Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemadaman Bergilir, Terangnya Kegagalan Tata Kelola Kapitalis


Topswara.com -- Listrik merupakan kebutuhan publik yang menopang hampir seluruh sendi kehidupan. Sejatinya, pemadaman bergilir bukan sekadar gangguan teknis, melainkan cermin rapuhnya tata kelola energi dalam paradigma kapitalisme.

Pemadaman bergilir diberlakukan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah akibat gangguan pada sistem interkoneksi kelistrikan (tirto.id, 28/07/2026).

PLN menargetkan sistem kelistrikan Kalimantan Selatan berangsur pulih pada awal Agustus 2026. Pemadaman dipicu gangguan pada PLTU Asam-Asam serta dua pembangkit listrik swasta (IPP), yakni PLTU SKS Listrik Kalimantan dan PLTU Tanjung Power Indonesia. Gangguan itu menurunkan pasokan daya sehingga PLN melakukan pemadaman bergilir demi menjaga kestabilan jaringan (Radar Banjarmasin, 29/07/2026).

Penjelasan tersebut seolah menempatkan kerusakan pembangkit sebagai penyebab utama. Padahal, yang patut dipertanyakan ialah mengapa gangguan pada beberapa pembangkit langsung berujung pada pemadaman yang dirasakan jutaan masyarakat. Bukankah sistem yang andal semestinya mampu mengantisipasi gangguan tanpa mengorbankan pelayanan publik?

Di sinilah persoalan sesungguhnya. Pemadaman bergilir bukan semata kegagalan mesin, melainkan kegagalan tata kelola. Gangguan teknis memang tidak selalu dapat dihindari, tetapi dampaknya semestinya dapat diminimalkan melalui cadangan daya yang memadai, mitigasi risiko yang kuat, dan sistem yang tidak bergantung pada pembangkit tertentu.

Kondisi ini lahir dari paradigma kapitalisme yang memandang energi sebagai komoditas ekonomi. Pengelolaannya lebih diarahkan pada efisiensi biaya dan keberlanjutan bisnis daripada menjamin pelayanan publik.

Akibatnya, pembangunan pembangkit cadangan, modernisasi infrastruktur, dan penguatan keandalan sistem sering kali bukan prioritas.
Keterlibatan Independent Power Producer (IPP) juga menunjukkan kuatnya logika pasar dalam sektor strategis.

Negara lebih berperan sebagai regulator, sementara sebagian pembangkitan bergantung pada korporasi yang bergerak berdasarkan kepentingan bisnis. Akibatnya, orientasi pelayanan mudah bergeser menjadi efisiensi dan profitabilitas.
Saat gangguan terjadi, solusi yang ditempuh adalah pemadaman bergilir demi menjaga sistem tetap stabil. Beban gangguan pun dialihkan kepada masyarakat, sementara akar persoalan berupa lemahnya ketahanan sistem belum terselesaikan.

Inilah watak tata kelola kapitalisme. Negara tidak lagi berfungsi sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh memenuhi kebutuhan rakyat, tetapi sebagai regulator yang menyeimbangkan kepentingan publik dan kepentingan ekonomi. Pelayanan publik akhirnya tunduk pada logika pasar.

Allah Swt. berfirman,
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa : 58).

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah. Mengurus kebutuhan masyarakat merupakan kewajiban syar'i yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Rasulullah ï·º bersabda, "Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain beliau bersabda, "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis ini menjadi landasan bahwa energi merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara demi kemaslahatan rakyat, bukan dengan pertimbangan untung-rugi.

Karena itu, Islam menetapkan sumber daya energi sebagai milik umum yang dikelola sepenuhnya oleh negara. Negara tidak menyerahkan sektor strategis kepada mekanisme pasar ataupun menjadikannya objek komersialisasi. Hasil pengelolaannya dikembalikan untuk membangun pelayanan publik yang andal dan berkelanjutan.

Dalam sistem Khilafah, negara membangun ketahanan energi secara menyeluruh melalui penyediaan pembangkit cadangan, penguatan sistem interkoneksi, pemerataan pusat pembangkitan, pemeliharaan preventif, serta pengembangan industri komponen dan riset teknologi agar tidak bergantung pada pihak lain.

Negara juga melakukan diversifikasi sumber energi sesuai potensi yang dimiliki demi menjamin pelayanan listrik dalam berbagai kondisi.

Pemadaman bergilir hari ini semestinya menjadi momentum mengevaluasi bukan hanya kondisi pembangkit, tetapi juga paradigma pengelolaan energi. Yang tersingkap bukan sekadar kerusakan mesin, melainkan kegagalan tata kelola kapitalisme dalam menjamin pelayanan publik. 

Selama energi diposisikan sebagai komoditas ekonomi, rakyat akan terus menanggung risiko. Sebaliknya, ketika energi dikelola sebagai amanah sesuai syariat Islam, negara berkewajiban memastikan setiap rumah tetap memperoleh terang.

Wallahu'alam. 


Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar