Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Klaim Swasembada Pangan di Tengah Harga Pangan Naik


Topswara.com -- Harga sejumlah bahan pangan seperti daging sapi, daging dan telur ayam, cabai, beras, bawang merah hingga minyak goreng kompak melonjak. Padahal pemerintah mengumumkan Indonesia telah mencapai swasembada pangan. 

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia (BI) harga cabai merah besar naik menjadi Rp50.900/kg. Selain itu, pada komoditas daging, harga daging ayam ras menjadi Rp42.550/kg. Harga daging sapi kualitas 1 menjadi Rp151.851. Harga telur ayam ras segar juga naik menjadi Rp29.500/kg (bloombergtechnoz.com/29/8/26). 

Pemerintah berulang kali menyampaikan klaim keberhasilan terkait capaian swasembada pangan nasional. Di atas kertas, angka-angka produksi komoditas pokok menunjukkan grafik yang mengesankan. Negeri ini disebut-sebut telah mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara mandiri, hasil bumi sendiri. 

Namun, narasi keberhasilan itu tak sesuai dengan realita yang ada. Fakta di lapangan justru harga sejumlah bahan pangan terus melonjak naik. Bahkan, terjadi juga ketimpangan harga di sejumlah daerah begitu mencolok. 

Akar persoalan ini, terletak pada pandangan dalam mendefinisikan apa itu swasembada. Selama ini, swasembada pangan hanya bicara tentang jumlah produksi pangan, bukan harga maupun distribusinya. 

Penentu swasembada pangan juga dilihat dari harga pangan yang bisa terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, distribusi merata sehingga masyarakat bisa memperolehnya. Serta tidak bergantung dengan negara lain alias impor. 

Meski, produksi melimpah, namun harga bahan pangan masih tinggi, masih belum layak dikatakan swasembada pangan. Praktik monopoli oligopoli menjadikan harga bisa diatur oleh produsen besar (kapitalis). Hal ini yang menyebabkan harga tinggi. Ini semua merupakan akibat diterapkan sistem ekonomi kapitalisme. 

Sistem kapitalisme mengukur capaian kesejahteraan dari besarnya produksi saja. Tidak memastikan distribusi pangan sampai ke rakyat. Lebih jauh lagi, kapitalisme memaksa negara untuk mengambil peran seminimal mungkin. 

Pemerintah sendiri hanya mengurusi jumlah produksi tidak memantau distribusi pangan apa sudah sampai ke masyarakat atau belum. Dan tidak menjaga kestabilan harga. 

Pemerintah juga hanya sebagai regulator (pembuat aturan pro para kapital), yang menyebabkan para kapital dengan leluasa menguasai pasar. Inilah kelemahan sistem ekonomi kapitalisme. Yang dituju hanya keuntungan semata bukan bagaimana caranya agar rakyatnya sejahtera. 

Sistem ekonomi hari ini membiarkan rantai distribusi dikuasai oleh segelintir korporasi besar melalui praktik monopoli dan oligopoli. Akibatnya, para spekulan dan produsen raksasa memiliki kekuatan penuh untuk mendikte pasar, menimbun pasokan, dan mempermainkan harga demi meraup keuntungan kapital yang sebesar-besarnya. Fenomena ini adalah buah nyata dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. 

Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan sistem ekonomi yang menempatkan hajat hidup publik sebagai komoditas bisnis semata. Di sinilah pentingnya menengok kembali konstruksi dan tata kelola pangan dalam pandangan Islam.

Dalam Islam, pangan bukanlah sekadar komoditas dagang yang diserahkan pada hukum pasar bebas, melainkan kebutuhan pokok individu (al-hajat al-asasiyah) yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara. Islam menetapkan posisi negara bukan sekadar sebagai pengawas atau regulator pasif, melainkan sebagai pengurus (ra’in) sekaligus pelindung (junnah) bagi rakyatnya. 

Rasulullah SAW menegaskan bahwa seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam wajib mengambil peran aktif untuk menjamin bahwa seluruh rakyat,tanpa terkecuali, dan dapat mengakses pangan dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang baik. 

Jaminan ini diwujudkan melalui dua pilar utama. Pertama, negara wajib menata mata rantai distribusi secara berkeadilan. Negara akan melarang keras segala bentuk praktik ihtikar (penimbunan barang), monopoli, maupun oligopoli yang merusak harga pasar. 

Pelaku spekulasi yang dengan sengaja menaikkan harga demi keuntungan pribadi akan dikenai sanksi tegas (ta'zir) karena tindakan tersebut secara nyata menzalimi masyarakat luas.

Kedua, negara berkewajiban mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan yang hakiki dari hulu ke hilir. Di sektor hulu, negara memberikan dukungan penuh kepada para petani berupa penyediaan lahan produktif, teknologi pertanian, pupuk murah, serta infrastruktur irigasi yang memadai guna mengoptimalkan produksi. 

Sementara di sektor hilir, negara membangun konektivitas logistik yang efisien antardaerah untuk mencegah ketimpangan pasokan. Dengan rantai pasok yang bersih dari cengkeraman kapitalis, stabilitas harga pangan akan terjaga secara alamiah berdasarkan nilai kewajaran.

Walhasil, klaim swasembada pangan tidak akan pernah bermakna apa-apa selama perut rakyat masih kelaparan akibat mahalnya harga beras dan minyak goreng. Sudah saatnya kita menyadari bahwa swasembada tanpa keadilan distribusi adalah ilusi. 

Hanya dengan beralih pada penerapan syariat Islam secara kaffah dalam tata kelola negara, ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan yang menyejahterakan seluruh rakyat dapat benar-benar terwujud secara nyata.[]


Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar