Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penegak Hukum dalam Pusaran Korupsi


Topswara.com -- Lagi dan lagi, skandal korupsi terjadi. Kali ini korupsi melibatkan seorang jaksa agung yang notabene penegak hukum. 

Setelah ditemukan 74 kilogram emas batangan dalam brankas dan uang tunai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing di rumahnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Korupsi itu pun telah ditahan di rutan KPK. Kasus Febrie dilimpahkan dari Polri ke Kejagung. Namun, Febrie kini mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya tidak sah menurut hukum. 

Tim kuasa hukumnya mengidentifikasi setidaknya ada 9 pelanggaran hukum acara dalam perkara yang menjerat Febrie. Salah satunya berkenaan penetapan tersangka dan penahanan Febrie yang dilakukan oleh dua institusi berbeda. (bbc.com, 5-8-2026)

Kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah membuat publik kembali tercengang. Pasalnya, yang menjadi tersangka adalah seorang jaksa agung yang notabene penegak hukum. Terlebih lagi, ia seorang jaksa agung yang menangani kasus korupsi, sebuah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. 

Ini adalah hal yang ironis sekaligus miris. Penegak hukum yang harusnya taat hukum dan menegakkannya dengan seadil-adilnya malah melakukan pelanggaran. Seorang jaksa agung tentulah lebih paham hukum ketimbang masyarakat awam. Ia juga lebih mengerti seberapa besar dampak kejahatan korupsi bagi masyarakat luas. Namun, mengapa tetap saja terjerat olehnya?

Upaya pemberantasan korupsi di negeri ini seperti berjalan di tempat. Meskipun sudah ada aturan hukuman mati bagi koruptor, tetapi nyatanya itu tak memberi efek jera sehingga korupsi terus terjadi dengan tingkat yang lebih besar dan melibatkan banyak pelaku. 

Korupsi juga seolah telah membudaya, di mana pelakunya dari level tinggi hingga bawah. Korupsi merata di semua sektor dan kalangan. Bahkan parahnya lagi, aparat penegak hukum pun tak sungkan ikutan melakukan tindak kejahatan korupsi. 

Ini tanda bahwa korupsi merupakan persoalan sistemis. Artinya, korupsi menjadi bawaan dari sistem saat ini, yakni kapitalisme sekulerisme. Penerapan sistem ini menyebabkan kehidupan jauh dari nilai agama sehingga para pejabat dan aparatnya tidak berorientasi amanah dan ibadah ketika menjalankan kekuasaan. Mereka sibuk mengejar kesenangan dunia.

Sistem politik dan pemerintahan demokrasi yang sealur dengan sekularisme menjadikan suksesi kepemimpinan berbiaya tinggi dengan proses yang rumit sehingga lahirlah pejabat yang tersandera utang politik. 

Akibatnya, setelah terpilih, pejabat tersebut harus membayar kembali utang tersebut dengan berbagai cara. Ia akan sibuk berusaha untuk balik modal sehingga tak akan sempat memikirkan kepentingan rakyat dan menjalankan amanahnya dengan baik.

Nyata bahwa penerapan sekularisme kapitalisme menjadi faktor utama merebaknya korupsi. Karena itulah, sistem ini tidak layak dipertahankan. 

Sangat mendesak adanya sebuah sistem yang kompatibel, transparan, dan adil dalam memberantas korupsi hingga akarnya. Sistem tersebut tak lain adalah Islam karena telah terbukti menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam sejarah berabad-abad penerapannya di masa lampau. 

Dalam Islam, penegakan hukum bertumpu pada tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan penerapan hukum oleh negara. Ketiga pilar ini harus berfungsi semua untuk dapat menegakkan aturan sekaligus mencegah munculnya pelanggaran seperti halnya korupsi. Dengan begitu, penerapan Islam akan efektif memberantas korupsi baik secara kuratif maupun preventif.

Secara kuratif, korupsi dibasmi dengan cara penerapan sanksi hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih. Menurut syariat, hukuman bagi koruptor adalah takzir yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim atau penguasa. Bentuk sanksinya bisa berupa teguran, penjara, denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa, cambuk, hingga hukuman mati.

Adapun secara preventif, pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara berikut:
Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib yang amanah, berasaskan profesionalitas dan integritas.
Kedua, negara melakukan pembinaan kepada seluruh aparat negara dan pegawainya.

Ketiga, negara wajib memberi gaji yang layak kepada seluruh aparat dan pegawainya. Keempat, negara melarang aparatnya menerima suap dan hadiah karena hukumnya haram. Kelima, negara melakukan perhitungan kekayaan bagi aparatnya. Keenam, adanya pengawasan oleh negara dan masyarakat, khususnya para ulama.

Tampak bahwa negara dalam Islam menjalankan fungsinya dengan benar. Negara hadir sebagai pengurus dan penjaga rakyat dengan konsisten menerapkan syariat Islam.

Pemberantasan korupsi akan berhasil tatkala Islam diterapkan secara kaffah. Islam mengatasi korupsi dari hulu hingga hilir, melakukan penindakan hingga pencegahan, dan dengan peran serta seluruh elemen. Karena itulah, penegakan Islam kaffah menjadi sebuah hal yang mendesak saat ini.


Oleh: Nurcahyani 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar