Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bullying Ancam Generasi, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki


Topswara.com -- Lagi dan lagi, kasus bullying terjadi di lingkungan sekolah hingga mengakibatkan korban usia belia meninggal dunia. Adalah MHA usia 7 tahun, seorang siswa kelas 2 SD Negeri 01 Kebondalem Pemalang, harus meregang nyawa pada Rabu (30/9/2026) karena mengeluh sakit luar biasa pada bagian perut dan memar kebiruan juga di bagian perut dan kaki. 

Hal ini diduga karena perundungan yang dilakukan oleh 3 kakak kelasnya dengan cara memukul dan menendang korban. Sebelum menghembuskan napas terakhir dalam perjalanannya kembali ke rumah sakit, korban sempat muntah-muntah hingga mengalami BAB berdarah setelah dirawat selama sembilan hari di RSUD dr. M. Ashari Pemalang (detikNews). 

Kasus perundungan ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat korban dan pelaku sama-sama masih berstatus sebagai pelajar bahkan masih duduk di bangku SD. Ditambah lagi, sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik untuk menimba ilmu justru berubah menjadi tempat yang membahayakan keselamatan jiwa peserta didik. 

Laporan hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) periode 2020–2025 mencatat tren kenaikan jumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dari tahun ke tahun yang sangat mengkhawatirkan, yang mana pada tahun 2020 tercatat 91 kasus kemudian menembus angka 614 kasus pada tahun 2025. 

Berdasarkan pemantauan JPPI tahun 2025, sebanyak 57 persen kasus kekerasan terjadi di sekolah formal (SD–SMA), 14 persen di pesantren, serta 13 persen di madrasah, dengan titik lokasi kejadian terbanyak berada di dalam satuan pendidikan (48 persen) dan luar sekolah (40 persen). 

Data-data ini sekaligus menjadi bukti bahwa kasus kekerasan di dunia pendidikan bukanlah kasus biasa, akan tetapi ancaman sistemik yang mengintai keselamatan generasi. 

Lalu pertanyaan besar pun muncul, mengapa perundungan ini terus terjadi seolah tanpa ada solusi yang benar-benar nyata menyelesaikan akar masalah? Maka kita harus mencari akar masalahnya sebelum mencari solusi yang tepat menuntaskan akar masalah terebut.

Jika tidak pernah menyentuh akar masalah, maka segala cara yang dianggap ‘solusi’ akan sia-sia belaka. Problem ini tentu tidak lepas dari kegagalan sistem pendidikan yang diterapkan saat ini, yaitu sistem yang berasaskan sekuler kapitalisme. 

Paradigma pendidikan saat ini cenderung berfokus pada capaian akademis dan orientasi materialistik, disibukkan hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja, namun jauh dari membentuk manusia yang utuh secara moral dan spiritual apalagi hal yang paling mendasar, yaitu pondasi akidah. 

Ketika ruang pendidikan kehilangan pondasi nilai-nilai akidah, yang lahir bukanlah generasi beradab, melainkan generasi yang hanya terampil secara teknis namun jauh dari kepribadian Islam dan rapuh dalam aspek moral. 

Di sisi lain, peningkatan kasus juga menelanjangi sikap negara yang terkesan abai dan tidak serius dalam menangani kasus perundungan secara tuntas sampai ke akarnya.

Oleh karena itu, Islam menjawab problematika ini dengan sistemnya yang komprehensif dalam rangka mewujudkan generasi cemerlang. Islam mengatur semua aspek kehidupan dengan aturan yang sempurna yang berasal dari Allah SWT., pun termasuk mengatur dalam bidang pendidikan. 

Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu hak dasar rakyat, dan bukan menjadikannya komoditas. Tujuan utama pendidikan Islam yaitu untuk membangun kepribadian Islam serta penguasaan ilmu kehidupan bagi peserta didik. 

Untuk mewujudkan tujuan ini disusun kurikulum pendidikan formal yang berlandaskan akidah Islam. Kurikulum yang berlaku hanya satu, yaitu kurikulum yang ditetapkan oleh negara. Selain itu juga negara memberikan fasilitas pendidikan yang layak berupa sarana dan prasarana pendukung pembelajaran, jaminan ketersediaan guru yang kompeten dan berintegritas. 

Hasilnya adalah akan lahir peserta didik yang kuat keimanannya, tunduk pada perintah Allah dan larangan-Nya, dan mendalam pemikiran Islamnya. 

Pada saat yang sama, dibutuhkan sinergi tiga pilar untuk mencegah perundungan kembali terjadi, yaitu keluarga, kontrol masyarakat serta negara. Keluarga sebagai unit terkecil adalah madrasah pertama tempat pembentukan ketakwaan individu. 

Kemudian masyarakat yang peduli bertindak sebagai pilar yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan amar makruf nahi mungkar. Dan pilar terakhir yaitu negara yang menerapkan aturan dan sanksi tegas bagi pelaku perundungan. 

Akhirnya, dengan memahami akar masalah dan solusi yang tepat, kasus perundungan dapat terselesaikan dan tidak terus berulang tak lain hanya dengan solusi Islam. 

Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Fikka Kartika 
Dosen
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar