Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka: Di Mana Tanggung Jawab Negara?


Topswara.com -- Sampai saat ini, asap karhutla masih menjadi ancaman kesehatan, bahkan mengganggu kegiatan ekonomi secara langsung. Persoalan ini penting untuk terus disuarakan mengingat strategi penyelesaian yang dilakukan pemerintah masih cenderung belum efektif menghentikan dampak karhutla di Kalimantan dan Sumatra.

Pada 14 Oktober 2026, kualitas udara Palembang berada pada kategori berbahaya dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 514,7 mikrogram per meter kubik, yang berisiko mengganggu kesehatan, terutama kelompok rentan (DetikNews, 14 Oktober 2026). 

Kabut asap juga diduga berkaitan dengan meninggalnya seorang pengemudi ojek daring berusia 41 tahun yang memiliki riwayat asma setelah mengalami sesak napas. Namun, penyebab pasti kematiannya masih memerlukan pemeriksaan medis (Tirto, Oktober 2026).

Peristiwa ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan karhutla. Korban bukan hanya masyarakat, tetapi juga satwa yang kehilangan habitatnya. Di sisi lain, masyarakat harus mempertaruhkan nyawa saat beraktivitas di luar demi memutar roda ekonomi keluarga. 

Mereka seolah tidak memiliki pilihan selain tetap menjalani kehidupan meskipun menghadapi risiko besar. Karhutla telah menimbulkan kerusakan luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan dan ekonomi.

Karhutla bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Persoalan ini terus berulang setiap tahun. Kebakaran memang dapat dipicu kondisi alam saat musim kemarau, tetapi aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan untuk perkebunan, juga berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

Hal ini menunjukkan bagaimana keserakahan manusia dapat mengantarkan pada kerusakan lingkungan dan sistem kehidupan. Sistem ekonomi kapitalisme membolehkan penguasaan sumber daya alam demi kepentingan pribadi. 

Hutan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berisiko dikuasai untuk perkebunan sawit dan komoditas komersial lainnya demi kepentingan oligarki yang bergandengan dengan penguasa negara.

Berbeda ketika pemanfaatan hutan dilakukan oleh warga sekitar atau suku-suku yang telah lama mendiami wilayah tersebut. Mereka justru dapat menghadapi kriminalisasi dan intimidasi ketika keberadaannya berbenturan dengan kepentingan ekonomi pengusaha, sebagaimana terjadi di sejumlah wilayah adat di Kalimantan, Papua, dan Sumatra.

Persoalan lainnya ialah ketidakadilan dalam perlindungan. Masyarakat kecil yang bekerja di tengah kabut asap menanggung risiko kesehatan dan kehilangan pendapatan, sementara mereka tidak memiliki kendali atas kebijakan pengelolaan lahan. 

Negara tidak cukup hanya mengimbau warga memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Imbauan harus disertai tindakan nyata untuk mengendalikan sumber pencemaran dan melindungi masyarakat terdampak.

Islam Memandang Negara sebagai Pengurus dan Pelindung Rakyat

Islam menempatkan keselamatan jiwa sebagai perkara yang sangat penting. Allah Swt. berfirman: “Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa: 29).

Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga jiwa. Dalam konteks karhutla, prinsip tersebut menuntut kesungguhan untuk mencegah bahaya yang mengancam kehidupan manusia, termasuk pencemaran udara.

Rasulullah saw. juga bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat. Konsep ra'in dan junnah harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan masyarakat.

Negara wajib mengelola sumber daya alam demi kemaslahatan masyarakat, bukan menyerahkannya kepada swasta demi kepentingan segelintir pihak. Pengawasan hutan harus diperketat, pelanggaran ditindak tegas, dan penanganan bencana diprioritaskan.

Islam melarang tindakan yang membahayakan dan menimbulkan kerusakan. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah). Karena itu, negara wajib mencegah karhutla, mengusut penyebabnya, serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah.

Hutan harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata kepentingan ekonomi. Dalam perspektif Islam, penerapan syariat secara menyeluruh melalui institusi pemerintahan akan mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang amanah dan perlindungan rakyat secara optimal, sebagaimana tercatat dalam perjalanan sejarah peradaban Islam selama berabad-abad.[]


Oleh: Maziyahtul Hikmah, S.Si., M.Pd.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar