Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sistem Pendidikan Gagal, Kasus Bullying kian Merebak


Topswara.com -- Kasus bullying di lingkungan pendidikan terus berulang, Lima siswa yang diduga melakukan perundungan atau bullying hingga kekerasan terhadap siswa di SMA Negeri 3 Banda Aceh dikeluarkan dari sekolah setelah kasus perundungan itu viral. 

Kasus itu berawal saat orang tua korban memposting luka dan memar di wajah anaknya ke media sosial. Dalam postingan itu dia meminta agar kasus tersebut harus diusut tuntas.

Mendapat informasi itu Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. (Cnnindonesia.com, 23/09/2026).

Kasus ini tentu sangat memprihatinkan. Anak-anak yang seharusnya berada di lingkungan pendidikan yang aman justru dapat menjadi korban kekerasan. Bahkan, pondok pesantren yang semestinya menjadi tempat pembinaan dan pendidikan pun tidak luput dari persoalan tersebut.

Bullying tidak dapat dipandang hanya sebagai kenakalan individu. Ketika kasus serupa terus berulang, persoalan ini perlu dilihat secara lebih luas, termasuk bagaimana keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan negara menjalankan perannya dalam mencegah kekerasan.

Dalam pandangan Islam, kondisi tersebut berkaitan dengan penerapan sistem sekularisme, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan. Ketika nilai agama tidak menjadi landasan dalam berbagai aspek kehidupan, aturan dan pendidikan dapat kehilangan fondasi moral dan spiritualnya

Ada beberapa faktor yang dapat berkontribusi terhadap terjadinya bullying.

Pertama, lemahnya peran keluarga dalam membentuk kepribadian anak. Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama bagi anak. Namun, berbagai tekanan kehidupan dapat membuat sebagian orang tua memiliki keterbatasan waktu dalam mendampingi anak. Di sisi lain, anak juga menghadapi berbagai pengaruh dari lingkungan dan media sosial. 

Kedua, lemahnya kepedulian sosial. Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan. Sikap individualistis dan anggapan bahwa persoalan orang lain bukan urusan kita dapat membuat tindakan kekerasan tidak segera dicegah.

Islam justru mendorong masyarakat untuk saling peduli dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Ketika terjadi kemungkaran atau kezaliman, masyarakat tidak seharusnya bersikap permisif dan membiarkannya begitu saja.

Ketiga, pendidikan membutuhkan pembentukan karakter yang kuat. Pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada kemampuan akademik. Anak juga membutuhkan pembentukan akhlak, tanggung jawab, empati, dan kemampuan mengendalikan diri. Dalam Islam juga, pendidikan berlandaskan akidah sehingga ilmu dan pembentukan kepribadian berjalan beriringan. 

Keempat, penanganan dan penegakan hukum harus memberikan perlindungan kepada korban. Persoalan bullying tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan yang hanya menangani akibat setelah kejadian. Pencegahan, perlindungan korban, pendampingan, serta penanganan pelaku harus dilakukan secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku.

Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh dalam membangun masyarakat yang aman, melalui pembentukan individu, keluarga, masyarakat, dan negara.

Pertama, ketakwaan individu. Akidah menjadi fondasi dalam membentuk kepribadian. Anak dididik untuk memahami bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi dan bahwa menyakiti orang lain merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.

Kedua, peran masyarakat dalam amar makruf nahi mungkar Masyarakat tidak bersikap individualistis dan tidak membiarkan kezaliman berlangsung di depan mata. Kepedulian sosial menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kekerasan.

Ketiga, peran negara dalam menerapkan hukum dan memberikan perlindungan. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, memastikan lingkungan pendidikan aman, melindungi korban, serta menindak pelaku sesuai ketentuan hukum.

Dalam konsep hukum Islam, sanksi memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah seseorang melakukan kejahatan, dan jawabir, yang dalam literatur fikih berkaitan dengan penghapus dosa melalui pelaksanaan sanksi tertentu. 
Penerapannya tentu memiliki ketentuan dan mekanisme hukum yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh individu.

Islam juga mengenal konsep taklif setelah seseorang mencapai balig. Karena itu, pembahasan mengenai pertanggungjawaban seseorang harus mempertimbangkan usia, kondisi, dan ketentuan hukum yang berlaku dalam syariat.

Bullying bukan persoalan sederhana karena dampaknya dapat dirasakan oleh korban dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanganan yang menyeluruh, bukan sekadar menyelesaikan kasus setelah terjadi.

Dalam perspektif Islam, tiga pilar yang perlu diperkuat adalah ketakwaan individu, kepedulian masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar, serta peran negara dalam melindungi rakyat dan menjalankan hukum ketiganya diharapkan dapat membangun lingkungan pendidikan yang aman dan membentuk generasi yang berakhlak.

Wallahu a'lam bishshawab.


Oleh: Iske 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar