Topswara.com -- Masyarakat Indonesia berada dalam situasi yang sangat menghimpit ketika berbagai krisis terjadi secara beruntun. Belum usai penderitaan akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), warga terpaksa menghabiskan waktu berjam-jam dalam deretan antrean panjang demi mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).
Kondisi ini melanda wilayah Kalimantan Tengah hingga kawasan Sulawesi Selatan, seperti Kota Makassar. Masyarakat terpaksa mengantre di SPBU, agen Pertamini, dan pangkalan gas LPG sejak malam hingga pagi, baik di SPBU, di pertamini dan pangkalan LPG, panjang antrean mencapai ratusan bahkan beberapa kilometer.
Dampak sistemiknya sangat terasa: aktivitas sekolah terpaksa dialihkan menjadi daring, para pekerja dianjurkan bekerja dari rumah (work from home) guna menekan mobilitas, sementara pengemudi ojek online (ojol) mengalami kemerosotan penghasilan secara signifikan.
Terganggunya ritme kehidupan harian dan melonjaknya beban ekonomi rakyat memicu desakan keras dari kalangan akademisi dan mahasiswa. Pemimpin Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Rama Ramadhan, menuntut pemerintah secepatnya menghadirkan tindakan nyata guna menuntaskan krisis BBM dan LPG ini. (updatesulsel.id)
Sementara itu, Rahmad Muhammad, sosiolog dari Universitas Hasanuddin, menilai situasi nasional sudah masuk taraf darurat berat—diibaratkan penanganan pasien di ruang ICU—sehingga janji atau imbauan agar masyarakat tetap bersabar tidak lagi relevan tanpa disertai pembenahan kilat. (kompas.id)
Kondisi yang sangat menyesakkan karena sampai sekarang keadaan di Kalimantan dan kota lainnya jauh dari kata 'membaik', kelangkaan yang harus nya tidak terjadi justru terulang kembali. Berulangnya kelangkaan komoditas vital ini mengindikasikan gagalnya pembenahan dari akar masalahnya.
Pengabaian atas peran pengurusan (ri'ayah) pasokan energi membuktikan bahwa inti persoalannya terletak pada pola tata kelola. Selama distribusi bahan bakar dan gas didasarkan pada mekanisme pasar yang komersial atau sekadar bergantung pada skema subsidi, krisis serupa akan terus berulang.
Pembatasan dan hambatan pasokan ini berakar pada paradigma kapitalisme sekuler yang menempatkan pemenuhan hajat publik di bawah bayang-bayang komersialisasi. Sistem yang berorientasi profit menuntut pengolahan sumber daya strategis berjalan dalam bingkai bisnis, sekalipun ditangani oleh badan usaha milik negara.
Negara tidak lagi murni bertindak sebagai pelindung rakyat, melainkan terikat dalam kalkulasi untung-rugi. Akibatnya, posisi warga menjadi sangat rentan, rakyat harus menanggung kenaikan harga, berkorban waktu dalam antrean saat kuota dibatasi, serta memikul beban finansial tambahan ketika akses BBM dipersulit.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan konsep pengelolaan dalam sistem Islam. Dalam sistem Islam, negara memegang tanggung jawab penuh secara aktif untuk menjamin seluruh kebutuhan dasar rakyat, setiap individu seperti pangan, sandang, dan papan, maupun kebutuhan kolektif strategis seperti BBM dan LPG.
Dalam sistem Islam, sumber energi tergolong kepemilikan umum (milkiyah 'ammah). Hal ini sejalan dengan riwayat hadis dari Abu Daud dan Tirmidzi yang menegaskan bahwa seluruh umat manusia berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan.
Atas dasar prinsip kepemilikan bersama tersebut, penguasa berkewajiban membuka akses energi bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi sosial maupun ekonomi (kaya, miskin).
Sebagaimana dipaparkan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, seluruh kekayaan milik umum dikelola untuk kemaslahatan pemiliknya, yaitu rakyat. Khalifah berwenang menyalurkan BBM secara cuma-cuma atau menjualnya dengan harga terjangkau yang menutupi biaya operasional semata.
Jika terdapat surplus dari pengelolaan tersebut, hasilnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas dan pelayanan publik berkualitas.
Oleh sebab itu, pemerataan distribusi minyak dan gas harus diterapkan ke seluruh penjuru negeri tanpa memprioritaskan kawasan perkotaan atau pusat pemerintahan saja. Pembangunan sarana transportasi dan jalur logistik ke wilayah pelosok wajib disetarakan agar hambatan geografis tidak menjadi alasan tersendatnya pasokan.
Di samping itu, pembedaan antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi ditiadakan, sebab transaksi bahan bakar difokuskan sebagai bentuk pelayanan publik non-bisnis dengan skema harga serendah mungkin.
Penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) memastikan sumber daya alam dan energi dikelola secara amanah, efektif, dan ramah lingkungan dengan melibatkan para ahli di bidangnya demi mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Oleh: Indi Lestari
Aktivis Muslimah

0 Komentar