Topswara.com -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyisakan tanda tanya besar. Di satu sisi, wilayah Papua yang menghadapi persoalan gizi dan keterbatasan akses layanan dasar justru belum terjangkau secara optimal.
Data Badan Gizi Nasional (BGN) pada Agustus 2025 menunjukkan baru 101 dari target 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di seluruh Papua, atau sekitar 25 persen.
Bahkan, wilayah terpencil belum seluruhnya terjangkau. Di sisi lain, evaluasi BGN terhadap hampir 28 ribu SPPG menemukan 414 unit belum beroperasi, tetapi telah menerima pencairan anggaran atau memiliki rekening virtual ganda. Temuan ini membuat ratusan miliar rupiah kemudian dikembalikan ke kas negara (BBC News Indonesia, Juli 2026).
Ironis. Program yang digadang-gadang sebagai solusi pemenuhan gizi justru menunjukkan persoalan serius dalam ketepatan sasaran dan tata kelola. Jika tujuan utamanya benar-benar menanggulangi stunting dan gizi buruk, semestinya daerah dengan persoalan paling berat menjadi prioritas utama.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemerataan pelayanan belum sejalan dengan besarnya ambisi program.
Di sinilah persoalan mendasarnya. Keberhasilan program akhirnya mudah diukur dari seberapa besar anggaran terserap dan berapa banyak dapur berdiri, bukan dari seberapa nyata persoalan gizi masyarakat terselesaikan.
Padahal, pembangunan bukanlah perlombaan menghabiskan anggaran. Ukuran keberhasilan seharusnya adalah perubahan kondisi rakyat: apakah anak-anak yang kekurangan gizi tertangani, apakah ibu hamil memperoleh asupan yang layak, apakah stunting menurun, dan apakah masyarakat di daerah terpencil mendapatkan pelayanan yang sama.
Persoalan menjadi semakin pelik ketika anggaran negara yang besar diarahkan pada program-program populis, sementara kebutuhan mendasar masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar masih menghadapi keterbatasan.
Pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur dasar, air bersih, sanitasi, hingga akses pangan bergizi membutuhkan perhatian serius. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan rakyat justru berubah menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan.
Inilah wajah kebijakan dalam sistem kapitalisme-demokrasi. Kebijakan mudah bergeser dari orientasi pelayanan menjadi kepentingan politik. Politik demokrasi membutuhkan biaya besar. Biaya kontestasi dan kebutuhan mengamankan dukungan politik dapat mendorong lahirnya kebijakan yang memiliki nilai pencitraan tinggi dan menguntungkan kelompok tertentu.
Akhirnya, anggaran negara rawan diposisikan sebagai alat mempertahankan kekuasaan dan membalas dukungan politik, bukan sebagai amanah yang harus dikembalikan manfaatnya kepada rakyat.
Islam memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar. Kekuasaan bukanlah fasilitas untuk meraih keuntungan, melainkan amanah. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58).
Dalam Islam, penguasa adalah raa'in, pengurus urusan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya.
Karena itu, penderitaan rakyat bukan sekadar angka statistik dalam laporan kinerja. Kekurangan makanan, buruknya layanan kesehatan, ataupun anak yang tumbuh tanpa pemenuhan gizi merupakan perkara yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan Allah.
Sejarah kekhilafahan memberikan gambaran nyata tentang orientasi tersebut. Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab, ketika terjadi paceklik berat ('Am al-Ramadah), negara tidak sekadar membuat program seremonial.
Umar mengerahkan sumber daya Baitulmal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mendatangkan bahan makanan dari berbagai wilayah, serta memastikan rakyat yang kesulitan memperoleh pertolongan. Negara hadir karena kebutuhan rakyat adalah tanggung jawab penguasa.
Dalam sistem Islam, kebijakan juga diarahkan untuk menyelesaikan persoalan rakyat secara nyata, bukan mengejar popularitas. Pemimpin dipilih untuk menjalankan syariat dan mengurus kemaslahatan umat.
Mekanisme pengangkatan khalifah tidak membutuhkan kontestasi politik mahal seperti pemilu demokratis yang menghabiskan biaya besar. Dengan demikian, kekuasaan tidak dibangun melalui politik transaksional yang berpotensi melahirkan balas jasa melalui kebijakan dan anggaran.
Maka, persoalan MBG tidak cukup diselesaikan dengan mengganti pejabat, memperbaiki sistem administrasi, atau memperketat pengawasan. Yang lebih mendasar adalah mengubah paradigma: dari kekuasaan yang berorientasi kepentingan elite menuju kekuasaan yang benar-benar memandang rakyat sebagai amanah.
Sebab rakyat tidak membutuhkan pencitraan. Mereka membutuhkan negara yang memastikan pangan, kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang layak benar-benar sampai kepada mereka, terutama kepada mereka yang paling membutuhkan. Wallahu a'lam bishawab []
Penulis: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar