Topswara.com -- Hampir setiap saat kita menyaksikan berita adanya tindak korupsi oleh oknum pejabat negara maupun oleh oknum swasta. Nilainya pun bervariwsi mulai dari ratusan juta sampai milyaran rupiah. Bahkan trilyunan.
Berita terbaru, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-22 oleh KPK di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menangkap Sestama Rustian dan 13 orang lainnya . Uang Rp.1,4 miliar serta emas batangan disita.(Suara Islam.id/13/10).
Satu ironi, sungguh menyakitkan ditengah terjadinya bencana kebakaran lahan dan hutan serta menderitanya banyak warga akibat kabut asap yang pekat pejabat dan pegawai BNPB justru korupsi dana proyek bencana.
Maraknya tindak korupsi di negeri ini oleh para pengemban amanah yang silih berganti ini menunjukkan masih banyaknya pejabat yang imannya lemah bahkan kropos sehingga rentan untuk berbuat melawan hukum yakni korupsi.
Faktor Dominan
Faktor penyebab korupsi memang bermacam-macam. Baik karena imbas biaya pemilu yang amat mahal dalam sistem demokrasi maupun lemahnya penegakan hukum dan kurangnya efek jera.
Tetapi hemat penulis faktor penyebab yang paling dominan adalah lemahnya iman seorang oknum pejabat. Mereka yang korupsi memang orang yang beragama tapi imannya keropos luntur melihat dana negara yang cukup banyak luluh oleh rayuan setan dan keinginan hawa nafsu untuk hidup mewah.
Tak ayal tindakan korupsi pun muncul, hilang akal waras dan luntur imannya. Walau ia seorang 'alim' tetapi kalau imannya sudah luntur tak ambil peduli. Notabene pejabat yang agamanya kurang kuat, ancaman siksa neraka yang amat pedih pun di akhirat tak dipedulikan lagi.
Baca dan renungkan hadis ini,
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وزاد في رواية: وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ فِيهَا حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Abu Hurairah r.a. berkata: Nabi Saw bersabda tidak akan berzina seorang pelacur di waktu berzina jika ia sedang beriman, dan tidak akan minum khamr, di waktu minum jika ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri, di waktu mencuri jika ia sedang beriman. Di lain riwayat : Dan tidak akan merampas rampasan yang berharga sehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika merampas jika ia sedang beriman.” (HR.Bukhari, Muslim)
Berdasarkan hadis diatas, Insyaallah jika seseorang imannya masih lengket kokoh, tidak luntur tidak akan berbuat kemaksiatan dan kezaliman termasuk korupsi. Tetapi sebaliknya jika imannya lemah, akan rentan terjebak dalam kemaksiatan dan kekufuran termasuk korupsi karena tidak ada benteng penangkalnya.
Ancaman untuk Koruptor
Dalam ajaran Islam, korupsi dikategorikan sebagai perbuatan haram yang termasuk dalam konsep ghulul (penggelapan atau pengkhianatan harta) serta memakan harta orang lain secara batil.
Berikut adalah dalil-dalil Al-Qur'an maupun hadis yang melarang praktik korupsi:
1 Firman Allah Taala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رحبما
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"(Q.S.An-Nisa 29).
Ayat ini melarang segala bentuk penguasaan, pencurian, penipuan, atau penyelewengan harta yang tidak sesuai dengan syariat.
2. Firman Allah Taala
وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya"( QS.Ali Imran 161).
Ayat ini melarang tindakan berkhianat (yang dalam istilah korupsi disebut ghulul atau penggelapan harta), dengan ancaman bahwa pelaku akan membawa apa yang dikhianatinya pada hari kiamat kelak.
3. Firman Allah Taala :
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS An-Nisa: 10).
Ayat ini menegaskan bahwa orang yang memakan hak orang lain (termasuk anak yatim), kelak akan di akhirat akan mendapatkan ancaman api neraka. Pelakunya akan dibakar dalam api neraka dengan pembakaran yang paling dahsyat. Pembakaran ini merupakan hukuman yang setimpal atas perbuatan korupsi, karena memakan hak orang lain tanpa hak.
Dalam hadis juga ditegaskan tentang haramnya korupsi :
1. Hadis tentang Ancaman Ghulul (Korupsi/Penggelapan Harta) di Hari Kiamat
عَنْ عَدِيِّ بْنِ عَمِيرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ، كَانَ غُلُولاً يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
"Barang siapa di antara kalian yang kami pekerjakan untuk suatu pekerjaan (jabatan), kemudian dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (korupsi/khianat) yang akan dia bawa pada hari kiamat." (HR. Muslim No. 1833) [1]
2. Hadis tentang Penolakan Salat Jenazah bagi Pelaku Korupsi (Ghulul)
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ يَوْمَ خَيْبَرَ... فَقَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» فَتَغَيَّرَتْ وُجُوهُ النَّاسِ لِذَلِكَ، فَقَالَ: «إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ»
"Seorang sahabat Nabi ﷺ meninggal dunia pada perang Khaibar... Nabi ﷺ bersabda, 'Salatkanlah sahabat kalian ini.' Wajah para sahabat berubah (heran), lalu beliau bersabda, 'Sesungguhnya sahabat kalian ini telah berghulul (mengambil harta ghanimah sebelum dibagikan/korupsi) di jalan Allah'." (HR. Abu Dawud No. 2710 dan Ahmad) [1]
3. Hadis tentang Laknat bagi Pemberi dan Penerima Suap (Risywah)
Suap merupakan salah satu pintu utama terjadinya tindak pidana korupsi.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya: "Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap." (HR. Tirmidzi No. 1337 dan Abu Dawud No. 3580)
4. Hadis Larangan Menerima Hadiah bagi Pegawai / Pejabat (Gratifikasi)
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ»
Artinya: "Hadiah bagi para pekerja (pegawai/pejabat) adalah ghulul (khianat/korupsi)." (HR. Ahmad No. 23090, Thabrani, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
5.Hadis tentang ancaman untuk pemimpin yang curang :
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً, يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ, وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ, إِلَّا حَرَّمَ اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ma’qil bin Yasâr Radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Rasûlullâh Saw bersabda, “Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya.” [Muttafaq alaih]
Subhanallah, tidak main-main ancamannya untuk pemimpin yang curang haram masuk surga.
Artinya selama koruptor belum bertobat sungguh-sungguh sampai mati ancamannya haram masuk surga.
Dan masih banyak lagi nash Al-Quran maupun hadis yang menegaskan ancaman hukuman bagi seorang koruptor begitu dahsyat di akhirat kelak.
Rasanya sudah cukup dalil-dalil diatas sebagai ancaman hukuman untuk koruptor. Semoga bagi seorang beriman yang mendapat amanah jabatan untuk lebih berhati-hati dalam mengemban amanah agar tidak terjerunus dalam azab neraka.
Intensipkan Dakwah
Karena lemahnya akidah atau iman, maka solusinya ya harus intensipkan dakwah dan amar makruf nahi munkar. Bisa melalui ceramah agama, khotbah jumat atau majelis taklim dan tulisan opini dakwah di media sosial. Bahkan lebih efektif lagi bila diinstansi pemerintah atau lembaga negara melalui pembekalan aparat untuk seluruh pejabat dan staf kantor.
Materinya “meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT”. Termasuk materi haramnya korupsi dan ancamannya. Haramnya zina, minum khamr, narkoba, pembunuhan dan lainnya. Pematerinya untuk tingkat pusat bisa Ustaz Abdul Somad (UAS), Ustaz Adi Hidayat (UAH), Aa Gym, Ustaz Dad’ad Latif atau ustaz yang lain yang mumpuni memberikan materi di atas.
Untuk tingkat wilayah dan daerah tentu ustaz atau muballigh setempat. Sementara untuk yang non muslim bisa menyesuaikan.
Insyaallah jika para pejabat imannya kokoh mereka akan takut untuk berbuat tindak korupsi. Karena mereka percaya dan yakin bahwa apa yang difirmankan Allah dan RasulNya itu benar adanya.
Pejabat yang bertakwa berakal sehat dan cerdas dari pada di azab di neraka di akhirat kelak lebih bagus hidup apa adanya, makan yang halal. Gaji dan tunjangan yang halal pun sudah cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Bersyukur atas nikmat-nikmat Allah dengan beribadah dan mengemban amanah dengan baik.
Bagi yang sudah terlanjur korupsi bertobatlah kepada Allah dengan banyak-banyak istighfar kepada Allah dan harta yang termakan kembalikan kepada yang berhak. Perbanyaklah infak di jalan Allah swt. Nashrun Minallah Wafathun Qariib.
Oleh: Abdul Mukti
Pemerhati Kehidupan Beragama

0 Komentar