Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pajak Makin Galak, Negara Pemalak atau Pengurus Rakyat?


Topswara.com --  "Bayar pajak belum?" Pertanyaan itu kini terasa berbeda. Kontroversi pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak memunculkan kesan bahwa negara semakin serius mengejar penerimaan pajak. 

Di tengah tekanan ekonomi, selayaknya rakyat mempertanyakan: apakah negara sedang menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat, atau justru tampil layaknya pemalak yang terus mengejar setoran?

Polemik mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur koordinasi dengan aparat kewilayahan. Pemerintah kemudian menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. 

Meski demikian, pelibatan aparat keamanan tetap menuai kritik karena dinilai dapat memperkuat kesan intimidatif dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak (CNN Indonesia, 21/07/2026).

Pernyataan pemerintah boleh jadi menjelaskan apa yang terjadi, tetapi belum menjawab mengapa kebijakan seperti ini dianggap wajar. Persoalannya bukan sekadar siapa yang mengawasi pajak, melainkan bagaimana negara memandang rakyat dalam sistem yang diterapkannya.

Dalam sistem kapitalisme, pajak merupakan salah satu penopang utama penerimaan negara. Ketika kebutuhan anggaran terus meningkat, negara terdorong memastikan setiap potensi pajak dapat dipungut. 

Akibatnya, rakyat lebih sering diposisikan sebagai sumber pemasukan daripada pihak yang wajib diurus kebutuhannya. Ketika orientasi negara bergeser pada mengejar penerimaan, yang lahir bukan lagi wajah pelayan rakyat, melainkan kesan negara yang sibuk menagih.

Ironisnya, ketegasan itu tidak selalu berlaku kepada semua pihak. Di saat masyarakat kecil dituntut taat membayar pajak, berbagai insentif seperti tax holiday, tax amnesty, hingga skema family office justru diberikan kepada pemilik modal besar atas nama investasi. Rakyat dikejar setoran, sementara kapitalis memperoleh berbagai kemudahan.

Fenomena ini merupakan konsekuensi sistem kapitalisme. Kekayaan alam yang semestinya menjadi milik rakyat diserahkan pengelolaannya kepada korporasi, sehingga negara kehilangan sumber pemasukan yang besar. 

Ketika kas negara bergantung pada pajak, rakyat pun menjadi sasaran utama optimalisasi penerimaan. Dari sinilah lahir kesan negara lebih piawai menagih daripada mengurus.

Islam memandang hubungan negara dan rakyat dengan paradigma yang berbeda. Rasulullah ï·º bersabda: "Imam (khalifah) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin adalah raa'in (pengurus), bukan penagih. Tugas negara adalah mewujudkan ri'ayah syu'un al-ummah, yakni mengurus seluruh urusan rakyat dengan adil dan penuh tanggung jawab.

Karena itu, sistem keuangan Islam tidak dibangun di atas ketergantungan pada pajak. Baitulmal memiliki sumber pemasukan yang beragam sesuai syariat, di antaranya hasil pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, usyur, dan pos-pos syar'i lainnya. 

Kekayaan alam seperti tambang, minyak, gas, hutan, laut, dan sumber daya strategis merupakan milik umum yang wajib dikelola negara. Hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk membiayai pelayanan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi atau segelintir pemilik modal.

Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani dalam Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, menjelaskan bahwa dharibah (pajak) hanya dipungut secara temporer ketika Baitulmal kosong, sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya. 

Pajak pun hanya dikenakan kepada kaum Muslim yang mampu, bukan menjadi sumber pemasukan rutin negara.

Pada masa Khilafah, pajak bukan instrumen untuk menopang roda pemerintahan sehari-hari. Justru pengelolaan harta milik umum menjadi tulang punggung pembiayaan negara. 

Dengan pengelolaan yang benar, negara mampu menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan publik tanpa membebani rakyat dengan pungutan yang terus-menerus. Hubungan negara dan rakyat pun dibangun atas dasar pelayanan, bukan tekanan fiskal demi mengejar target penerimaan.

Polemik pelibatan aparat dalam pengawasan pajak bukan sekadar soal teknis administrasi. Ia memperlihatkan watak sebuah sistem. Selama negara bertumpu pada kapitalisme, rakyat akan terus diposisikan sebagai sumber pemasukan. 

Sebaliknya, ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah, negara kembali pada jati dirinya: bukan negara pemalak, melainkan pengurus rakyat.

Wallahu'alam. 


Zahida Ar-Rosyida
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar