Topswara.com -- Berdasarkan berita Kompas.com tanggal 14 Oktober 2026, KPK melakukan OTT di BNPB pada 13 Oktober 2026 dan menetapkan lima tersangka. Kasus ini diduga sudah berlangsung sejak 2022, di tengah berbagai bencana yang terjadi di Indonesia.
Kasus ini sangat miris. Ketika rakyat terkena bencana harusnya dibantu, tetapi ada dugaan dana bantuan disalahgunakan. Rakyat yang sudah kesusahan menjadi semakin dirugikan. Ini bukan hanya masalah uang, tetapi juga soal tanggung jawab orang-orang yang sudah diberi amanah.
Pertanyaannya dimana tanggung jawab mereka sebagai pejabat? Kalau dana buat membantu korban bencana saja bisa disalahgunakan, berarti penderitaan rakyat seolah tidak ada harganya dibanding keuntungan pribadi.
Jabatan yang harusnya dipakai buat melayani rakyat malah menjadi alat buat memperkaya diri sendiri. Kalau dilihat dari sisi keimanan, harusnya seseorang sadar kalau jabatan itu bakal dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Tetapi kenyataannya, masih ada yang lebih mementingkan keuntungan pribadi. Ini menunjukkan pentingnya menjadikan agama sebagai pedoman dalam kehidupan, bukan hanya dalam ibadah.
Di sisi lain, sistem kapitalisme yang mengutamakan keuntungan juga bisa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan, apalagi kalau pengawasannya lemah dan hukumannya tidak membuat jera. Karenanya, masalah korupsi tidak cukup diselesaikan dengan menangkap pelakunya, tetapi juga perlu memperbaiki sistemnya.
Dalam Islam, pemimpin itu raa'in atau pengurus rakyat dan junnah atau pelindung. Negara harusnya hadir untuk memenuhi kebutuhan rakyat, terutama saat bencana. Keimanan perlu dibangun, harta pejabat harus diawasi, dan pelaku korupsi harus diberi sanksi sesuai ketentuan syariat.
Jangan sampai rakyat yang seharusnya dilindungi malah jadi korban karena orang yang diberi amanah justru menyalahgunakan kekuasaannya.
Oleh: Nilam Astriati
Aktivis Muslimah

0 Komentar