Topswara.com -- Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Warga harus menghirup udara tercemar, aktivitas sehari-hari terganggu, bahkan kelompok rentan seperti penderita asma menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar.
Ketika udara bersih yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat justru berubah menjadi ancaman, penanganan karhutla tidak boleh dipandang sebagai persoalan musiman semata.
Di beritakan, pada 8 Oktober 2026. Lisna, seorang guru honorer di SDN Tanjung Pagar 3 Banjarmasin, meninggal dunia setelah mengalami keluhan sesak napas dan nyeri dada. Ia memiliki riwayat asma dan dilaporkan harus melewati kawasan berkabut asap dalam perjalanan menuju sekolah.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa masyarakat dengan penyakit bawaan membutuhkan perlindungan lebih serius ketika kualitas udara memburuk. (Detiknews.com).
Karhutla yang berulang setiap tahun memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman ketika api sudah membesar. Pencegahan, pengawasan kawasan hutan dan lahan, penegakan hukum, serta perlindungan kesehatan masyarakat harus berjalan secara terpadu.
Dampak karhutla juga tidak berhenti pada gangguan pernapasan. Kabut asap dapat menghambat kegiatan belajar,
mengganggu pekerjaan, menurunkan produktivitas, dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Petani dapat kehilangan hasil kebun, sementara pekerja yang menggantungkan pendapatan pada aktivitas di luar ruangan tetap menghadapi dilema antara menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Dalam kondisi seperti ini, negara perlu hadir bukan hanya melalui imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, tetapi juga dengan tindakan nyata.
Masyarakat membutuhkan informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan yang memadai, perlindungan bagi kelompok rentan, serta kebijakan yang memastikan pekerja dan peserta didik tidak dipaksa menghadapi risiko yang membahayakan keselamatan mereka.
Di sisi lain, akar persoalan karhutla juga harus ditelusuri secara serius. Jika kebakaran terjadi akibat pembukaan lahan secara melanggar hukum, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.
Pengawasan terhadap perusahaan maupun pihak lain yang mengelola lahan harus dilakukan secara transparan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil, tetapi harus menjangkau setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Dalam Islam, kerusakan lingkungan yang membahayakan kehidupan manusia merupakan persoalan serius. Orientasi keuntungan ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian alam. Pengelolaan hutan harus mempertimbangkan kemaslahatan bersama, bukan semata-mata kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dalam situasi darurat karhutla, negara berkewajiban memastikan masyarakat mendapatkan pertolongan medis, akses terhadap informasi kualitas udara, dan perlindungan dari paparan asap yang membahayakan.
Dalam Islam, penguasa menjalankan fungsi ra'in, yakni pengurus urusan rakyat, sekaligus junnah, yaitu pelindung bagi mereka. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Prinsip tersebut menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk membuat kebijakan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menanggung sendiri dampak bencana yang mengancam kesehatan dan penghidupannya.
Penerapan Islam dalam pengelolaan lingkungan menuntut negara melakukan pencegahan sejak awal. Pengawasan kawasan rawan kebakaran harus diperkuat, tata kelola hutan harus dijalankan secara bertanggung jawab, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Sanksi harus memberikan efek pencegahan sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api dan penanganan korban setelah jatuh sakit. Diperlukan sistem pencegahan dan pengelolaan lingkungan yang menjadikan keselamatan manusia sebagai prioritas, disertai penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Islam memberikan landasan bahwa pemimpin wajib mengurus dan melindungi rakyat. Amanah tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata, mulai dari menjaga kelestarian lingkungan hingga memastikan masyarakat memperoleh udara yang aman dan layanan kesehatan yang layak.
Pada akhirnya, keberhasilan negara bukan hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan atau jumlah titik api yang menurun, tetapi juga dari kemampuannya mencegah bencana berulang dan melindungi kehidupan masyarakat. Sebab, keselamatan rakyat adalah amanah yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi maupun keuntungan segelintir pihak.
Wallahualam bishawab.
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah

0 Komentar