatkan amanah, keadilan, distribusi kekayaan, dan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab negara.[]
Oleh: Dewi Masitho
(Aktivitis Dakwah)

0 Komentar