Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Negara Bicara Ruang Aman, Anak Hidup dalam Ancaman


Topswara.com -- Setiap tahun, Hari Anak Nasional diperingati dengan tema yang sarat kepedulian. Tahun ini, HAN mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Pemerintah juga meluncurkan Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA) untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak.

Namun, realitas menunjukkan hal berbeda. Anak-anak Indonesia masih menghadapi ancaman kekerasan. Rumah dan sekolah yang semestinya menjadi ruang perlindungan pun tidak selalu aman.

Faktanya, angka kekerasan terhadap anak masih tinggi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, merilis laporan Darurat Perlindungan Anak. 

Sepanjang Januari–April 2026, KPAI mencatat 426 kasus pengaduan terkait pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, serta ancaman konten digital. Kerentanan anak terjadi di keluarga, sekolah, lembaga pengasuhan, dan ruang digital (KPAI, 18/05/2026) 

Di sekolah, situasinya tak kalah mengkhawatirkan. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2026. Peningkatan kasus kekerasan di sekolah lebih dari 100 persen (Kompas, 15/007/2026) 

Lebih memprihatinkan, anak bukan hanya menjadi korban, tetapi juga pelaku kekerasan. Salah satunya terlihat dalam kasus aksi pengeboman di lingkungan sekolah oleh siswa. Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup dengan slogan, kampanye, atau seremoni tahunan.

Persoalan ini berakar pada tata kehidupan sekuler dan kapitalistik. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan. Ukuran baik dan buruk ditentukan oleh kebebasan individu, tren, kepentingan, dan keuntungan materi. Akibatnya, konten yang merusak akal, akhlak, dan kepribadian anak mudah beredar atas nama kebebasan.

Ruang digital menjadi contohnya. Anak-anak mudah terpapar pornografi, kekerasan, perjudian daring, eksploitasi seksual, dan konten merusak lainnya. Ketika negara tidak tegas mengendalikan konten serta platform berbahaya, ruang digital berubah menjadi lingkungan berisiko.

Paparan kekerasan juga dapat mendorong anak menirunya. Karena itu, ketika anak menjadi pelaku, persoalannya tidak bisa semata-mata disebut kenakalan atau lemahnya pengawasan orang tua. Lingkungan sosial dan sistem turut membentuk perilaku mereka.

Dalam sistem kapitalisme, tiga lapis perlindungan anak—keluarga, masyarakat, dan negara—mengalami keretakan.

Keluarga terhimpit persoalan ekonomi. Orang tua bekerja semakin keras, sementara waktu untuk mengasuh anak semakin terbatas. Masyarakat kian individualistis sehingga kontrol sosial melemah. Negara pun belum mampu membangun sistem yang menjamin ketahanan ekonomi dan pengasuhan keluarga.

Akibatnya, anak dapat mengalami kekerasan di rumah, sekolah, bahkan ruang digital. Inilah kegagalan sistemik perlindungan anak. Negara memang membentuk regulasi, lembaga, program, dan kampanye. Namun, tanpa menyelesaikan akar masalah, semua itu berisiko berhenti pada slogan dan formalitas.

Kebijakan negara pun kerap reaktif. Negara bergerak setelah kasus terjadi, bukan mencegahnya sejak awal. Platform digital yang merusak anak harus dikendalikan secara tegas. 

Konten pornografi, kekerasan, eksploitasi seksual, perjudian, dan berbagai bentuk kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan demi kepentingan bisnis dan kebebasan pasar.

Pelaku kekerasan juga harus dikenai sanksi tegas dan menjerakan. Jika negara lemah dalam pencegahan dan penegakan hukum, siklus kekerasan akan terus berulang.

Perlindungan Hakiki dalam Islam

Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Negara bukan sekadar regulator, tetapi raa'in—pengurus dan pelindung rakyat—sekaligus junnah, perisai bagi masyarakat.

Rasulullah ï·º bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan tanggung jawab pemimpin untuk memastikan rakyat, termasuk anak-anak, hidup aman.

Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...”(QS at-Tahrim: 6)

Islam membangun perlindungan anak secara berlapis. Keluarga dibina dengan syariat dan didukung pemenuhan kebutuhan dasar agar orang tua mampu mengasuh anak. Masyarakat dibangun dengan sistem pergaulan Islam dan budaya amar makruf nahi mungkar. 

Negara mengatur pendidikan dan media berdasarkan akidah Islam serta menyaring konten yang merusak akidah, akhlak, dan kepribadian anak. Pelaku kejahatan dikenai sanksi tegas dan menjerakan.

Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya dilakukan setelah kejahatan terjadi, tetapi dibangun melalui sistem yang mencegah kerusakan sejak awal.

Di sinilah perbedaan Islam dengan sistem sekuler kapitalistik. Kapitalisme sibuk mengobati luka setelah anak menjadi korban. Islam membangun sistem agar luka itu tidak muncul sejak awal.

Anak tidak cukup disayangi melalui slogan. Mereka membutuhkan sistem yang benar-benar melindungi. Selama sekularisme dan kapitalisme menjadi fondasi negara, perlindungan anak akan terus berjalan parsial dan reaktif.

Anak Indonesia membutuhkan negara yang benar-benar hadir sebagai pelindung. Perlindungan hakiki hanya akan terwujud melalui penerapan Islam secara menyeluruh dalam institusi khilafah.

Wallahu'alam.


Zahida Ar-Rosyida 
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar