Topswara.com -- Kebakaran hutan dan lahan masih terjadi. Api masih membara di berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, hingga Papua.
Begitu pula karhutla yang mengepung wilayah Kalimantan Tengah telah berlangsung lebih dari tiga bulan lebih. Kualitas udara di Kota Palangkaraya terus memburuk secara drastis hingga melampaui ambang batas dan mengancam kesehatan masyarakat.
Indikator ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) berada di atas 1.000, bahkan bisa menyentuh angka 4.000 yang mana itu telah melampaui batas 300 sehingga sangat berbahaya. (metrotvnews.com, 13-10-2026)
Selama berbulan-bulan, warga hidup dalam penderitaan. Setiap hari mereka menghirup asap pekat yang berbahaya. Warga mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, sesak, dan ISPA.
Mereka tidak bisa beraktivitas dengan normal. Anak-anak juga tak dapat sekolah dengan nyaman. Warga juga dilanda kecemasan karena api bisa saja melahap rumah mereka sewaktu-waktu.
Tuntutan pada pemerintah untuk segera melakukan percepatan penanganan karhutla diserukan. Api harus segera dipadamkan seiring dengan upaya pertolongan bagi warga terdampak.
Bukan kerja yang ringan. Namun, inilah konsekuensi dari aktivitas manusia yang melanggar batas keseimbangan alam dan aturan Sang Pemilik semesta.
Karhutla yang terjadi berulang kali di negeri ini merupakan utang ekologis manusia kepada alam. Selama bertahun-tahun, manusia mengambil dari alam, bahkan dengan cara yang tak bijak, tanpa memberi kembali dengan layak.
Pohon ditebang tanpa ditanami kembali. Hutan dibakar dengan sengaja. Lahan gambut dikeringkan untuk kepentingan industri. Hasil bumi dikeruk secara serampangan hingga hanya menyisakan limbah dan kerusakan. Ketika semua itu bertumpuk, alam tak mampu menanggung dan bencana pun menjadi jawabannya.
Semua itu akibat keserakahan manusia yang mengeruk kekayaan alam tanpa memedulikan kelestariannya. Mindset yang memandang alam sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya telah memberi ruang keserakahan. Inilah hasil dari sistem sekuler kapitalistik yang hanya mengejar profit semata dengan mengabaikan aturan Sang Pencipta.
Tata kelola alam ala kapitalistik nyata telah menyebabkan kerusakan masif di berbagai sisi bumi. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab karena ialah yang bertugas menjalankan kekuasaan untuk kepentingan rakyat.
Namun, penerapan sistem yang tidak tepat oleh negara telah membawa masyarakatnya pada permasalahan dan kesengsaraan tiada akhir. Negara yang mestinya mengelola alam dengan aturan yang benar justu memberikan kewenangan itu kepada para pemilik modal melalui berbagai konsesi.
Karena itu, mengatasi karhutla dibutuhkan paradigma yang benar dan itu disediakan oleh Islam yang bersumber dari wahyu Ilahi. Dengan paradigma Islam, alam dipandang sebagai salah satu amanah manusia sehingga harus diatur sebagaimana perintah-Nya.
Islam menyediakan seperangkat aturan dalam mengelola alam agar dapat memberi maslahat bagi seluruh makhluk hidup. Syariat menetapkan penguasa (negara) sebagai satu-satunya pengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Negara membuat aturan yang mendukung penjagaan dan kelestarian alam seperti tidak boleh menebang hutan secara serampangan atau mengeksploitasi alam demi mengejar keuntungan.
Dalam Islam, sumber daya alam seperti hutan merupakan kepemilikan umum yang bisa dinikmati siapa saja. Rakyat boleh mengambil dari hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan jumlah secukupnya. Kelestarian alam tetap harus dijaga bersama.
Siapa saja yang merusak hutan akan dihukum karena telah melanggar syariat. Negara akan memberikan sanksi takzir kepada pelaku pelanggaran tanpa pandang bulu. Hukum tegas ditegakkan sehingga dapat menjadi pencegah kejahatan dan dampak yang ditimbulkannya.
Lebih luas lagi, penerapan sistem Islam mampu menciptakan ketakwaan komunal sehingga kontrol sosial berfungsi dan amar makruf nahi mungkar berjalan di tengah masyarakat. Masyarakat akan waspada terhadap setiap gejala atau bibit penyimpangan syariat sehingga dapat dicegah sedini mungkin.
Peran penting negara sebagai pengatur urusan rakyat berjalan di atas landasan ketakwaan sehingga akan mengupayakan semaksimal mungkin menjaga keselamatan setiap jiwa sebagaimana perintah syariat. Ketika karhutla telah terjadi, maka negara segera bertindak.
Upaya pemadaman harus dilakukan dengan segenap upaya bersamaan dengan penanganan korban terdampak. Pada saat yang sama, negara juga menindak semua pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Negara benar-benar hadir untuk menjaga keselamatan rakyatnya. Semua itu ditangani dengan sebaik mungkin berapa pun biayanya. Dukungan dana dari baitulmal memungkinkan negara melakukan tugasnya dengan baik, termasuk melakukan mitigasi yang layak.
Ketika syariat Allah dijalankan, maka sungguh tidak ada masalah yang tak terselesaikan. Pun, dengan penerapan syariat-Nya secara kaffah, bencana karhutla dapat dihindarkan atau setidaknya dapat diminimalisir dampaknya.
Oleh: Nurcahyani
Aktivis Muslimah

0 Komentar