Topswara.com -- Miris, pengangguran gelar sarjana tembus satu juta orang, hal ini di tengeragai salah satunya lapangan kerja formal memiliki kompetensi tinggi tidak sebanding dengan jumlah lulusan.
Menurutnya data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 mencatat jumlah penduduk usia kerja jumlah penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang. Dari jumlah itu, 14,31 persen atau 1.033.182 orang di antaranya berlatar belakang sarjana terapan atau S-1, S-2, dan S-3.(7/8/26)kompas.id
Dengan melihat hal ini mayoritas kalangan mahasiswa menagih janji presiden yang berjanji membuka 19 juta lapangan kerja. Alhasil pil pahit yang dirasakan sebab lulusan perguruan tinggi tidak terserap dalam dunia kerja, tak sedikit menjadi beban orang tuanya lantaran harus mengantar dan mengantri anaknya berburu pekerjaan.
Sistem Kapitalisme Sumber problematika Umat
Hal ini terjadi lantaran sistem yang diadopsi oleh negara kita berasaskan pada standar manusia yakni diukur dari besar kecil keuntungan materi yang didapatkan. Tak sedikit menabrak norma agama dalam aktivitasnya. Hal ini sejalan dengan ide sekuler yang menancap kuat dalam benak masyarakat saat ini.
Pertumbuhan ekonomi pun dinilai dari akumulasi modal bukan kesejahteraan riil masyarakat per individu. Alhasil angka pengangguran kian bertambah, keuntungan pemilik modal yang mempunyai power dan lebih diutamakan.
Inilah watak asli kapitalisme, kesenjangan sosial terlihat semakin jauh antara kelas bawah dan atas. Hal ini melahirkan problem sosial turunan salah satunya, tindak kriminal serta angka bundir semakin meningkat, sebab tidak kuat menanggung beban berat kehidupan.
Dalam sistem kapitalisme, negara hanya bertindak sebagai regulator dengan menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada pasar dan pihak swasta. Sistem ini membiarkan kepemilikan umum seperti, tambang, batu bara, nikel, minyak bumi dan isinya dikuasai korporasi swasta atau asing atas nama investasi.
Padahal jika tata kelola diserahkan negara dan hasilnya untuk rakyat, sektor ini berpotensi menyerap tenaga kerja besar serta bisa mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat. Angka pertumbuhan ekonomi naik, namun tidak diikuti pertumbuhan lapangan kerja yang sebanding, bahkan badai PHK makin meluas.
Islam Sistem Shahih
Dalam sistem Islam pemenuhan kebutuhan pokok atau dasar setiap individu adalah ukuran keberhasilan ekonomi, bukan hanya sekadar pertumbuhan ekonomi ala kapitalisme atau akumulasi modal. Kesejahteraan per individu akan dijamin dan tidak membedakan strata sosial.
Sistem Islam dalam Negara Khilafah bertanggung jawab menjamin kebutuhan rakyat yang kehilangan pekerjaan, sementara syariat mengatur mekanisme hubungan kerja serta melindungi setiap hak pekerja. Memberikan kompensasi atau gaji yang sesuai dengan tenaga, pikiran serta waktu yang diberikan.
Dalam sistem Islam khilafah berperan sebagai raain dengan membuka lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan, mengembangkan industri strategis serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja rakyat.
Imam (khalifah) adalah raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.(HR al-Bukhari)
Sehingga khalifah akan menjalankan amanah kepimpinan dengan ketaatan penuh meraih ridha Allah.
Di sisi lain, persoalan tentang standar upah dan kontrak kerja. Upah menurut syariat ditentukan oleh nilai manfaat yang dihasilkan dari jasa atau tenaga yang dikeluarkan pekerja.
Tersebab manfaat yang diberikan setiap pekerja berbeda-beda, maka upah tidak boleh disamaratakan hanya berdasarkan standar kebutuhan hidup. (Sistem Ekonomi Islam, Taqiyuddin an-Nabhani Bab Ijarah)
Dalam pengelolaan seluruh sumber daya alam seperti tambang batu bara, migas, dll. merupakan bagian dari kepemilikan umum (milkiyyah ammah) karena realitasnya ini merupakan hajat asasi bagi seluruh rakyat.
Menurut Imam Ibnu Qudâmah al-Maqdisî dalam kitab besarnya, Al-Mughnî, pada bab Ihyâal-Mawât, bahan-bahan galian tambang (hasil usaha pertambangan) yang didambakan dan dimanfaatkan oleh manusia tanpa banyak biaya,tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya). Melalui prinsip ini, khilafah mampu menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw, Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani,dalam kitab Al-Nizâm al-Iqtisâdî fî al-Islâmhutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara.
Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara, semisal pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.
Demikian gambaran pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ditegakkan berlandaskan sistem shahih akan menciptakan kesejahteraan dalam seluruh lini kehidupan.
Oleh: Luluk Ningtyas
Pemerhati Remaja

0 Komentar