Topswara.com -- Pemerintah tengah menyiapkan program pembukaan rekening bank secara massal bagi rakyat Indonesia. Rencananya, rekening tersebut disediakan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan sasaran sekitar 200 juta penduduk, terutama warga berusia 17 tahun ke atas.
Tidak tanggung-tanggung, setidaknya 74 juta rekening berisi saldo awal Rp 50.000 per rekening akan diterbitkan melalui Bank Rakyat Indonesia dan Bank Syariah Indonesia. Anggaran sebesar Rp 3,8 triliun melalui APBN pun tengah digodok untuk melancarkan rencana tersebut. (Kompas, 15/10/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebutuhan anggaran program tersebut diperkirakan sekitar Rp11 triliun. Pemerintah bakal menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menggencarkan edukasi finansial.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas inklusi keuangan serta memudahkan integrasi berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial (Antara, 15/10/2026).
Namun, di tengah berbagai persoalan ekonomi dan kebutuhan rakyat yang masih besar, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembukaan rekening massal benar-benar merupakan kebutuhan paling mendesak untuk rakyat?
Rekening Bertambah Apakah Kesejahteraan Bertambah?
Tidak dapat dipungkiri bahwa memiliki rekening bank dapat memberikan manfaat dalam hidup kita.Tetapi persoalannya bukan hanya kemanfaatan memiliki rekening bank. Tetapi, persoalan utamanya adalah apakah pembukaan rekening secara massal dengan menggunakan APBN merupakan prioritas yang paling tepat untuk menjawab persoalan kesejahteraan rakyat?
Saldo awal Rp50 ribu tentu dapat digunakan rakyat untuk kebutuhannya. Akan tetapi, bagi rakyat yang sedang menghadapi lonjakan harga kebutuhan pangan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, maupun kebutuhan dasar lainnya, nominal tersebut tidak akan mengubah persoalan struktural yang mereka hadapi.
Bahkan, pemerintah sendiri menyatakan bahwa salah satu tujuan program adalah mendukung penyaluran bantuan sosial agar lebih terintegrasi dan terstruktur. Padahal, persoalan ketepatan sasaran bansos tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya rekening bank.
Pemerintah telah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama untuk perencanaan dan pelaksanaan kebijakan sosial-ekonomi. Pemerintah sendiri mengakui bahwa persoalan inclusion error dan exclusion error masih menjadi tantangan dalam penyaluran perlindungan sosial.
Artinya, jika persoalan utamanya adalah siapa rakyat yang berhak menerima bantuan dan bagaimana bantuan sampai kepada rakyat yang membutuhkan, maka kualitas data dan mekanisme penyaluran menjadi persoalan yang tidak kalah penting daripada sekadar membuka rekening baru.
Inklusi Keuangan Sudah Tinggi, Mengapa Harus Digenjot Lagi?
Tujuan yang disampaikan adalah peningkatan inklusi keuangan. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki tingkat inklusi keuangan yang tinggi.
Berdasarkan SNLIK 2026 yang dilakukan OJK bersama LPS dan BPS, indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61 persen, meningkat dari 92,74 persen pada 2025 dan bahkan telah melampaui target RPJMN 2025–2029 sebesar 93 persen untuk tahun 2029.
Faktanya, data tersebut tidak berarti bahwa seluruh persoalan akses layanan keuangan telah selesai. Masih terdapat kesenjangan dalam akses layanan keuangan, terutama berdasarkan wilayah, tingkat pendapatan, maupun kualitas pemanfaatannya.Tetapi justru karena tingkat inklusi sudah tinggi, maka kelayakan program tersebut perlu dipertanyakan.
Jangan sampai ukuran keberhasilan kebijakan berhenti pada berapa banyak rekening yang berhasil dibuka. Sebab, rekening yang bertambah tidak otomatis berarti pendapatan rakyat meningkat, lapangan kerja bertambah, harga kebutuhan pokok terjangkau, atau layanan kesehatan dan pendidikan menjadi lebih baik.
Inklusi keuangan seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan sekadar target administratif hanya dengan bertambahnya jumlah buka rekening. APBN, Kebijakan untuk Kemaslahatan Rakyat?
Dorongan terhadap inklusi keuangan memang bukan fenomena yang berdiri sendiri. Di tingkat global, G20 memiliki Global Partnership for Financial Inclusion (GPFI), yang mendorong perluasan akses dan penggunaan layanan keuangan formal secara berkelanjutan. Agenda ini mencakup rakyat yang selama ini kurang merasakan layanan sistem keuangan.
Indonesia juga pernah secara aktif mendorong agenda inklusi keuangan melalui G20, termasuk pemanfaatan digitalisasi untuk kelompok perempuan, pemuda, dan UMKM. Berdasarkan sumber resmi adalah bahwa inklusi keuangan memang menjadi agenda kebijakan global, termasuk melalui G20.
Hal ini bisa dikritisi bahwa untuk siapa kepentingan sistem keuangan tersebut diarahkan dan bagaimana negara memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi tujuan utama.
Bagaimana Islam Memandang Pengelolaan Negara?
Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar regulator atau administrator. Negara memiliki fungsi ri'ayah, yaitu mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya."
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maknanya, kekuasaan merupakan amanah. Setiap kebijakan negara semestinya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga kemaslahatan rakyat sesuai dengan ketentuan syariat. Kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
Seorang penguasa memiliki tanggung jawab untuk mengurus urusan rakyat dan memastikan setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengelolaan harta negara tidak semestinya dilakukan secara sembarangan, melainkan harus diarahkan untuk memenuhi kewajiban negara terhadap rakyat sesuai dengan ketentuan syariat.
Karena itu, penggunaan anggaran tidak semestinya hanya didasarkan pada pertimbangan berbasis data dan keahlian, popularitas program, atau kepentingan jangka pendek. Negara harus memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki dasar dan tujuan yang jelas serta transparan.
Baitulmal dan Pengelolaan Harta Negara
Dalam sistem pemerintahan Islam, pengelolaan harta negara berkaitan dengan Baitulmal. Pemasukan dan pengeluaran negara tidak dibiarkan sepenuhnya mengikuti kehendak penguasa, tetapi terikat dengan ketentuan syariat.
Dengan demikian, negara tidak boleh memperlakukan harta rakyat secara bebas seolah-olah merupakan harta pribadi yang dapat digunakan sesuka hati. Prinsip ini memberikan pelajaran penting bagi tata kelola keuangan negara: semakin besar amanah yang dikelola, semakin kuat pula pertanggungjawaban yang harus diberikan. Pengawasan juga menjadi bagian penting dari pemerintahan.
Dalam aspek politik Islam, terdapat mekanisme pengawasan terhadap penguasa, termasuk melalui lembaga seperti Mahkamah Mazhalim (مَحْكَمَةُ الْمَظَالِمِ), lembaga peradilan dalam sistem pemerintahan Islam yang berfungsi menyelesaikan perkara kezaliman dan mengadili penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa, pejabat, atau aparat negara.serta peran rakyat dalam melakukan koreksi terhadap kebijakan penguasa.
Tujuannya bukan sekadar menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan sejak awal.
Bukan Sekedar Memiliki Rekening, tetapi memiliki Kehidupan yang Layak
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukanlah berapa banyak kebijakan yang berhasil dibuat. Ukuran keberhasilan negara adalah apakah rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan layak, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, memiliki akses terhadap pekerjaan, terlindungi ketika mengalami bencana, dan hidup dalam keamanan.
Negara harus kembali bertanya: apakah kebijakan yang dibuat benar-benar menyelesaikan persoalan rakyat?
Seperti contoh, terkait masalah bansos adalah ketidaktepatan sasaran, maka perbaikan data dan mekanisme distribusi harus menjadi perhatian.
Jika masalah rakyat adalah kemiskinan,akses kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan dasar, maka kebijakan harus menyentuh akar permasalahannya yang harus segera diambil solusi untuk meminimalisir hal itu,
Dalam Syari’at Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa'in (pengurus/pemimpin) yang mengurus dan melindungi rakyat berdasarkan syariat. Kekuasaan dan harta negara merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dibutuhkan sistem pemerintahan yang menempatkan syariat Islam sebagai mabda, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan pemenuhan kebutuhan rakyat.
Butuhnya Khilafah/ Daulah Islam yang dimana mabda Islam digunakan sebagai qiyadah fikriyah yang menerapkan syariat dan menjalankan fungsi ri'ayah terhadap rakyat. Dengan mekanisme pengelolaan Baitulmal dan pengawasan terhadap penguasa, penggunaan harta negara diarahkan pada ketentuan syariat dan kemaslahatan rakyat.
Dengan demikian, pembahasan tentang kebijakan anggaran pada akhirnya tidak berhenti pada besar kecilnya dana yang dikeluarkan, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar: sistem seperti apa yang mampu memastikan kekuasaan benar-benar menjalankan amanah dalam mengurus rakyat dan menyelesaikan persoalan rakyat secara kaffah (menyeluruh).
Penulis: Tsalitsa Nuris Saudia
Aktivis Muslimah

0 Komentar