Topswara.com -- Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBT mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan diinsersikan ke dalam kurikulum yang sudah ada dan diberikan mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (republika.co.id, 24/07/2026)
Sekilas, langkah tersebut tampak sebagai ikhtiar negara melindungi generasi. Namun, jika dicermati penyisipan materi bahaya LGBT ke dalam kurikulum belum efektif menghentikan penyebaran budaya tersebut.
LGBT tumbuh dari akar pemikiran sekuler liberal yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Dalam paradigma ini, manusia dianggap berhak menentukan orientasi seksual, identitas gender, bahkan standar moralnya sendiri tanpa tunduk kepada wahyu.
Agama diposisikan sebatas urusan privat, sedangkan ruang publik dibangun di atas asas kebebasan dan hak asasi manusia. Ketika kebebasan dijadikan standar benar dan salah, penyimpangan pun perlahan bergeser menjadi sesuatu yang dianggap wajar.
Karena itu, gerakan LGBT tidak lagi sekadar berbicara mengenai orientasi seksual, tetapi telah berkembang menjadi gerakan politik global. Dengan membawa jargon hak asasi manusia, anti-diskriminasi, dan kesetaraan, mereka memperjuangkan pengakuan negara terhadap hubungan sesama jenis hingga legalisasi pernikahan sejenis.
Inilah yang menjadikan persoalan LGBT tidak cukup dipahami sebagai masalah individu, melainkan sebagai konsekuensi dari paradigma hidup yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan.
Kontradiksi kebijakan negara pun terlihat jelas. Di satu sisi, sekolah diminta mengajarkan bahaya LGBT kepada peserta didik. Namun di sisi lain, negara tetap mempertahankan sistem sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan individu, mengarusutamakan narasi HAM, toleransi tanpa batas, serta moderasi beragama yang sering dimaknai sebagai penerimaan terhadap berbagai pilihan hidup.
Selama perilaku LGBT tidak dipandang sebagai pelanggaran yang harus dicegah secara sistemik, pesan yang diterima generasi akan saling bertabrakan.
Peserta didik diajarkan bahwa LGBT adalah penyimpangan yang harus dihindari. Akan tetapi, dalam kehidupan sosial mereka menyaksikan narasi bahwa orientasi seksual merupakan hak pribadi yang tidak boleh dihakimi.
Negara seolah mengatakan, "jangan lakukan," tetapi pada saat yang sama enggan menutup ruang yang membuat penyimpangan itu terus berkembang. Akibatnya, pendidikan kehilangan daya ubah karena sistem kehidupan justru mengajarkan hal yang berbeda.
Lebih dari itu, insersi materi tentang bahaya LGBT selama bertahun-tahun justru berpotensi melahirkan persoalan baru. Tanpa fondasi akidah yang kokoh, pembahasan yang berulang dapat memunculkan efek normalisasi.
Generasi menjadi akrab dengan istilah, simbol, dan narasi LGBT, tetapi tidak memiliki tolok ukur yang benar untuk menilainya. Yang mereka perlukan bukan sekadar informasi mengenai bahaya LGBT, melainkan cara pandang Islam yang menjadikan halal dan haram sebagai standar berpikir dan berperilaku.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah." (QS. Shad: 26).
Ayat ini menegaskan bahwa ukuran benar dan salah tidak boleh dibangun di atas hawa nafsu ataupun kebebasan manusia, melainkan harus bersandar kepada petunjuk Allah SWT.
Rasulullah ï·º juga bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa negara memikul tanggung jawab besar dalam menjaga agama, akhlak, dan masa depan generasi.
Amanah tersebut tidak cukup diwujudkan melalui penambahan materi pelajaran, tetapi harus tercermin dalam seluruh kebijakan yang membangun masyarakat.
Karena itu, solusi persoalan ini tidak cukup berhenti pada perubahan kurikulum. Yang harus diubah adalah paradigma kehidupan. Generasi perlu dibangun di atas akidah Islam yang kokoh sehingga setiap persoalan dinilai berdasarkan hukum syara, bukan berdasarkan kebebasan individu.
Pendidikan Islam tidak sekadar mentransfer pengetahuan, tetapi membentuk kepribadian Islam yang terikat kepada perintah dan larangan Allah.
Umat seyogianya disadarkan, propaganda HAM yang mengagungkan kebebasan individu sering kali menjadi kendaraan ideologis bagi gerakan LGBT untuk memperoleh legitimasi hukum.
Selama paradigma tersebut diterima, berbagai tuntutan legalisasi penyimpangan akan terus bermunculan atas nama hak dan kesetaraan.
Islam juga memiliki sistem pergaulan yang menjaga fitrah laki-laki dan perempuan, sistem pendidikan yang menanamkan akidah sejak dini, sistem informasi yang menutup pintu penyebaran pemikiran rusak, sistem sanksi yang memberi efek jera, serta sistem politik yang menjadikan penjagaan akidah dan moral sebagai tanggung jawab negara.
Seluruh sistem ini berjalan secara terpadu sehingga pencegahan tidak berhenti pada slogan, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan.
Selama sekularisme tetap menjadi fondasi kehidupan, pendidikan hanya akan sibuk melawan LGBT di ruang kelas, sementara sistem terus menyuburkannya di ruang kehidupan. Wallahu'alam.
Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar