Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Welcome to The Jungle: Pencuri Ayam Mati, Koruptor Berpesta dalam Demokrasi


Topswara.com -- Jumat dini hari, 24 Juli 2026, seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, diduga mencuri ayam. Namun, ia tak pernah sampai ke meja hijau. Ia lebih dulu dikeroyok massa hingga meninggal dunia. 

Polisi kemudian menegaskan bahwa mereka mengusut dua dugaan tindak pidana sekaligus, yakni dugaan pencurian dan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian (detik.com, 24/7/2026). 

Beberapa hari kemudian, beredar video dan foto anak korban menangis histeris di hadapan jenazah ayahnya menyayat hati jutaan orang Indonesia. 

Innalillahi, welcome to the jungle. Bukan hutan dengan suara burung dan pepohonan rindang. Ini hutan modern. Aspalnya mulus, sinyal internetnya 5G, semua orang pegang ponsel, tapi naluri yang bekerja dalam sjstem kapitalis memang masih hukum rimba. 

Yang kuat memukul. Yang ramai menghakimi. Yang tersulut emosi merasa paling berhak menentukan siapa hidup dan siapa mati.

Ironisnya, status korban masih terduga. Kata "terduga" dalam negara hukum seharusnya punya makna besar. Artinya, seseorang belum diputus bersalah oleh pengadilan. 

Namun di tangan massa, kata "terduga" sering diterjemahkan menjadi, "Ya sudahlah, hajar dulu, urusan belakangan."

Aneh memang. Kalau yang diduga mencuri seekor ayam, vonisnya bisa keluar dalam hitungan menit. Hakimnya ribuan orang. Jaksa merangkap algojo. Eksekusinya langsung di tempat.

Sebaliknya, ketika yang diduga mencuri uang rakyat bernilai miliaran bahkan sampai ratusan triliunan rupiah, prosesnya bisa bertahun-tahun. Datang ke pengadilan masih sempat melambaikan tangan, tersenyum ke kamera, kadang masih bercanda dengan wartawan. 

Keluarganya masih tinggal di rumah mewah, mobil mewah tetap terparkir, rekening gemuk tetap dinikmati selama proses berjalan. Publik pun geleng-geleng kepala melihat kontrasnya.

Ini bukan berarti pencurian kecil boleh dibenarkan. Bukan. Mencuri tetap salah. Tetapi negara hukum justru diuji ketika menghadapi orang yang diduga bersalah. Kalau semua orang boleh menjadi hakim, jaksa, polisi, sekaligus algojo, untuk apa ada sistem peradilan?

Di sinilah kita melihat penyakit yang lebih besar daripada sekadar pencurian ayam, tapi hilangnya kepercayaan terhadap penegakan hukum. Ketika masyarakat merasa hukum lambat, tidak tegas, atau tidak memberi rasa keadilan, sebagian memilih jalan pintas. Sayangnya, jalan pintas itu justru melahirkan kezaliman baru.

Hari ini yang dipukul orang yang diduga mencuri ayam. Besok siapa? Orang yang dituduh mencuri? Orang yang difitnah? Orang yang kebetulan berada di lokasi? Massa tidak pernah pandai membedakan fakta dengan emosi.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam Islam adalah wewenang negara melalui qadha' (peradilan) dan pelaksanaan uqubat (sanksi) setelah pembuktian yang sah. Tidak ada ruang bagi individu atau massa untuk mengambil alih kewenangan tersebut.

Sanksi dijatuhkan berdasarkan proses peradilan, bukan amarah, dendam, atau opini publik. Karena tujuan hukum bukan sekadar menghukum, melainkan menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari kezaliman. Itulah bedanya hukum dengan balas dendam.

Hukum menenangkan emosi. Balas dendam justru dipimpin oleh emosi.

Dalam sistem Islam, bahkan seorang khalifah sekalipun dapat diadili jika melanggar hukum. Seorang miskin maupun pejabat sama-sama berdiri di hadapan hakim. Tidak ada diskon karena jabatan. Tidak ada bonus hukuman karena miskin. Standarnya bukan siapa pelakunya, melainkan apa perbuatannya dan bagaimana pembuktiannya.

Bandingkan dengan realitas hari ini. Rakyat kecil sering kali merasakan hukum begitu cepat menyentuh mereka. Tetapi ketika kejahatan melibatkan kekuasaan, modal besar, atau jaringan yang kuat, prosesnya terasa jauh lebih rumit. Perasaan adanya ketimpangan inilah yang perlahan mengikis kepercayaan masyarakat kepada hukum.

Welcome to the Jungle. Sebuah negeri akan terus menyerupai hutan selama hukum dibuat dan ditegakkan berdasarkan kepentingan manusia yang berubah-ubah.

Hari ini yang lemah dihukum tanpa ampun, besok yang kuat mencari celah untuk lolos. Rakyat kehilangan kepercayaan, sementara sebagian memilih menjadi hakim di jalanan. 

Padahal, rakyat yang beradab hanya lahir dari sistem yang mendidik mereka dengan akidah Islam, menjadikan halal-haram sebagai standar hidup, bukan sekadar emosi atau kepentingan. 

Begitu pula hakim yang beradab hanya lahir dari sistem Islam, karena ia tidak tunduk pada tekanan massa, kekuasaan, uang, ataupun popularitas. Ia hanya tunduk kepada hukum Allah yang adil. 

Ketika masyarakat dibentuk oleh akidah Islam dan negara menerapkan syariat secara kaffah, nyawa manusia tidak lagi ditentukan oleh amarah massa, melainkan oleh proses peradilan yang sah. Di sanalah keadilan benar-benar hidup, bukan karena belas kasihan manusia, tetapi karena ketaatan kepada Rabb semesta alam. []


Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar