Topswara.com -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali disorot. Rentang 1–3 September 2026, dugaan keracunan makanan terjadi beruntun di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja. Hampir 2.000 orang didominasi anak-anak dan pelajar terdampak (BBC News Indonesia, 2026).
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat total korban keracunan MBG telah mencapai 43.838 orang hingga awal September 2026 (Kompas, 2026).
Pemerintah kemudian menyatakan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Badan Gizi Nasional (BGN) juga menyebut sebagian besar kasus berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam penyimpanan makanan dan waktu konsumsi (BGN, 2026; CNN Indonesia, 2026).
Namun, ketika kasus serupa terus berulang dan melibatkan puluhan ribu korban, apakah persoalan ini cukup dijelaskan dengan kalimat “terjadi pelanggaran SOP”?
Lebih dari Sekadar Kelalaian Individu
SOP memang krusial, tetapi SOP tidak berdiri sendiri. Agar SOP berjalan, dibutuhkan dapur yang layak, peralatan memadai, tenaga kompeten, distribusi tepat, bahan aman, serta pengawasan ketat.
Titik kritis lainnya adalah desain Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang harus melayani ribuan porsi tiap hari. Semakin besar volume produksi di satu titik, semakin tinggi kompleksitas keamanannya di mana satu kesalahan berpotensi meracuni ribuan orang sekaligus.
Faktanya, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pun bukan jaminan mutlak. Pada September 2026, BGN bahkan menghentikan operasional ribuan dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan SLHS (BGN, 2026).
Selain itu, mekanisme kemitraan yang melibatkan yayasan dan investor harus dipastikan tidak menggeser tujuan utama program demi orientasi ekonomi. Problem utamanya bukan sekadar "siapa yang melanggar SOP?", melainkan "mengapa sistem membiarkan pelanggaran itu berulang?"
Lemahnya Pengawasan Negara
Kasus berulang membuktikan pengawasan negara masih bersifat reaktif, baru bergerak setelah ratusan orang menjadi korban.
Padahal, urusan pangan menuntut tindakan preventif yang kuat. Negara seharusnya memastikan kelayakan SPPG (mulai dari bangunan, alat, bahan, hingga distribusi) sejak awal secara berkala, bukan sekadar menunggu laporan dari pengelola. Keselamatan rakyat tidak boleh menjadi harga bayar untuk mengevaluasi kelemahan sistem.
Pandangan Islam: Negara sebagai Pengurus Rakyat
Dalam Islam, negara berkedudukan sebagai pengurus dan pelayan rakyat, bukan pengelola bisnis. Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Paradigma ini menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai amanah yang wajib diurus dengan penuh tanggung jawab, bersih dari orientasi keuntungan semata. Pertanyaan utamanya bukan seberapa besar efisiensi anggaran ditekan, melainkan apakah keselamatan dan kebutuhan rakyat benar-benar terjamin.
Untuk itu, pengelolaan pangan harus terstruktur jelas, higienis, dan tepat waktu. Dalam sistem Islam, fungsi pengawasan publik dijalankan secara preventif melalui institusi seperti Qadhi Hisbah, lembaga peradilan yang mengawasi urusan kepentingan umum, mencegah kecurangan, dan memastikan standar keamanan terjaga tanpa menunggu jatuhnya korban.
Evaluasi Sampai ke Akarnya
Keracunan MBG tidak boleh berhenti pada pencopotan kepala SPPG atau sanksi administratif semata. Sistemnya secara keseluruhan harus dibenahi: SOP diperbaiki, kelayakan SPPG diverifikasi ketat, kemitraan dibuat transparan, dan pengawasan diperkuat.
Sebab ketika makanan bergizi justru berulang kali menjadi sumber penyakit, yang harus diperiksa bukan sekadar tangan yang memasak, melainkan sistem yang mengatur tangan-tangan tersebut. Rakyat bukanlah objek proyek, melainkan amanah yang wajib dilindungi dan diurus dengan benar.
Oleh: Auliya F.R.
Aktivis Muslimah

0 Komentar