Topswara.com -- Pada 18 September 2026, Presiden Prabowo menyampaikan keinginannya agar pendidikan di sekolah negeri, mulai SD hingga perguruan tinggi negeri digratiskan.
Dalam pidato HUT ke-28 PAN, Prabowo menyebut sumber pendanaan pendidikan gratis dengan merujuk pada uang yang dikorupsi dan dicuri.
(Antara News Jawa Barat ,18/9/26)
Dari pernyataan tersebut, muncul satu persoalan mendasar berikut ini:
Pendidikan adalah kebutuhan jangka panjang, sedangkan penerimaan dari pengembalian uang hasil korupsi dapat berubah-ubah dari tahun ke tahun.
Karena itu, jika pemerintah ingin menjadikan pengembalian uang hasil korupsi sebagai sumber pembiayaan pendidikan, perlu dijelaskan bagaimana keberlanjutan pendanaannya akan dijamin.
Jangan sampai pendidikan gratis diumumkan, tetapi kepastian anggaran untuk menjalankannya belum tersedia.
Hal ini makin terlihat ketika, pada 23 September 2026, pemerintah mengumumkan bahwa Presiden telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri.
Menteri pendidikan tinggi, sains, dan teknologi. Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa pemerintah masih menghitung kebutuhan pembiayaan, termasuk pendapatan dari UKT, Iuran Pengembangan Institusi (IPI), dan sumber pendapatan perguruan tinggi lainnya.
(Presidenri.go.id 23/9/26)
Adapun terkait pelaksanaannya di lapangan: Kebijakan kuliah gratis, hanya menyasar PTN, dan hanya sebagian komponen yang digratiskan. Sementara operasional Perguruan Tinggi (PT) butuh biaya yang sangat besar untuk mencetak sumber daya manusia berkualitas.
Apalagi arus liberalisasi dan komodifikasi pendidikan juga tidak akan dihapus, maka PT tidak sekedar mendidik mahasiswa tetapi juga harus berjuang menjadi pebisnis.
Selama kapitalisme sekuler dan demokrasi tetap dipakai dalam mengelola negara, maka akan banyak kebijakan yang sebatas lip service, tidak substansial melayani dan menyelesaikan masalah rakyat. Para penguasa cenderung berpikir untuk bagaimana mengamankan posisi pada periode berikutnya.
Kondisi ini tidak terlepas dari persoalan sumber pemasukan negara saat ini, dimana negara kesulitan membiayai pelayanan kepada rakyatnya karena terbatasnya sumber pemasukan negara.
Dan ini merupakan konsekuensi dari diadopsinya liberalisasi kepemilikan sumber daya alam. Karena negara dilarang mengelola sumber daya alam milik publik, maka negara hanya bisa mengandalkan pajak dan hutang sebagai sumber pemasukannya.
Berbeda dengan sistem tersebut, dalam Islam negara diberi otoritas oleh syarak untuk mendapatkan pemasukan bagi baitul maal dari berbagai sumber, yaitu dari kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan publik.
Dan itu merupakan sumber pemasukan yang sangat melimpah, sehingga negara akan mampu membiayai pelayanan urusan-urusan rakyatnya tanpa membebani mereka dengan pajak dan cicilan utang.
Negara memiliki tanggung jawab mengurus rakyat Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendidikan gratis maksudnya adalah negara membiayai seluruh kebutuhan pendidikan, terdiri dari gedung, sarana prasarana, biaya riset, gaji dan kesejahteraan guru/dosen dan lain-lain. Termasuk jaminan negara dalam pendidikan adalah memastikan kurikulumnya independen mampu mencetak lulusan yang berkepribadian Islam.
Islam mewajibkan umatnya menuntut ilmu. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah, no. 224)
Kewajiban menuntut ilmu perlu didukung oleh sistem yang memungkinkan masyarakat memperoleh pendidikan.
Lalu dari mana pembiayaan pendidikan tersebut dalam Islam? Dalam konsep keuangan negara Islam, Baitul Maal mengelola penerimaan dan pengeluaran negara berdasarkan ketentuan syariat.
Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari beberapa pos penerimaan, sesuai ketentuan masing-masing, antara lain:
Pos kepemilikan umum, yaitu pengelolaan kekayaan yang menurut syariat termasuk milik umum, seperti sumber daya alam tertentu. Hasil pengelolaannya diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud, no. 3477; Ibnu Majah, no. 2472).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Program kuliah gratis merupakan bentuk tambal sulam kapitalisme, yang dipakai oleh penguasa sebagai kompensasi sosial dan komoditas politik semata.
Kebijakan kuliah gratis tanpa pembenahan sistemis dan komitmen anggaran yang jujur hanya berfungsi sebagai solusi kosmetik yang berisiko memicu penurunan kualitas layanan, manipulasi anggaran, serta munculnya biaya tersembunyi di lapangan.
Islam mengajarkan bahwa pendidikan gratis adalah bentuk investasi peradaban dan pelayanan negara. Negara dalam islam bertanggung jawab memberikan pelayanan pendidikan gratis dan berkualitas kepada seluruh rakyat.
Saatnya meninggalkan kapitalisme dan mewujudkan Kembali sistem islam untuk kualitas kehidupan umat manusia.
Oleh: Nita Komarawati
Aktivis Muslimah

0 Komentar