Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Terdampak Bencana


Topswara.com -- Karhutla kembali menjadi ancaman yang berulang. Hutan terbakar, udara dipenuhi asap, aktivitas masyarakat terganggu, sementara anak-anak dan kelompok rentan harus berhadapan dengan risiko kesehatan yang tidak ringan. Persoalannya, karhutla bukan sekadar peristiwa alam yang datang tiba-tiba. 

Ketika kebakaran hutan terus berulang dengan pola yang hampir sama, pertanyaan penting patut diajukan: mengapa kebakaran ini terus terjadi dan siapa yang sesungguhnya menanggung akibatnya?

Asap karhutla dapat memicu gangguan pernapasan hingga Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada balita dan anak-anak. Ibu hamil dan menyusui juga berada dalam kondisi yang membutuhkan perhatian khusus. 

Ketika kualitas udara memburuk, keluarga dipaksa melakukan berbagai penyesuaian: membatasi aktivitas di luar rumah, menyediakan perlindungan pernapasan, membawa anggota keluarga yang sakit untuk mendapatkan pengobatan, hingga menghadapi kemungkinan terganggunya penghasilan.

Di sinilah perempuan sering menjadi pihak yang menanggung beban berlapis. Ketika anak sakit akibat asap, perempuan—yang dalam banyak keluarga menjadi pengasuh utama—harus lebih banyak berada di rumah untuk merawat. 

Ketika air bersih sulit diperoleh, kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi. Ketika sumber penghidupan terganggu, perempuan kembali dituntut memastikan kebutuhan keluarga tetap berjalan.

Artinya, dampak karhutla tidak berhenti pada persoalan lingkungan. Ia menjalar menjadi persoalan kesehatan, ekonomi, sosial, bahkan memperberat beban domestik keluarga.

Bukan Sekadar Asap, Ada Sistem yang Harus Dikritisi

Karhutla yang terus berulang tidak cukup dijawab dengan imbauan agar masyarakat memakai masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, atau tetap berada di dalam ruangan. Langkah tersebut memang diperlukan ketika bencana terjadi, tetapi tidak menyelesaikan persoalan dari akarnya.

Jika pembukaan lahan secara massif terus berlangsung dan pengelolaan hutan lebih banyak diarahkan pada kepentingan ekonomi, maka kebakaran akan terus menjadi ancaman. 

Negara akhirnya hanya bergerak ketika api sudah membesar: mengerahkan petugas, melakukan pemadaman, membagikan masker, membuka fasilitas kesehatan, lalu memberikan imbauan kepada masyarakat.

Pola seperti ini ibarat sibuk mengeringkan lantai, tetapi membiarkan keran yang bocor terus terbuka.

Inilah salah satu problem mendasar dalam sistem Kapitalisme. Sumber daya alam sering ditempatkan dalam kerangka investasi dan keuntungan. Hutan dan lahan dipandang memiliki nilai ekonomi yang besar sehingga eksploitasi menjadi sesuatu yang dianggap wajar selama memiliki izin dan memberikan keuntungan.

Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan mudah ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder. Masyarakat kemudian harus membayar mahal dampaknya melalui udara yang tercemar, penyakit, kehilangan sumber penghidupan, dan rusaknya ekosistem.

Islam Memandang Alam sebagai Amanah

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki pandangan mendasar bahwa manusia bukan pemilik mutlak alam. Allah SWT adalah Al-Khaliq dan Al-Mudabbir. Manusia diberi amanah untuk mengelola bumi, bukan mengeksploitasinya tanpa batas.

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A'raf: 56)

Larangan membuat kerusakan bukan sekadar nasihat moral. Dalam Mabda Islam, aturan tersebut menjadi landasan dalam mengatur seluruh kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam.

Hutan dan sumber daya alam tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak semestinya dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Islam mengenal konsep kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah), yaitu sumber daya yang secara syariat diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat dan dikelola oleh negara agar manfaatnya dapat dirasakan rakyat.

Dengan demikian, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada korporasi semata-mata berdasarkan pertimbangan keuntungan ekonomi. Negara justru berkewajiban memastikan pengelolaannya tidak merusak lingkungan dan tidak membahayakan kehidupan masyarakat.

Negara Bukan Sekadar Pemadam Kebakaran

Dalam Islam, negara memiliki fungsi sebagai junnah (pelindung) sekaligus raa'in (pengurus urusan rakyat). Rasulullah ï·º bersabda:

“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, negara tidak boleh hadir hanya ketika bencana sudah terjadi. Negara harus melakukan pencegahan sejak dari hulu.

Jika ditemukan aktivitas yang berpotensi merusak hutan dan ekosistem, negara wajib menghentikannya. Pelaku pembakaran dan perusakan lingkungan harus ditindak tegas. Sanksi ta'zir dapat diberikan kepada pelaku sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan, sehingga menjadi efek jera sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

Pada saat bencana terjadi, negara juga wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Layanan kesehatan harus tersedia dan mudah diakses. Pasokan air bersih harus dijamin. Kelompok rentan seperti anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui harus mendapatkan perlindungan khusus.

Dengan mekanisme seperti ini, keluarga tidak dibiarkan menghadapi bencana sendirian. Perempuan tidak dipaksa menanggung seluruh beban ketika anggota keluarganya sakit. Negara hadir sebagai penanggung jawab utama dalam memastikan keselamatan rakyat.

Menghentikan Siklus, Bukan Sekadar Memadamkan Api

Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi alarm bahwa persoalan tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman dan imbauan kesehatan. 

Selama akar masalah berupa orientasi eksploitasi sumber daya demi keuntungan tidak diselesaikan, masyarakat akan terus berada dalam siklus yang sama: hutan terbakar, asap menyebar, anak-anak sakit, perempuan menanggung beban, lalu semuanya berulang kembali.

Mabda Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Alam dikelola sebagai amanah Allah, sumber daya umum dijaga untuk kepentingan rakyat, pelaku kerusakan ditindak, dan negara bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan masyarakat.

Sebab, ukuran keberhasilan negara bukanlah sekadar seberapa cepat api dipadamkan, tetapi seberapa kuat negara mencegah api itu muncul kembali.

Generasi hari ini berhak menghirup udara yang sehat. Anak-anak berhak tumbuh tanpa ancaman asap yang datang setiap tahun. Dan perempuan berhak menjalankan perannya dalam keluarga tanpa terus-menerus menjadi pihak yang pertama kali menanggung dampak ketika sistem gagal melindungi rakyat.

Karena itu, menghentikan karhutla bukan sekadar memadamkan api. Yang harus dipadamkan adalah sistem yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama, sementara keselamatan manusia dan kelestarian alam dikorbankan. 

Dalam perspektif Mabda Islam, negara harus kembali menjalankan amanahnya sebagai pelindung dan pengurus rakyat, dengan menerapkan aturan Allah secara menyeluruh demi menjaga kehidupan manusia dan kelestarian bumi. 

Wallahu a'lam bishshawab.


Oleh: Ema Darmawaty 
Praktisi Pendidikan 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar