Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Teganya Oknum Guru dan Suaminya di Tanjung Balai Melecehkan Siswanya


Topswara.com -- Caci maki warga terlontar kepada guru di Tanjung Balai baru-baru ini. Kalimat terlontar secara sadar dari emak-emak, betapa tidak anak SD usia 12 tahun dibawa ke rumahnya untuk di lecehkan suaminya karena mengalami penyimpangan seksual. 

Dikutip dari Replubika.co.id (24/07/26) Seorang guru perempuan berstatus PNS di Tanjungbalai, Sumatera Utara, membawa murid laki-lakinya ke rumah untuk disodomi suaminya. Kabar itu membuat warga geram dan menggerebek rumah pelaku yang lalu diseret ke kantor polisi.

Miris sekali kondisi anak tersebut dan merasa trauma akibat perlakuan gurunya sendiri. Guru yang seharusnya mendidik muridnya menjadi pribadi yang berakhlak mulia apalagi ia ternyata beragama Islam. Malah diajarkan tindakan cabul dan dilecehkan oleh suaminya sendiri. 

Pertanyaannya, kemana hati nuraninya sebagai guru. Padahal status anak tersebut adalah anak yatim. 

Kasus pelecehan anak yatim piatu bukan hanya ini saja, sebelumnya juga ada yang dilecehkan oleh oknum yang katanya juri anak penghapal Al-Qur'an. Eh ternyata, ia telah melakukan tindakan pelecehan kepada anak asuhnya yang sama-sama laki-laki juga. Masih banyak kasus serupa. 

Sungguh miris dan menjadi ketakutan di masyarakat akan nasib anak-anak di Indonesia saat ini. Apalagi makin merajalelanya kaum pelangi yang biadab. Harus ada tindakan tegas untuk mengurangi bahkan menghapus penyebaran mereka. Agar tidak makin banyak dan akhirnya sulit di berantas. 

Negeri kita sudah darurat, darurat LGBT. Tetapi perangkat hukum belum ada untuk menindak mereka. Apalagi kelompok mereka didukung oleh kelompok lgbt dunia. Banyak negara luar telah meresmikan pernikahan sejenis, bahkan banyak menimbulkan korban jiwa dan kekerasan seksual pada anak-anak. 

Banyak dokter resah, menerima peningkatan pasien HIV AIDS, dan masih banyak lagi penyakit kelamin lainnya. Mirisnya penularan diakibatkan oleh orang terdekat. Seperti dari suami yang menularkan kepada anak atau istri yang menularkan kepada suami dan anak. 

Dulu kasus penyakit ini diakibatkan oleh penggunaan jarum suntik sembarangan dari pelaku narkoba, jajan sembarangan dari lelaki hidung belang, atau penjaja tuna susila. Sekarang yang berkembang adalah dari pelaku menyimpang sesama lelaki. Naudzubillah minzalik. 

Sebenarnya yang kita butuhkan adalah hukum yang tegas. Seperti halnya hukum islam yang memberikan sanksi tegas bagi homo. Yaitu merka dijatuhkan dari gedung yang paling tinggi di tempat itu. Bukan hanya di penjara setelah itu keluar dan bisa melakukan lagi. 

Hanya Islam, yang memiliki seperangkat hukum yang datangnya bukan dari manusia. Tetapi dari Sang Penguasa dan Pemilik Manusia. Dialah Rabb Semesta Alam. Apalagi yang membuat kita ragu, apakah kita menunggu generasi kita rusak dulu seluruhnya baru kita sadar. Atau kita menunggu azab Allah turun baru kita menyesal. Tentu saja itu bukanlah pilihan bagi manusia yang berakal. 

Sudah saatnya kita kembali kepada hukum Islam. Seperti yang dicontohkan oleh baginda Rasullulah SAW. Dimana beliau mencontohkan untuk menerapkan sistem islam dalam pemerintahan. Karena Islam, bukan sekedar agama ritual tetapi ia adalah agama yang mengatur seluruh kehidupan baik individu, masyarakat, dan bernegara. 

Homo seksual dalam bahasa Arab disebut dengan liwâth, dinisbatkan kepada kaum Nabi Luth Alaihissallam, karena mereka yang pertama kali melakukan perbuatan tercela itu. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat bersepakat mereka dibunuh. Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. 

Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dirajam (dilempar) dengan batu. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dibuang dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Sehingga tergantung keputusan qadhi. 

Begitulah mestinya menyikapi mereka. Jika tidak, perbuatan tersebut akan merajalela. Menimbulkan berbagai kerusakan dalam kehidupan. Sudah saatnya umat islam kembali kepada hukum Allah agar keadilan dapat ditegakkan dan bukan lagi pandangan manusia yang menjadi standar hukum.


Oleh: Eni Yulika 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar