Topswara.com -- Sebuah video viral di media sosial yang menampilkan aksi challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras langsung menuai kecaman publik. Aksi ini tak ayal dianggap sebagai penistaan terhadap agama.
Polisi telah menangkap empat orang terkait aksi tersebut yang terjadi di salah satu booth miras Newport dalam acara The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Keempatnya, yakni RES, AK, I, dan M juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa RES merupakan pembawa acara dalam kegiatan hiburan di depan booth Newport dan diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Adapun I dan K berperan sebagai pihak yang mengajukan tantangan dengan mengambil mikrofon dari RES. Sementara itu, M merupakan pihak yang menerima tantangan tersebut dengan melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan kepolisian dengan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta pihak yang berkompetensi memeriksa kadar alkohol dalam produk Newport. (kompas.com, 14-8-2026)
Penistaan agama lagi-lagi terjadi. Kali ini, Al-Qur’an dilecehkan dengan cara ‘menukarnya’ dengan miras melalui sebuah challenge. Masyarakat pun geram dan mengecam, khususnya umat Islam.
Umat Islam pantas marah karena challenge tersebut jelas merendahkan kitab suci umat Islam. Al-Qur’an yang berisi kalam Allah dan menjadi panduan umat Islam malah direndahkan dengan dijadikan bahan tantangan berhadiah miras.
Kok bisa sampai terpikir membuat tantangan menghafal Al-Qur’an lalu hadiahnya miras yang notabene haram dan najis?
Siapa pun yang terlibat dalam aksi tersebut harus ditindak tegas karena telah menghina agama Islam. Umat Islam pun harus mengawal agar kasus ini tidak menguap begitu saja. Meskipun ada permintaan maaf dari para pelaku, tetapi tidak menghentikan proses hukumnya. Sanksi harus tetap diberikan supaya menjadi pelajaran.
Kejadian ini bukanlah yang pertama kali. Penistaan terhadap agama sudah berulang kali terjadi. Namun, sayangnya kasus semacam itu terus terjadi. Ini mengindikasikan bahwa penegakan hukum bermasalah.
Berulangnya kasus penistaan agama terjadi karena sanksi yang ada tidak dapat memberikan efek jera. Sanksi hukum yang ringan membuat penista-penista agama bermunculan di kemudian hari.
Maraknya penistaan agama tak dapat dipisahkan dari ruang hidup saat ini yang diatur dengan sistem sekularisme, paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya sebatas formalitas dan ritual. Agama tidak menjadi prinsip hidup yang sakral. Malah sebaliknya, kebebasanlah yang dianggap segalanya.
Kehidupan sekuler dengan segala kebebasan yang dilahirkannya telah membuat orang bebas bertindak apa saja. Kebebasan yang dilindungi dengan undang-undang menjadi tameng manusia untuk melakukan yang disukainya, termasuk mengolok-olok dan melecehkan agama.
Dalam pandangan manusia sekuler, agama tidak penting ataupun suci. Akibatnya, agama sering kali menjadi bahan candaan, olokan, sindiran, narasi kebencian, dan penistaan.
Liberalisme menjadi dalih mereka yang menistakan atau melecehkan agama. Kebebasan berekspresi dan berpendapat seolah membenarkan aksi mereka yang senyatanya menghina agama dan tentu umat Islam.
Cukup dengan minta maaf, persoalan dianggap beres, padahal ini bukanlah sesederhana itu. Ada proses hukum yang harus dijalani dan tentu saja ada pertanggungjawaban yang berat di hadapan-Nya kelak.
Negara paling bertanggung jawab dalam hal ini. Negara tak menegakkan aturan yang mampu menjaga agama dari segala bentuk penistaan. Negara malah cenderung pasif dan aparatnya sering kali baru bertindak setelah kasus viral di masyarakat. Tidak ada antisipasi yang cukup dari negara dalam mencegah munculnya benih-benih pelecehan agama.
Berbeda halnya ketika sistem Islam yang diterapkan. Dalam Islam, negara berdiri sebagai penjaga agama di samping perannya yang lain. Syariat Islam akan ditegakkan secara menyeluruh yang salah satu tujuannya dalam rangka menjaga agama.
Islam memandang agama sebagai sesuatu yang wajib dijaga dan dimuliakan. Agama adalah sesuatu yang suci dan agung sehingga tidak boleh menjadi bahan permainan, melainkan untuk diterapkan dengan khidmat dan sungguh-sungguh dalam kehidupan.
Maka dari itu, negara akan melakukan penjagaan terhadap agama melalui penerapan seluruh hukum-Nya dengan totalitas. Penegakan hukum Islam untuk memberi sanksi tegas pada setiap pelanggaran sekaligus menjadi pencegah agar tak terulang lagi di masa depan.
Penerapan Islam secara kaffah juga akan melahirkan insan yang paham agama dan bertakwa dalam setiap keadaan. Ketakwaan tersebut kemudian akan melahirkan sikap penghormatan terhadap agama dan pembelaan dari setiap yang melecehkannya.
Betapa penting dan mendesaknya penerapan Islam kaffah. Dengan penerapan syariat Islam kaffah oleh khilafah, umat akan terlindungi dari kesalahan beribadah, penyimpangan, dan penistaan agama.
Oleh: Nurcahyani
Aktivis Muslimah

0 Komentar